• Home
  • Bengkalis
  • Dua Terdakwa Kasus Narkotika Bengkalis Divonis Mati
Rabu, 26 September 2018 13:45:00

Dua Terdakwa Kasus Narkotika Bengkalis Divonis Mati

BENGKALIS, Globalriau.com - Dua terdakwa pemilik sabu 10 kilogram atas nama Terdakwa Muhammad Hanafi (38), asal Batubara, Sumatera Utara (Sumut) dan Riko Fernando (38), warga Perumnas Kelurahan Sidomulyo, Pekanbaru, divonis hukuman mati, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Rabu (26/09/18).

2 Terdakwa Angkut Sabu 10 Kg di Siak Kecil Dituntut Hukuman Mati, ini Pembelaan PH

Vonis hukuman mati ini, sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU Kejari Bengkalis, dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 115 Ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.



Sidang dengan vonis hukuman mati ini, dipimpin oleh Ketua Sutarno SH, MH, dengan didampingi dua hakim anggota Wimmi D. Simarmata, SH, dan Aulia Fhatma Widhola, SH, dengan JPU Pejabatan Fungsional Kejari Bengkalis Agrin Rico Noval, SH.

Sedangkan pihak Pendamping Hukum (PH) dihadirkan dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Bengkalis, yakni Windrayanto SH, Helmi Syafrizal SH dan Sarizal SH.

Majelis Hakim menjatuhi hukuman mati terhadap dua terdakwa Muhammad Khanafi dan Rico Fernando ini, secara bergiliran dengan cara berdiri.

Dari pantauan dalam persidangan, usai Majelis Hakim menjatuhi hukuman mati, terlihat kedua mata Muhammad Khanafi langsung berlinangkan air mata.

Saat idijatuhi hukuman mati kepada kedua terdakwa, Majelis Hakim juga memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk konsultasi ke PH nya. Dan pihak terdakwa dengan vonis tersebut mikir-mikir.

Narkoba jenis sabu 10 Kg ini, bisa terungkap setelah pihak Polsek Siak Kecil, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Iptu Sunaryo, SH, MH, sedang menggelar Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) di jalan Lintas Jend. Sudirman, Desa Sungai Siput, Kec. Siakkecil, Selasa (13/12/17) sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat itu, mobil yang membawa sabu 10 kg ini, mungkin karena sopirnya gugup, menyerempet salah satu anggota Polsek Siak Kecil. Sehingga dengan mobil yang mencurigakan ini, langsung dikejar oleh petugas.

Setelah mobil tersebut bisa dihentikan, ditemukanlah narkoba jenis sabu berbentuk pres padat persegi empat dibungkus dalam kantong plastik dalam mobil tersebut, dan juga mengamankan 2 tersangka yang kini sudah divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Bengkalis.(amx)

Share
Berita Terkait
  • 10 bulan lalu

    Kades Puteri Sembilan Serahkan Bantuan Ratusan Bibit Tanaman Buah kepada Masyarakat

    Suyutno berharap dari bantuan bibit tanaman ini bisa membantu menjaga kelestarian lingkungan dengan pepohonan juga bisa membantu ekonomi masyarakat setempat.
  • 2 tahun lalu

    Wamen LHK Apresiasi Program Mitigasi Karhutla Kampung Gambut Berdikari, Binaan Kilang Sei Pakning

    Kegiatan yang dipusatkan di Arboretum Gambut Marsawa yakni hutan masyarakat di kawasan gambut yang masih bertahan dan merupakan bagian dari Program Kampung Gambut Berdikari.
  • 2 tahun lalu

    Rem Blong, Truk Tak Kuat Menanjak Hantam Mobil di Dalam RoRo Bengkalis

    Peristiwa terjadi akibat salah satu truk pengangkut pasir gagal menanjak untuk keluar pintu RoRo dan menghantam kendaraan dibelakangnya.
  • 2 tahun lalu

    Tak Terima Diputus Pacar, Mantan Napi Kembali Berurusan Dengan Polisi

    Lobo ditangkap karena membakar satu unit mobil Toyota Agya milik korban inisial M di rumah kontrakan korban Jalan HR Soebrantas Gang Sekapur Sirih Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.