• Home
  • Bengkalis
  • 2018, Kejari Bengkalis Sudah Tuntut Hukuman Mati 6 Orang
Kamis, 20 Desember 2018 10:38:00

2018, Kejari Bengkalis Sudah Tuntut Hukuman Mati 6 Orang

BENGKALIS, Globalriau.com - Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Bengkalis dalam kurun waktu Januari-Desember tahun 2018 ini, telah menuntut mati enam orang yang terlibat dalam kasus perkara narkoba.

Hal itu diungkap Kasi Pidum Kejaksaan Bengkalis Iwan Roy Charles saat menggelar ekspos perkara tahun 2018 di Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rabu (19/12/18).



Menurut Roy, jumlah Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) yang masuk kepihaknya dari Polres Bengkalis dan jajaran sebanyak 543 perkara.

Dari jumlah tersebut, ucap Kasi Pidum, 253 SPDP atau 50 persennya adalah perkara narkotika dengan 350 orang tersangka. Kemudian, jumlah dilimpahkan ke Pengadilan 350 terdakwa dan sudah putus (divonis) 310 terdakwa sementara selebihnya masih dalam proses persidangan.

“Jadi kabupaten Bengkalis ini 50 persennya itu perkara narkotika. Untuk diketahui kita juga sudah menuntut mati 6 orang terdakwa dalam kasus narkotika. Selain itu, dua orang dalam perkara narkotika kita tuntut seumur hidup dan diputus sama, ini sudah kita eksekusi, “ungkapnya disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Heru Winoto dan Kasi Pidsus Agung Irawan.

Roy menjelaskan, dari 543 SPDP perkara paling menonjol adalah perkara pencurian, perlindungan anak, laka lantas dan penganiayan.

Kasi Pidum juga menambahkan, sepanjang 2018 pihaknya juga menyetorkan pendapatan negara diluar pajak ke kas Negara sebesar 4 miliar rupiah. Uang sebesar empat miliar rupiah ini merupakan denda dari perkara lingkungan hidup yang di tangani Kejari Bengkalis pada tahun 2014 lalu.

Dimana sesuai dengan putusan Kasasi Makamah Agung Nomor 2303K/Pid.Sus.LH/2015 tertanggal 1 Agustus 2016 dimana terdakwa Ir. Erwin diputuskan Makamah Agung untuk membayar denda sebesar satu miliar rupiah dimana terdakwa telah membayarkannya.

Kemudian sisanya tiga miliar rupiah juga berasal dari denda terhadap Perkara atas terdakwa yang sama Ir Erwin dengan putusan Kasasi Makamah Agung Nomor 2300 K/Pid.Sus.LH/2015 tertanggal 24 Agustus 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dan uang tersebut telah disetorkan ke kas negara melalui BRI Cabang Bengkalis.(amx)

Share
Berita Terkait
  • 10 bulan lalu

    Kades Puteri Sembilan Serahkan Bantuan Ratusan Bibit Tanaman Buah kepada Masyarakat

    Suyutno berharap dari bantuan bibit tanaman ini bisa membantu menjaga kelestarian lingkungan dengan pepohonan juga bisa membantu ekonomi masyarakat setempat.
  • 2 tahun lalu

    Wamen LHK Apresiasi Program Mitigasi Karhutla Kampung Gambut Berdikari, Binaan Kilang Sei Pakning

    Kegiatan yang dipusatkan di Arboretum Gambut Marsawa yakni hutan masyarakat di kawasan gambut yang masih bertahan dan merupakan bagian dari Program Kampung Gambut Berdikari.
  • 2 tahun lalu

    Rem Blong, Truk Tak Kuat Menanjak Hantam Mobil di Dalam RoRo Bengkalis

    Peristiwa terjadi akibat salah satu truk pengangkut pasir gagal menanjak untuk keluar pintu RoRo dan menghantam kendaraan dibelakangnya.
  • 2 tahun lalu

    Tak Terima Diputus Pacar, Mantan Napi Kembali Berurusan Dengan Polisi

    Lobo ditangkap karena membakar satu unit mobil Toyota Agya milik korban inisial M di rumah kontrakan korban Jalan HR Soebrantas Gang Sekapur Sirih Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.