• Home
  • Bengkalis
  • BC Bengkalis Musnahkan Hasil Penindakan Sejak 2015 Hingga 2017
Jumat, 03 Agustus 2018 20:40:00

BC Bengkalis Musnahkan Hasil Penindakan Sejak 2015 Hingga 2017

Ahmad/Bengkalis
Bea Cukai Bengkalis memperlihatkan barang hasil sitaan yang akan dimusnahkan.
BENGKALIS, Globalriau.com - Bea dan Cukai Kabupaten Bengkalis menggelar pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan tahun 2015 sampai dengan 2017 sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang pihak Bea Cukai mempunyai tugas pokok dan fungsi selain mengumpulkan penerimaan negara juga melindungi masyarakat dari peredaran barang impor ilegal.
 
Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Kepulauan Meranti menurut pihak BC merupakan daerah yang geografisnya berbatasan laut dengan negara Malaysia sehingga rawan terhadap pemasukan barang ilegal asal luar negeri. Untuk itu Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Bengkalis hadir untuk melakukan pengawasan batas pemasukan barang-barang asal luar negeri tersebut.
 
 
Pemusnahan dilaksanakan pada Kamis (02/08/2018), bertempat di (TPA) Tempat Pembuangan Akhir Jalan bantan Bengkalis.
 
"Terhadap BMN hasil penindakan KPPBC PMP C Bengkalis yang akan dimusnahkan ini telah mendapatkan persetujuan pemusnahan oleh Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan kekayaan negara dan lelang Dumai dan direktur pengelolaan kekayaan negara dan sistem informasi Direktorat Jenderal kekayaan negara," ujar kepala Bea dan Cukai kabupaten bengkalis Muhammad Munif.
 
Adapun rincian BMN hasil penindakan yang dimusnahkan adalah sebagai berikut;
1. produk hasil tembakau berupa rokok berbagai  dengan jumlah total 4.103.576 batang.
2. minuman keras berbagai merek dengan jumlah 272 botol dan 104 kaleng setara dengan 409 liter.
3. Kosmetik sejumlah 80 kotak total 1310 pecs.
4. Bawang merah impor sejumlah 699 karung.
5. Cabe merah kering sejumlah 1 karung.
6. Aksesoris komputer dan aksesoris handphone sejumlah 420 pecs.
7. Gula rafinasi impor sejumlah 30 karung.
8. Garam sejumlah 30 karung.
9. Pakean bekas sejumlah 75 karung.
10.Ban sepeda motor bekas sejumlah 50 pecs.
11.Kasur bekas sejumlah 4 pecs.
 
"Total keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan tersebut diperkirakan mencapai 4,57 miliar rupiah, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar 2,38 miliar rupiah. Apabila barang-barang ilegal ini berhasil lolos selain terdapat kerugian materil, juga dapat menimbulkan kerugian non materil. berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri khususnya produk barang sejenis dan tidak terpenuhinya perlindungan terhadap konsumen," ujarnya.
 
Adapun pemusnahan BMN tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan ditimbun dalam tanah, sehingga barang barang tersebut tidak dapat dikonsumsi dan tidak mempunyai nilai ekonomis lagi.
 
"Tidak lupa kami bertrimakasih kpada aparat penegak hukum, instansi pemerintah, masyarakat dan juga rekan-rekan wartawan/media yang telah membantu Bea dan Cukai dalam pemberantasan barang barang ilegal melalui kegiatan ini, diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada para pelaku pelanggaran undang undang kepabeanan dan cukai, serta dapat meningkatkan sinergi antara Bea dan Cukai, aparat penegak hukum dan instansi pemerintah dalam mengamankan hak-hak negara," Tambahnya.(amx)
Share
Berita Terkait
  • 10 bulan lalu

    Kades Puteri Sembilan Serahkan Bantuan Ratusan Bibit Tanaman Buah kepada Masyarakat

    Suyutno berharap dari bantuan bibit tanaman ini bisa membantu menjaga kelestarian lingkungan dengan pepohonan juga bisa membantu ekonomi masyarakat setempat.
  • 2 tahun lalu

    Wamen LHK Apresiasi Program Mitigasi Karhutla Kampung Gambut Berdikari, Binaan Kilang Sei Pakning

    Kegiatan yang dipusatkan di Arboretum Gambut Marsawa yakni hutan masyarakat di kawasan gambut yang masih bertahan dan merupakan bagian dari Program Kampung Gambut Berdikari.
  • 2 tahun lalu

    Rem Blong, Truk Tak Kuat Menanjak Hantam Mobil di Dalam RoRo Bengkalis

    Peristiwa terjadi akibat salah satu truk pengangkut pasir gagal menanjak untuk keluar pintu RoRo dan menghantam kendaraan dibelakangnya.
  • 2 tahun lalu

    Tak Terima Diputus Pacar, Mantan Napi Kembali Berurusan Dengan Polisi

    Lobo ditangkap karena membakar satu unit mobil Toyota Agya milik korban inisial M di rumah kontrakan korban Jalan HR Soebrantas Gang Sekapur Sirih Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.