Senin, 28 November 2016 11:56:00

Disdukcapil Dumai Jelaskan manfaat KIA bagi Anak

Advertorial.
Wawako Dumai Tinjau Mekanisme Pelayanan Disdukcapil.

DUMAI - Kadisdukcapil Kota Dumai, Suardi,S.Sy menjelaskan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA). Kemendagri sedang menyiapkan beragam perangkat dalam rangka penerapan kebijakan tersebut di 50 kota, termasuk Dumai.

Bagaimana Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA)?

Disdukcapil Dumai gelar rapat.

Berikut hasil wawancara bersama Kadisdukcapil Dumai mengenai manfaat serta persyaratan untuk mendapatkan KIA:

Rencana akan diberlakukannya KTP anak sudah beredar sejak tahun 2015. Tahun ini pemerintah pun sudah menerbitkan kebijakan yang mengatur tentang pengadaan Kartu Identitas Anak (KIA) tersebut.

Menurut peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 2 tahun 2016, penerbitan KIA ini untuk mendata, melindungi, dan memenuhi hak anak. Dengan adanya kartu identitas anak ini, maka anak-anak bisa mengurus keperluan mereka sendiri, tanpa harus memperlihatkan kartu keluarga.

Kartu ini bisa digunakan untuk kepentingan anak seperti mendaftar sekolah, periksa kesehatan, membeli tiket, menabung di bank, dan keperluan lainnya. Akan ada dua jenis KIA. Yakni KIA untuk anak 0-5 tahun dan untuk yang berumur 5-17 tahun.

Masa berlaku dua kartu ini juga berbeda. Untuk KIA di bawah 5 tahun, masa berlakunya akan habis saat anak berulang tahun ke 5. Sedangkan KIA untuk anak 5-17 tahun, masa KIA habis sehari menjelang ulang tahun ke-17.

Bagaimana syarat dan tata cara penerbitan Kartu Identitas Anak?

Pengurusan Adminduk di Disdukcapil Dumai.

 Syarat-syarat penerbitan Kartu Identitas Anak, adalah sebagai berikut:

1. Bagi anak yang baru lahir KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran

2. Bagi anak yang belum berusia 5 tahun tapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran yang asli
    KK asli orangtua/wali; dan
    KTP asli kedua orangtua/wali

3. Bagi anak yang telah berusia 5 tahun, persyaratannya sebagi berikut:

    fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran yang asli
    KK asli orangtua/wali; dan
    KTP asli kedua orangtua/wali
    pas foto anak berwarna ukuran 2×3 sebanyak dua lembar.

 Anak orang asing juga bisa memiliki Kartu Identitas Anak. Syaratnya kurang lebih sama, ditambah dengan foto kopi paspor dan izin tinggal. Sedangkan untuk masa berlaku KIA orang asing, mengikuti masa izin tinggal orang tuanya.

Kartu identitas ini akan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Sedangkan untuk biayanya, pemerintah memastikan tidak akan dipungut sepeserpun, alias gratis.

Rencananya KIA juga akan diberlakukan sebagai ‘kartu diskon’, karena dalam keputusan Menteri juga ada keleluasan bagi pemerintah daerah kota/kabupaten bekerja sama dengan tempat bermain, taman bacaan, toko buku, rumah makan, atau usaha ekonomi lain untuk memberikan nilai tambah Kartu Identitas Anak.

Jadi parents, yuk siap-siap bikin KTP anak. Memang saat ini belum ada ketentuan kapan tepatnya peraturan ini mulai berlaku. Tetapi ada baiknya kita ketahui terlebih dahulu cara mengajukannya.***(advertorial)

Share
Berita Terkait
  • 2 tahun lalu

    Segera Launching, Warga Dumai Sudah Bisa Urus Adminduk dari Gadget

    Sosialisasi ini bertujuan untuk menginformasikan kepada para Camat dan Lurah yang ada di Kota Dumai terkait peluncuran aplikasi SILAWO dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan
  • 6 tahun lalu

    Riski: H Gedang Berkali-kali Minta Duit Walikota Dumai

    Pasalnya, Awaluddin atau lebih akrab disapa H Gedang sempat berorasi saat menghadang petugas dari pemerintah, kepolisian dan Satpol PP untuk melakukan penertiban
  • 6 tahun lalu

    Terkait Orasi Awaluddin, Walikota Dumai Tempuh Proses Hukum

    Pasalnya, Awaluddin atau lebih akrab disapa H Gedang sempat berorasi saat menghadang petugas dari pemerintah, kepolisian dan Satpol PP untuk melakukan penertiban diatas tanah yang
  • 6 tahun lalu

    Satpol PP Dumai Warning Hiburan Malam

    Bambang mengeluhkan adanya pemberitaan yang menuding Satpol PP membiarkan hiburan malam tetap buka, meski kegiatan MTQ masih berlangsung.
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.