Jumat, 02 Desember 2016 12:18:00

Dumai jadi Pilot Project Kartu Identitas Anak

Advertorial.
Sosialisasi pelaksanaan KIA.

DUMAI - Kota Dumai dipercaya menjadi pilot project pelaksanaan dan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) RI.

Demikian disampaikan walikota Dumai, Drs H Zulkifli AS MSi. "Menjadi sebuah kebanggaan Kota Dumai dipercaya menjadi pilot project pelaksanaan dan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) oleh pemerintah pusat," kata Zulkifli.

Menurut Zulkifli, pelaksanaan program KIA sebagai bentuk pemenuhan kewajiban kepemilikan dokumen identitas bagi setiap penduduk berusia kurang dari 17 tahun. Hal ini dilakukan untuk pengakuan negara bagi warga bangsanya, karena KIA merupakan dokumen negara yang diberikan kepada anak.
 
"Disdukcapil, Camat dan Lurah harus bekerjasama mensosialisasikan KIA, terkhusus bekerja sama dengan Disdik Dumai untuk jemput bola ke sekolah-sekolah," kata Zulkifli.
 
Dijelaskan Zulkifli, tujuan pemerintah menerbitkan KIA untuk meningkatkan pendataan, perlindungan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
 
Terpisah Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Dumai, Suardi SSy membenarkan Dumai dipercaya menjadi pilot projek penerbitan KIA tersebut. Di Riau hanya satu kota dipilih sebagai pilot projek penerbitan Kartu Identitas Anak dari pemerintah pusat melalui Kemendagri RI, yaitu Kota Dumai," kata Suardi.
 
Menurut Suardi, Dumai ditunjuk karena berhasil menerbitkan akte kelahiran. Dan ini adalah reward Pemerintah Pusat melalui Kemendagri.

Minimalisir Perdagangan Anak

Peluncuran Kartu Identitas Anak (KIA) di Dumai.

Wakil Walikota Dumai, Eko Suharjo, menilai dimana anak-anak perlu diidentifikasi datanya, serta tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

"Ketertiban masyarakat pada dasarnya menjadi tanggungjawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan dalam rangka mensejahterakan masyarakat," ujarnya.

Mengingat pentingnya keamanan, ketentraman, dan ketertiban bagi pembangunan hak tersebut bukan hanya untuk seluruh orang dewasa. Maraknya tindak kekerasan pada anak, maka harus lebih konsentrasi untuk melindungi anak-anak khususnya ketika mereka akan berangkat dan pulang menuntut ilmu.

"Penting sekali untuk kita semua peduli dan saling bahu-membahu memastikan, mewaspadai, bahkan memonitor segala bentuk kegiatan anak-anak kita," katanya.

Mulai Berlaku 2016

Disdukcapil Dumai rapat mepantapan program KIA.

Kartu Identitas Anak (KIA) mulai diberlakukan pada 2016. Payung hukum KIA mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2/2016.

Kartu tersebut merupakan identitas resmi anak yang belum berusia 17 tahun. "KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota," kata kadisdukcapil Dumai, Suardi.S.Sy.

Dia menjelaskan, penerbitan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik. "Serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara," jelasnya.

Berdasarkan Permendagri, terdapat dua jenis KIA. Pertama adalah untuk anak-anak yang berusia 0-5 tahun. Kedua, untuk 5-17 tahun.

Sementara persyaratan penerbitan KIA adalah sebagai berikut:

1. Bagi anak yang baru lahir KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan Akte kelahiran.
2. Bagi anak yang berusia 0 - 5 tahun yang akan dibuatkan KIA harus memenuhi syarat sebagai berikut:a. fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;b. KK asli orang tua/Wali; dan c. KTP asli kedua orang tuanya/wali.
3. Bagi anak yang telah berusia 5 - 17 tahun yang akan membuat KIA harus memenuhi syarat sebagai berikut:a. fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;b. KK asli orang tua/Wali;c. KTP asli kedua orang tuanya/wali; dand. pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.***(advertorial)

Share
Berita Terkait
  • 2 tahun lalu

    Libur Natal dan Tahun Baru, ASN Pemko Dumai Dilarang Keluar Kota

    Disampaikan Syaiful, bagi perjalanan masyarakat umum, harus memperhatikan protokol kesehatan. Disamping itu syarat agar bisa melakukan perjalanan baik darat,
  • 2 tahun lalu

    Catat !, Mudik Libur Nataru, Keluar Masuk Kota Dumai Wajib Vaksin Dosis II

    Selain mewajibkan vaksin, warga yang hendak melakukan mudik atau perjalanan keluar kota diharuskan mengantongi hasil tes Swab PCR dalam kurun waktu 24 jam.
  • 6 tahun lalu

    Riski: H Gedang Berkali-kali Minta Duit Walikota Dumai

    Pasalnya, Awaluddin atau lebih akrab disapa H Gedang sempat berorasi saat menghadang petugas dari pemerintah, kepolisian dan Satpol PP untuk melakukan penertiban
  • 6 tahun lalu

    Terkait Orasi Awaluddin, Walikota Dumai Tempuh Proses Hukum

    Pasalnya, Awaluddin atau lebih akrab disapa H Gedang sempat berorasi saat menghadang petugas dari pemerintah, kepolisian dan Satpol PP untuk melakukan penertiban diatas tanah yang
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.