Selasa, 28 Mei 2019 21:09:00
Bea Cukai Bengkalis Timbun 6 Ton Bawang Ilegal
BENGKALIS, globalriau.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bengkalis KPPBC Bengkalis musnahkan sedikitnya 750 karung bawang merah atau berat mencapai sekitar 6 ton lebih hasil tangkapan penyelundupan di Perairan Bantan Tengah, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Selasa (28/5/19) siang.
Pemusnahan bawang merah tersebut bertempat di Pembuangan Akhir Sampah di Jalan Taman Sari, Bantan, dengan cara digiling menggunakan alat berat kemudian ditimbun ke dalam tanah. Sehingga tidak dapat dikonsumsi dan tidak mempunyai nilai ekonomis.
Kepala KPPBC Bengkalis Muhammad Munif mengatakan, bawang merah yang dimusnahkan itu merupakan hasil dari penangkapan satu unit kapal motor (KM) Kasih Ibu GT 5, Kamis (16/5/19) lalu oleh Tim Patroli BC 8006 dalam operasi terpadu di Perairan Desa Bantan Tengah.
Dari penangkapan tersebut petugas BC Bengkalis menetapkan satu tersangka Y, Nakhoda kapal. Y diancam dengan hukuman paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 10 tahun penjara denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Selain bawang merah, petugas juga menyita barang bukti lainnya antara lain satu unit kapal KM. Kasih Ibu dirampas untuk negara, makanan campuran sebanyak 132 pek, minuman campuran 150 case dengan nilai total Rp85,125 juta, dan kerugian negara Rp42,563 juta.
Turut hadir menyaksikan kegiatan pemusnahan tersebut, Dandim 0303/Bengkalis diwakili Kasdim Mayor Inf Dedyk Wahyu Widodo, perwakilan PN Bengkalis, Kasi Pidum Kejari Bengkalis Iwan Roy Charles, dan dari pihak Karantina Bengkalis.9amx)