Rabu, 26 September 2018 13:45:00
Dua Terdakwa Kasus Narkotika Bengkalis Divonis Mati
BENGKALIS, Globalriau.com - Dua terdakwa pemilik sabu 10 kilogram atas nama Terdakwa Muhammad Hanafi (38), asal Batubara, Sumatera Utara (Sumut) dan Riko Fernando (38), warga Perumnas Kelurahan Sidomulyo, Pekanbaru, divonis hukuman mati, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Rabu (26/09/18).
2 Terdakwa Angkut Sabu 10 Kg di Siak Kecil Dituntut Hukuman Mati, ini Pembelaan PH
Vonis hukuman mati ini, sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU Kejari Bengkalis, dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 115 Ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Sidang dengan vonis hukuman mati ini, dipimpin oleh Ketua Sutarno SH, MH, dengan didampingi dua hakim anggota Wimmi D. Simarmata, SH, dan Aulia Fhatma Widhola, SH, dengan JPU Pejabatan Fungsional Kejari Bengkalis Agrin Rico Noval, SH.
Sedangkan pihak Pendamping Hukum (PH) dihadirkan dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Bengkalis, yakni Windrayanto SH, Helmi Syafrizal SH dan Sarizal SH.
Majelis Hakim menjatuhi hukuman mati terhadap dua terdakwa Muhammad Khanafi dan Rico Fernando ini, secara bergiliran dengan cara berdiri.
Dari pantauan dalam persidangan, usai Majelis Hakim menjatuhi hukuman mati, terlihat kedua mata Muhammad Khanafi langsung berlinangkan air mata.
Saat idijatuhi hukuman mati kepada kedua terdakwa, Majelis Hakim juga memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk konsultasi ke PH nya. Dan pihak terdakwa dengan vonis tersebut mikir-mikir.
Narkoba jenis sabu 10 Kg ini, bisa terungkap setelah pihak Polsek Siak Kecil, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Iptu Sunaryo, SH, MH, sedang menggelar Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) di jalan Lintas Jend. Sudirman, Desa Sungai Siput, Kec. Siakkecil, Selasa (13/12/17) sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat itu, mobil yang membawa sabu 10 kg ini, mungkin karena sopirnya gugup, menyerempet salah satu anggota Polsek Siak Kecil. Sehingga dengan mobil yang mencurigakan ini, langsung dikejar oleh petugas.
Setelah mobil tersebut bisa dihentikan, ditemukanlah narkoba jenis sabu berbentuk pres padat persegi empat dibungkus dalam kantong plastik dalam mobil tersebut, dan juga mengamankan 2 tersangka yang kini sudah divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Bengkalis.(amx)