Kamis, 13 Desember 2018 15:19:00
3 Terdakwa Kasus 55 Kg Sabu di Bengkalis Dituntut Hukuman Mati
Bengkalis, Globalriau.com - Sempat ditunda 5 kali sidang kasus 55 kg sabu dan ribuan pil ekstasi, kini di sidangkan lagi di PN Bengkalis dengan agenda tuntutan. Kamis (13/12).
Pembacaan tuntuntan tersebut dibacakan langsung oleh JPU yang di pimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum ( kasi pidum) Iwan Roy Carles SH MH dan di dampingi Aci Jaya Saputra SH.
Sedangkan dari Majelis Hakim, diketuai Dr. Sutarno SH MH bersama dua hakim Anggota, Risky Musmar SH dan Fhatma Widhola SH.
Dalam pembacaan tuntutan tiga terdakwa kasus narkoba 55 kg sabu dan ribuan pil ektasi tersebut, JPU menuntut ke tiga terdakwa bersalah dan diancam hukuman pidana mati.
Terdakwa Juliar bin Azra'i yang dituntut hukuman mati sontak terdiam Sesaat, dan kemudian terdakwa Juliar meminta kepada majelis hakim untuk memberikan keringanan terhadap hukumannya.
"Saya minta kepada bapak hakim untuk meringankan hukuman saya, karena saya sebagai tulang punggung keluarga," ungkap terdakwa Juliar dihadapan majelis Hakim sambil menangis.
Kemudian dilanjutkan terdakwa Dedy Purwanto dan AS yang juga menyebutkan hal sama, agar majelis hakim meringankan hukumannya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bengkalis, Iwan Roy Charles usai sidang kepada sejumlah wartawan menyampaikan bahwa sidang ini memang sempat tertunda beberapa kali. Dikarena surat tuntutan dari Kejaksaan Agung baru turun dan pada hari ini kita sudah bacakan tuntutannya.
"Untuk perkara yang 55 kg sabu dan ribuan butir pil ektasi ini, ketiga terdakwa kita tintut dengan pidana mati. Ini sesuai dengan surat dakwaan yang sama,"ujar Iwan Roy Charles.
Diuatarakan Iwan Roy, dalam dakwaan itu bahwa ketiga terdakwa bersalah dengan membawa Narkoba sabu dan ribuan pil ektasi sesuai dengan dakwaan pertama Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 dan dakwaan kedua Pasal 112 ayat (2) UU tahun 2009.
"Yang memberatkan mereka adalah, jumlah barang bukti dan posisi mereka sebagai kurir yang menyampaikan barang ini sampai ketempat tujuan nantinya. Sebanarnya, tanpa mereka barang ini tidak bisa ngapa ngapa,"ungkapnya lagi.
"Ketiga terdakwa ini juga tidak mau mengembangkan siapa pemilik barang tersebut. Dan mereka, padahal sebagai pembawa barang tujuan pekanbaru dan palembang. Maka dari itu, pertimbangan kita dengan barang bukti yang cukup besar, dan kita menuntut pidana mati,"ujarnya lagi seraya menyebutkan bahwa sidang ini akan dilanjutkan Kamis dua minggu kedepan dikarena PH ketiga terdakwa akan menyiapkan pembelaan pledoy.
Terpisah, Kuasa Hukum ketiga terdakwa, Windrayanto SH mengaku, setelah usai pembacaan sidang tuntutan pidana mati kepada kliennya akan melakukan upaya pembelaan dengan cara pledoy.
"Kita meminta waktu selama dua minggu, untuk menyiapkan pembelaan terhadap klien kami ini,"ungkap Windrayanto SH.(amx)