• Home
  • Bengkalis
  • Dugaan Money Politik, Anggota DPRD Bengkalis Dituntut 3,5 Tahun Bui
Kamis, 07 Juni 2018 12:30:00

Dugaan Money Politik, Anggota DPRD Bengkalis Dituntut 3,5 Tahun Bui

BENGKALIS, Globalriau.com - Sidang dugaan tindak pidana politik uang Anggota DPRD Bengkalis Nur Azmi Hasyim dan ajudannya Adi Purnawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Kamis (06/07/2018.
 
Agenda sidang pada hari ini merupakan bacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap kasus politik uang.
 
 
Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut umum mebacakan dengan tuntutan selama 42 bulan dan denda 200 juta dan subsider satu bulan kurungan.
 
Setelah di bacakan tuntutan Jaksa Penuntutan Umum, kuasa hukum Azmi Hasyim dan Ajudannya Adi Purnawan akan melakukan pembelaan yang telah di agendakan sekitar pukul 16.00 wib sore hari ini.
 
Sidang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Sutarno dan didampingi dua hakim anggoya Wimmi D Simarmata dan Muhammad Rizky Musmar.
 
Sedangkan JPU Jaksa Iwan Roy Carles S.H, Aci Wijaya Saputra dan Agrin Nico Reval. Sidang berjalan meraton, lanjutnya sidang akan digelar siang ini dengan jawaban atas eksepsi.(amx)
Share
Berita Terkait
  • 10 bulan lalu

    Kades Puteri Sembilan Serahkan Bantuan Ratusan Bibit Tanaman Buah kepada Masyarakat

    Suyutno berharap dari bantuan bibit tanaman ini bisa membantu menjaga kelestarian lingkungan dengan pepohonan juga bisa membantu ekonomi masyarakat setempat.
  • 2 tahun lalu

    Wamen LHK Apresiasi Program Mitigasi Karhutla Kampung Gambut Berdikari, Binaan Kilang Sei Pakning

    Kegiatan yang dipusatkan di Arboretum Gambut Marsawa yakni hutan masyarakat di kawasan gambut yang masih bertahan dan merupakan bagian dari Program Kampung Gambut Berdikari.
  • 2 tahun lalu

    Rem Blong, Truk Tak Kuat Menanjak Hantam Mobil di Dalam RoRo Bengkalis

    Peristiwa terjadi akibat salah satu truk pengangkut pasir gagal menanjak untuk keluar pintu RoRo dan menghantam kendaraan dibelakangnya.
  • 2 tahun lalu

    Tak Terima Diputus Pacar, Mantan Napi Kembali Berurusan Dengan Polisi

    Lobo ditangkap karena membakar satu unit mobil Toyota Agya milik korban inisial M di rumah kontrakan korban Jalan HR Soebrantas Gang Sekapur Sirih Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.