Selasa, 17 Juli 2018 17:58:00
Disdagperin Tak Paham Aturan, Proyek Pasar Murah Bengkalis Dibawa ke PTUN
BENGKALIS, Globalriau.com - Pasar murah yang telah dijadwalkan Pemkab Bengkalis melalui Didagperin sebelum hari raya Idul Fitri lalu belum terealisasi. Pasalnya pihak Disdagperin mengklaim bahwa rekanan tidak menyelesaikan dan menyanggupi untuk pengadaan barang sembako yang telah dilelangkan.
Hal itu dibantah oleh pihak rekanan. melalui juru bicaranya CV Global Internusa, Laode kepada awak media Minggu (16/07/2018) menyangkal bahwa pihaknya dinilai tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan. Laode menjelaskan bahwa adanya kendala salah satu bahan pokok dari tiga jenis sembako yang ditetapkan sesuai surat perjanjian kontrak.
"Kita sanggup kok, sudah kita siapkan Beras dan Minyak, hanya saja pada waktu jelang lebaran stok gula yang ada hanya di Palembang, sesuai merk yang disepakati. Oleh sebab itu kita minta penambahan waktu adendum kepada PPK namun pihak Disdagperin Bengkalis tanpa balasan justru mengeluarkan surat sanksi blacklist, hal ini jelas melanggar aturan pengadaan barang dan jasa yang disepakati dalam surat perjanjian kontrak, makanya kita mau ke PTUN." jelasnya.
FOTO: Surat keberatan dari rekanan atas sanksi blacklist yang diberikan tanpa adanya jawaban dari surat yang disampaikan ke pihak Disdagperin Bengkalis.
Laode menambahkan, rekanan diberikan surat teguran (SP) 1 bukan karena hasil pekerjaan melainkan karena tidak bisa mengikuti kegiatan safari ramadhan bupati."Hal ini tidak bisa kita terima karena tidak ada kewajiban kita untuk itu. Disisi lain kita harus berkejar dengan waktu menyelesaikan pekerjaan mencari barang," sebutnya.
Dijelaskan Laode lebih jauh, pihaknya sudah membalas semua surat peringatan dari pihak dinas namun tidak ada balasan."Kita sudah jelaskan kondisinya dan mereka bisa cek sendiri dilapangan. Hanya karena ketersediaan gula sesuai merk yang ditentukan lagi kosong tidak mungkin kita salurkan. Kita sudah siapkan Beras dan minyak goreng sebagai bukti kemampuan kita. hanya saja kita minta penambahan waktu akibat Gula saat itu tidak tersedia di pabrik karena besarnya permintaan jelang lebaran bahkan mereka sendiri sudah cek stok yang sudah kita siapkan," sebutnya.
Rekanan menilai pihak Disdagperin tidak paham aturan karena langsung memberikan sanksi blacklist kepada mereka. Sesuai aturan pengadaan barang dan jasa serta tertuang dalam surat perjanjian kerja bahwa jika rekanan tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang ditentukan maka penyedia melaporkan kepada PPK untuk kemudian dijadwalkan ulang dengan addendum kontrak.
"Kita masih ada kesempatan penambahan 50 hari menyelesaikan pekerjaan namun hak tersebut tidak diberikan kepada rekanan, mereka langsung memutuskan setelah tiga puluh hari pekerjaan tanpa membalas sanggahan dari kita. Sementara kontrak kerja yang kita terima saja sudah telat dan waktunya sangat mepet saat itu," sebut Laode.
Hal tersebut menurut rekanan telah diatur dalam Surat Perjanjian Kontrak, Perpres 54 Tahun 2010, pasal 93 dan Perkara LKPP nomor 18 Tahun 2012 pasal 7.
Atas ketidak cermatan dan ketidak pahaman Disdagperin serta PPK soal aturan pengadaan barang dan jasa pihak CV Global Internusa merasa dizolimi dan mereka bersiap untuk membawa masalah ini ke PTUN.
"Kita bekerja berdasarkan aturan bukan suka-suka, kita lihat saja putusan di pengadilan PTUN nanti kita sudah siapkan semuanya," jawab Laode kepada pers.
Terkait adanya kutipan Rp50 ribu dari masyarakat oleh pihak Disdagperin, Laode menyangkal hal itu, dia justru bertanya mekanisme dari mana pasar murah dikutip duitnya dahulu.
"Wajar masyarakat ribut, duitnya dikutip dahulu, mana ada pasar murah transaksi uang dulu baru pasarnya digelar. Soal itu kita tidak ada suruh dan meminta, mekanisme tersebut mereka pihak dinas yang mengatur kita tidak ada meminta dan tanggung jawab soal itu." jelasnya.(egi)