Rabu, 05 September 2018 11:01:00
9 Ton Bawang Merah dari Malaysia Gagal Diselundupkan
BENGKALIS, Globalriau.com - ZR, warga Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis ditangkap personel Direktorat Reserse Polair Polda Riau. Pria berusia 47 tahun itu menyelundupkan sekitar 9 ton bawang merah yang diduga berasal dari Batu Pahat, Malaysia.
"Bawang merah ilegal berasal dari Malaysia itu diamankan petugas, ketika pelaku ZR membawa dengan kapal di perairan Kuala Sungai Kembung, Kabupaten Bengkalis," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto Rabu (5/9).
Penangkapan itu bermula ketika personel Polair Polda Riau melakukan patroli dengan menggunakan speed boat polisi IV-2003, di perairan Kuala Sungai Kembung pada Jumat (31/8) sekitar pukul 11.30 WIB.
"Saat patroli, petugas kita melihat kapal motor Faisal yang mencurigakan. Kapal motor itu kemudian dihentikan dan dilakukan pemeriksaan," kata Sunarto.
Kapal motor yang dinakhodai ZR itu berlayar dari Batu Pahat, Malaysia. Setelah berhenti, petugas melakukan penggeledahan terhadap seluruh isi kapal. Saat itulah polisi menemukan sekitar 1.000 karung berisi bawang merah.
"Jadi si ZR ini tidak dapat menunjukkan dokumen resmi atas bawang merah itu, kita duga bawang itu diselundupkan secara ilegal," kata Sunarto.
Kemudian polisi menginterogasi ZR atas tindak pidana penyelundupan tersebut. ZR mengaku diperintahkan warga negara Malaysia inisial A untuk menjemput bawang merah ke Batu Pahat, pada Kamis (30/8).
"ZR disuruh bawa bawang merah itu ke Sungai Kembung, Bengkalis. Nantinya setelah tiba, bawang merah itu akan diterima oleh seseorang inisial AAL," kata Sunarto.
ZR juga mengaku dibayar Rp 6 juta jika bawang merah itu sudah sampai. Namun karena barangnya keburu ditangkap polisi, ZR tidak diberikan uang sepersen pun. Malahan, dia kini masuk penjara.
"Tapi pelaku ZR bukan sekali ini saja melakukannya, dia sudah 3 kali membawa bawang merah ilegal asal Malaysia. Itu berdasarkan pengakuannya, baru sekali ini ditangkap," ucapnya.
Terpisah, Wadir Polair Polda Riau, AKBP Soeprapto, mengatakan pihaknya mengamankan bawang merah itu lantaran tidak dilengkapi dokumen berupa sertifikat kesehatan dari Malaysia, sebagai negara asal. Selain itu, perairan Riau juga bukan jalur impor bawang merah dari negara manapun.
"Kita bertujuan dalam rangkap upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama penyakit dan hewan. Selain itu, perairan Riau juga bukan jalur masuknya bawang merah impor," tegas Soeprapto.
Bukan sembarangan, polisi menegakkan hukum itu berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 43 / Permentan / OT.140 / 6 / 2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia. Selain itu juga tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Dalam peraturan itu, hanya pelabuhan laut Tanjung Perak Surabaya, pelabuhan Laut Belawan Medan, Bandara Soekarno Hatta Jakarta, Pelabuhan Laut Soekarno Hatta, Makassar serta jalur perdagangan bebas di Batam dan Tanjung Balai Karimun, Kepri, yang boleh menjadi jalur masuknya bawang merah.
"Kita akan segera melengkapi berkas perkara si pelaku, dan berlanjut penyerahan ke jaksa. Patroli akan kita tingkatkan," jelas dia.
Sumber: Merdeka.com