Kamis, 05 April 2018 21:29:00

Infotorial Pemko Dumai

Wako Dumai Raih Penghargaan Pembina K3

Walikota Dumai Irup upacara peringatan K3 Nasional.

DUMAI, Globalriau.com - Apel Hari K3 Nasional yang di adakan oleh PT.PGN Dumai di kantor bersama walikota lama Jalan Soebrantas Dumai pukul 07.20 Wib, Senin (12/2/2018). Walikota Dumai selaku pimpinan apel dan sekaligus menjadi pembina apel hari K3 dihalaman kantor Walikota lama Dumai.

Pada saat Amanat pembina Walikota Dumai H.Zulkifli As menyampaikan,"Pemerintah saat ini berkomitmen dalam pembangunan transportasi darat, laut, dan udara dengan adanya K3 ini untuk melindungi pekerja dari kecelakaan sehingga kita bisa mengurani kecelakaan tersebut. Keselamatan baik peralatan dalam bekerja perlu adanya peningkatan dalam pengaturan K3 perlu dioptimalkan dengan kerjasama tenaga kerja, perusahaan dan Pemerintah.'' ujarnya wako.

Selanjutnya" Pemerintah secara terus menerus meningkatkan pembangunan yang bertujuan memperluas kesempatan kerja yang pada akhirnya dapat mensejahterakan masyarakat. Untuk itu pemerintah telah mulai membangun dan mengembangkan tol laut, pelayaran rakyat, pembangunan sarana dan prasarana ketenagalistrikan, perumahan, sanitasi dan air bersih, pembangunan jalan baru dan jalan tol, pengembangan transportasi perkeretaapian, dan pencetakan sawah baru serta konektivitas antar wilayah. Selain itu juga dikembangkan program peningkatan kualitas dan efektifitas program perlindungan sosial." pungkasnya H.Zulkifli As diakhir Penutup Pidatonya.

Tampak Hadir Dalam Apel hari K3 tersebut Walikota dumai,Seluruh keluarga besar PT.PGN Dumai,ASN pemko Dumai, dan pejabat lingkup pemko Dumai.

Raih Penghargaan

Dua perusahaan di kota Dumai kembali menerima sertifikat zero accident dari Disnakertrans Provinsi Riau. Sedangkan Pemko Dumai menerima sertifikat penghargaan Pembina K3.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai H Suwandy SH MHum menjelaskan kedua perusahaan yang berhak menerima sertifikat zero accident (nihil kecelakaan kerja red) tahun 2018 di Dumai adalah PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I Cabang Dumai serta PT Patra SK.

“Hanya dua perusahaan yang berhak menerima sertifikat zero accident tahun 2018, diantaranya PT Pelindo I Cabang Dumai dan PT Patra SK Dumai. Sedangkan Walikota Dumai menerima penghargaan sebagai Pembina K3,” jelasnya kepada KORANRIAU.NET di ruang kerjanya Senin (9/4/18)

Menurut Suwandy, lantaran walikota Dumai Drs H Zulkifli AS MSi berhalangan hadir dalam acara penerimaan penghargaan tersebut, sehingga untuk menerima diwakilkan kepadanya.

“Penghargaan sebagai pembina K3 kepada walikota Dumai diwakikan kepada saya dalam acara yang dilaksanakan di hotel Primer Pekanbaru pekan lalu itu,” ungkap Suwandy.

Keterangan yang berhasi dihimpun Koranriau.net di Dumai menyebutkan, jika sebelumnya yang mengajukan perusahaan calon penerima Sertifikat Zero Acciden adalah Disnakertrans kabupaten/ kota, untuk tahun 2018 ada perubahan, sesuai adanya regulasi baru tentang pengawasan tenaga kerja.

“Kita tak dilibatkan, yang menilai layak tidaknya perusahaan sebagai penerima sertifikat langsung oleh tim Disnakertrans Provinsi,” jelas Kepala Bidang (Kabid) Penyelesaian Hubungan Industri dan Tenaga kerja Disnakwrtrans Kota Dumai Muhammad Fadhly SH secara terpisah.

Hanya saja, Fadhly minta sebaiknya provinsi melibatkan kabupaten/kota karena banyak yang perlu dilakukan penilaian di perusahaan. “Yang paham tentang kondisi perusahaan di daerah kan kita, untuk itu sebaiknya turut dilibatkan,” pintanya.

Seperti diketahui, Penghargaan zero accident (kecelakaan nihil) diberikan kepada perusahaan yang telah berhasil mencegah terjadinya kecelakaan kerja di tempat kerja tanpa menghilangkan waktu kerja.

Penghargaan zero accident (kecelakaan nihil) diberikan dalam bentuk piagam dan plakat yang ditetapkan melaui Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia.

Adapun Dasar Hukum pelaksanaan program zero accident (kecelakaan nihil) di tempat kerja diantaranya; Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang No 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, Permenaker RI No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Kemudian Permenaker RI No 3 Tahun 1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan, Kepmenaker RI no 463 Tahun 1993 tentang Pola Gerakan Nasional Membudayakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.(infotorial/hms)

Share
Berita Terkait
  • 2 bulan lalu

    Polres Dumai Jenguk Petugas KPPS yang Tersengat Listrik saat Pasang Tenda TPS

    Usai menyampaikan apresiasi dan dukungan tersebut, Ipda J. Munthe didampingi Ps. Kanit 4 Sat Intelkam Polres Dumai Aiptu Suardi Hasibuan, Ps. Kanit 1 Sat Intelkam Polres Dumai Brip
  • 4 bulan lalu

    Perayaan Natal, PT Pelita Agung Agrindustri Berikan Bantuan Sembako kepada Lansia dan Anak Yatim

    Salah satu penerima bantuan, Marlina mengatakan bantuan sembako yg diterima sangat membantu memenuhi kebutuhan.
  • 4 bulan lalu

    Perampokan Kapal Mulai Marak Terjadi di Perairan Dumai

    Kondisi tersebut hingga kini belum mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Dikhawatirkan hal ini akan memperburuk citra pelabuhan Dumai sebagai kawasan industri dan pe
  • 5 bulan lalu

    Serahkan Santunan 491 Anak Yatim dan Piatu, Walikota Minta Doa Agar Kota Dumai Mendapat Keberkahan

    Dalam sambutannya, Walikota Dumai H. Paisal, SKM., MARS menyampaikan bahwa hal ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dengan tujuan untuk dapat meringankan beban masyarakat kh
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.