Kamis, 06 Desember 2018 16:42:00
Dua Saksi Ahli Dihadirkan pada Sidang Dugaan Penista Agama di PN Bengkalis
BENGKALIS, Globalriau.com - Sidang dugaan penistaan agama terhadap terdakwa Antoni Banjarnahor (38) warga jalan lintas Duri-Dumai KM 4, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis-Riau, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Rabu (05/12/18) siang.
Agenda sidang yang kesekian kalinya, dengan menghadirkan saksi ahli pidana dari dari Kampus UNRI Herdianto, dan saksi ahli ITE dari Surabaya Roni dari Kampus Dipanegara.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PN Bengkalis, Dame Parulian Pandiangan SH, dengan didampingi dua hakim anggota Annisa Sitawati, SH dan serta Aulia Fhatma Widhola, SH.
Sedangkan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis, Handoko SH, serta dari Penasehat Hukum (PH) terdakwa Farizal SH.
Menurut ahli pidana Herdianto menyampaikan dihadapan majelis hakim, bahwa bagi warga negara berkeyakinan agama, tidak boleh mencampuri urusan agama lain yang dianut oleh orang.
“Karena apabila hal itu terjadi, maka rasa kebhinekaan kita akan tercoreng, “ujarnya.
Sementara itu, saksi ahli ITE Roni mengatakan, bahwa dalam memposting di media sosial, akun facebook milik terdakwa tidak ada ciri-ciri dihack oleh orang yang tidak bertanggung-jawab.
“Karena pelaku hacker apabila mengambil alih facebook tersebut, dengan mengganti password, dan akun milik terdakwa tidak ada ciri-cirinya dihacker oleh orang lain, “ungkap dia.
Sidang ini akan dilanjutkan pada pekan depan dengan hari yang sama, dengan agenda menghadirkan Saksi ahli forensik, sesuai permintaan majelis hakim, agar dapat diketahui apakah memang benar yang memposting di media sosial tersebut, adalah terdakwa atau orang lain.
Sebelum, pada hari Minggu 19 Agustus 2018 dengan menggunakan akun facebook atasnama Marbun Gondrong, menggunakan Hp MITO A82 memposting ujaran penistaan agama islam, berjumlah 5 postingan mulai pukul 14.63 WIB, pukul 14.40 WIB, pukul 14.40 WIB, pukul 14.42 WIB, dan pukul 14.42 WIB.
Postingan tersebut memang berbeda kalimatnya, namun makna kelima postingan tersebut sama, yang mana postingan dari akun atasnama Marbun Gondrong ini, menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu ataupun suatu kelompok umat islam.
Sehingga akibat perbuatan tersebut, From Pembela Islam (FPI) Kecamatan Mandau melaporkan akun atasnama Marbun Gondrong ke Polsek Mandau. Dan pemilik akun media sosial Marbun Gondrong bernama Antoni Banjarnahor ditangkap pihak Kepolisian Mandau pada tanggal 21 Agustus 2018 lalu.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa diancam pidana pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.(amx)