• Home
  • Bengkalis
  • 4 Bulan Berlalu, JPU Kejari Bengkalis Belum Terima Petikan Putusan Banding dari PT
Sabtu, 15 September 2018 16:14:00

4 Bulan Berlalu, JPU Kejari Bengkalis Belum Terima Petikan Putusan Banding dari PT

BENGKALIS, Globalriau.com - Sampai saat ini sudah 4 bulan berjalan, namun celakanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis, belum menerima salinan petikan putusan dari Pengadilan Tinggi (PT), atas upaya bandingnya pasca Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Rabu (02/05/18) lalu, menjatuhi hukuman 5 tahun penjara, kepada oknum Satpol PP Bengkalis, Kurnia Sandi (KS), dari tuntutan JPU 11 tahun penjara.
 
Hal ini terungkap, ketika dikonfirmasi kepada Kajari Bengkalis, Heru Winoto melalui Kasi Pidum Iwan Roy Charles, SH, bahwa dia akui, salinan petikan putusan dari PT atas upaya banding tersebut sampai saat ini belum diterimanya.
 
 
“Sampai saat ini belum kita terima mas, dari upaya banding kita atas putusan PN hukuman 5 tahun penjara terhadap terdakwa Kurnia Sandi, dari tuntutan kita 11 tahun penjara. Karena telah terbukti pelaku bersalah melakukan pelecehan sesual terhadap anak di bawah umur, “ujarnya, Kamis (13/09/18).
 
Sebelumnya telah diberitakan, bahwa sidang putusan terhadap oknum Satpol PP Bengkalis yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ini, terlaksana di PN Bengkalis jalan Karimun. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ketua Zia Ul Jannah, SH, dua anggota Wimmi D. Simarmata, SH, serta Aulia Fhatma Widhola, SH, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis Sri Hariyati. SH, Rabu (02/05/18) lalu.
 
Kurnia Sandi divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim, lebih rendah dari tuntutan JPU hukuman 11 tahun penjara, sesuai Pasal 81 Pasal 81 ayat 2 Undang-undang tentang perlindungan anak. Dan saat itu JPU Sri Hariyati, menyatakan mikir-mikir atas putusan tersebut.
 
Pelecehan sesual yang dilakukan oleh Oknum Satpol PP Bengkalis terhadap anak di bawah umur ini terungkap, setelah ayah korban Erwan Kasim (42) melaporkan perbuatan bejatnya, ke Polsek setempat pada hari Jum’at (29/12/17) tahun lalu.
 
Korban pelecehan seksual ini, merupakan warga Kecamatan Rupat, yang masih di bangku SLTA, sebut saja bunga (16). Dan ayahnya melaporkan ke Polsek karena tidak terima atas perbuatan pelaku terhadap anak gadisnya yang masih dibawah umur. (amx)
Share
Berita Terkait
  • 10 bulan lalu

    Kades Puteri Sembilan Serahkan Bantuan Ratusan Bibit Tanaman Buah kepada Masyarakat

    Suyutno berharap dari bantuan bibit tanaman ini bisa membantu menjaga kelestarian lingkungan dengan pepohonan juga bisa membantu ekonomi masyarakat setempat.
  • 2 tahun lalu

    Wamen LHK Apresiasi Program Mitigasi Karhutla Kampung Gambut Berdikari, Binaan Kilang Sei Pakning

    Kegiatan yang dipusatkan di Arboretum Gambut Marsawa yakni hutan masyarakat di kawasan gambut yang masih bertahan dan merupakan bagian dari Program Kampung Gambut Berdikari.
  • 2 tahun lalu

    Rem Blong, Truk Tak Kuat Menanjak Hantam Mobil di Dalam RoRo Bengkalis

    Peristiwa terjadi akibat salah satu truk pengangkut pasir gagal menanjak untuk keluar pintu RoRo dan menghantam kendaraan dibelakangnya.
  • 2 tahun lalu

    Tak Terima Diputus Pacar, Mantan Napi Kembali Berurusan Dengan Polisi

    Lobo ditangkap karena membakar satu unit mobil Toyota Agya milik korban inisial M di rumah kontrakan korban Jalan HR Soebrantas Gang Sekapur Sirih Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.