• Home
  • Bengkalis
  • 55 Kg Sabu dan 46 Ribu Ekstasi Gagalkan Diselundupkan dari Bengkalis
Jumat, 04 Mei 2018 09:39:00

55 Kg Sabu dan 46 Ribu Ekstasi Gagalkan Diselundupkan dari Bengkalis

Ilustrasi.

BENGKALIS, Globalriau.com - Personel Polres Bengkalis menggagalkan upaya penyelundupan 55 kilogram sabu dan 46.718 butir pil ekstasi dari luar negeri ke Indonesia melalui perairan. Ini merupakan pengungkapan penyelundupan narkoba paling besar di jajaran Polda Riau.

"Iya ini adalah pengungkapan narkoba terbesar selama sejarahnya Polda Riau. Provinsi Riau ini sangat rawan untuk menjadi pintu masuk atau lintasan narkoba, baik sabu maupun pil ekstasi," ujar Kapolda Riau Irjen Nandang didampingi Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto, Rabu (2/5).

Nandang menceritakan, upaya penyelundupan sabu seharga Rp 55 miliar lebih dan ekstasi seharga Rp 14 miliar itu masuk dari perairan Kabupaten Bengkalis diduga dari China. Sabu itu dibawa tiga kurir. Mereka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.



"Petugas Polsek Bengkalis dan Polres awalnya mendapat informasi akan adanya narkoba yang masuk dari luar ke Bengkalis melalui pelabuhan. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan ke pelabuhan," ucap Nandang.

Dari penyelidikan itu, polisi mengamankan dua kurir inisial J (22) dan DP (31) di Pelabuhan Roro Penyeberangan Air Putih, Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Rabu (25/4).

"Dua kurir itu ditangkap saat berada di dalam sebuah mobil travel di pelabuhan tersebut. Kemudian petugas menggeledah dan menemukan 25 bungkus sabu (25 kilogram) dalam tas koper, serta 20.800 butir pil ekstasi dalam kotak blender," ucap Nandang.

Kedua kurir itupun langsung diinterogasi polisi untuk mengetahui jaringan narkoba yang mereka edarkan. Hasilnya, kedua pelaku mengaku akan mengirim narkoba itu ke Kota Pekanbaru. Mereka merupakan kurir dan mendapatkan barang dari RO, dan narkoba itu diketahui milik seseorang inisial M.

Polisi langsung melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lain yang disebutkan dua kurir tersebut. Polisi menetapkan mereka ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kemudian kita lakukan pengembangan di hari yang sama dan berhasil mengamankan seorang tersangka inisial AS (26) di Jalan Imam Bulkim, Desa Pasiran, Kecamatan Bantan," kata Nandang.

Kepada polisi, AS mengaku hanya anak buah dari RO, bos pemilik sabu. Kemudian petugas membawa AS ke rumah RO, namun pelaku sudah tak berada di rumah.

"Di rumah RO, petugas menemukan narkoba lebih besar lagi, yakni 30 bungkus sabu seberat 30 kilogram dan lima bungkus pil ekstasi dengan jumlah 25.918 butir. RO sedang dicari dan saat ini menjadi buronan," pungkas Nandang.

Sementara itu, Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto mengatakan dalam kasus ini ada tiga orang yang ditetapkan sebagai DPO atau buronan. mereka bertiga yakni RO, FI dan JF. Peran mereka sebagai pengendali jaringan narkoba yang masuk dari luar negeri ke Indonesia melalui Bengkalis.

"Pelaku yang kita amankan ditahan di Mapolda Riau untuk kepentingan penyidikan, mereka dijerat pasal 144 Jo 122 Jo 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tenatnag narkotika ancaman hukuman mati," tegas Yusup.

Sumber: Merdeka.com

Share
Berita Terkait
  • 10 bulan lalu

    Kades Puteri Sembilan Serahkan Bantuan Ratusan Bibit Tanaman Buah kepada Masyarakat

    Suyutno berharap dari bantuan bibit tanaman ini bisa membantu menjaga kelestarian lingkungan dengan pepohonan juga bisa membantu ekonomi masyarakat setempat.
  • 2 tahun lalu

    Wamen LHK Apresiasi Program Mitigasi Karhutla Kampung Gambut Berdikari, Binaan Kilang Sei Pakning

    Kegiatan yang dipusatkan di Arboretum Gambut Marsawa yakni hutan masyarakat di kawasan gambut yang masih bertahan dan merupakan bagian dari Program Kampung Gambut Berdikari.
  • 2 tahun lalu

    Rem Blong, Truk Tak Kuat Menanjak Hantam Mobil di Dalam RoRo Bengkalis

    Peristiwa terjadi akibat salah satu truk pengangkut pasir gagal menanjak untuk keluar pintu RoRo dan menghantam kendaraan dibelakangnya.
  • 2 tahun lalu

    Tak Terima Diputus Pacar, Mantan Napi Kembali Berurusan Dengan Polisi

    Lobo ditangkap karena membakar satu unit mobil Toyota Agya milik korban inisial M di rumah kontrakan korban Jalan HR Soebrantas Gang Sekapur Sirih Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.