Kamis, 20 Desember 2018 10:38:00
2018, Kejari Bengkalis Sudah Tuntut Hukuman Mati 6 Orang
BENGKALIS, Globalriau.com - Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Bengkalis dalam kurun waktu Januari-Desember tahun 2018 ini, telah menuntut mati enam orang yang terlibat dalam kasus perkara narkoba.
Hal itu diungkap Kasi Pidum Kejaksaan Bengkalis Iwan Roy Charles saat menggelar ekspos perkara tahun 2018 di Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rabu (19/12/18).
Menurut Roy, jumlah Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) yang masuk kepihaknya dari Polres Bengkalis dan jajaran sebanyak 543 perkara.
Dari jumlah tersebut, ucap Kasi Pidum, 253 SPDP atau 50 persennya adalah perkara narkotika dengan 350 orang tersangka. Kemudian, jumlah dilimpahkan ke Pengadilan 350 terdakwa dan sudah putus (divonis) 310 terdakwa sementara selebihnya masih dalam proses persidangan.
“Jadi kabupaten Bengkalis ini 50 persennya itu perkara narkotika. Untuk diketahui kita juga sudah menuntut mati 6 orang terdakwa dalam kasus narkotika. Selain itu, dua orang dalam perkara narkotika kita tuntut seumur hidup dan diputus sama, ini sudah kita eksekusi, “ungkapnya disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Heru Winoto dan Kasi Pidsus Agung Irawan.
Roy menjelaskan, dari 543 SPDP perkara paling menonjol adalah perkara pencurian, perlindungan anak, laka lantas dan penganiayan.
Kasi Pidum juga menambahkan, sepanjang 2018 pihaknya juga menyetorkan pendapatan negara diluar pajak ke kas Negara sebesar 4 miliar rupiah. Uang sebesar empat miliar rupiah ini merupakan denda dari perkara lingkungan hidup yang di tangani Kejari Bengkalis pada tahun 2014 lalu.
Dimana sesuai dengan putusan Kasasi Makamah Agung Nomor 2303K/Pid.Sus.LH/2015 tertanggal 1 Agustus 2016 dimana terdakwa Ir. Erwin diputuskan Makamah Agung untuk membayar denda sebesar satu miliar rupiah dimana terdakwa telah membayarkannya.
Kemudian sisanya tiga miliar rupiah juga berasal dari denda terhadap Perkara atas terdakwa yang sama Ir Erwin dengan putusan Kasasi Makamah Agung Nomor 2300 K/Pid.Sus.LH/2015 tertanggal 24 Agustus 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dan uang tersebut telah disetorkan ke kas negara melalui BRI Cabang Bengkalis.(amx)