• Home
  • Bengkalis
  • Dugaan Money Politik, Anggota DPRD Bengkalis Divonis Bebas
Jumat, 08 Juni 2018 20:49:00

Dugaan Money Politik, Anggota DPRD Bengkalis Divonis Bebas

BENGKALIS, Globalriau.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dipimpin Dr. Sutarno, dua hakim anggota Wimmi D. Simarmata dan Mohd. Rizky Sumar gugurkan seluruh tuntutan atau vonis bebas terhadap Anggota DPRD Bengkalis Nur Azmi Hasyim dan ajudannya Adi Purnawan dari jeratan dugaan politik uang  politik, Jumat (08/06/2018).
 
Kasus dugaan politik uang ini berawal dari laporan Bawaslu ketika Nur Azmi Hasyim  menggelar reses dan bersamaan dengan kampanye salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau di Kecamatan Rupat, Jumat (13/04/2018) silam.
 
 
Kedua terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH) Dr. Saut Maruli Tua Manik dan rekan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Iwan Roy Charles, SH, Aci Jaya Saputra, SH, dan Agrin Nico Reval, SH juga dihadiri Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, Panwas kabupaten/kota, kader dan simpatisan Partai Demokrat (PD) Kabupaten Bengkalis turut memadati ruang sidang Cakra PN Bengkalis, Jalan Karimun, Bengkalis. 
 
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Dr. Sutarno menyatakan, bahwa kewenangan penuntutan terhadap terdakwa atas nama Nur Azmi Hasyim dan ajudannya Adi Purnawan, berdasarkan surat dakwaan JPU, 30 Mei 2018, gugur karena lampaunya limitasi waktu atau sudah kadaluarsa dan bebas dari segala tuntutan. Kemudian memulihkan dalam kemampuan, kedudukan serta hak dan martabatnya. 
 
Majelis hakim juga memutuskan barang bukti seperti satu unit handpone (HP) dirampas untuk dimusnahkan dan sejumlah barang seperti amplop berisi uang dikembalikan ke JPU. 
 
Sebelumnya dibacakan vonis bebas tersebut, masing-masing hakim membacakan pertimbangan-pertimbangan. Diantaranya, laporan dianggap tidak sah dan batal demi hukum karena melebihi limitasi waktu yang telah diatur dalam undang-undang. Oleh karenanya kewenangan JPU sebagaimana dalam dakwaan kedua terdakwa gugur karena lampaunya limitasi waktu pelaporan. 
 
Berdasarkan aturan bahwa artinya laporan dalam Pemilukada harus dipandang sebagai delik yang harus dilaporkan sesuai dengan limitasi waktu 7 hari, tidak adanya pelaporan dalam rentang waktu 7 hari tersebut maka dipandang tidak ada delik. 
 
Putusan ini tidak memberlakukan surat tuntutan JPU Kejari Bengkalis yang dibacakan sebelumnya, kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 42 bulan (3,5 tahun) dan denda Rp200 juta subsidair kurungan sebulan penjara. 
 
Atas putusan kewenangan dakwaan gugur dan kedua terdakwa dinyatakan bebas tersebut, JPU Iwan Roy Charles, SH ketika dimintai tanggapannya mengatakan pikir-pikir waktu tiga hari, apakah akan menyampaikan banding atau tidak. 
 
Setelah dinyatakan bebas dari segala dakwaan maupun tuntutan, Anggota DPRD Bengkalis, Nur Azmi Hasyim didampingi PH-nya Dr. Saut Maruli Tua Manik dan rekan langsung menggelar konfrensi pers di kediamannya di Jalan Pramuka, Bengkalis. 
 
Nur Azmi menyatakan, sangat bersyukur karena dakwaan yang dituduhkan terhadapnya itu gugur dan batal demi hukum. 
 
"saya sangat bersyukur dan berterima kasih atas putusan hakim menyatakan saya tidak bersalah dan bebas dari segala tuntutan terhadap dugaan politik uang. Dan dukungan besar buat saya, dari keluarga dan seluruh dukungan masyarakat Rupat," ungkapnya. 
 
Dengan terbata-bata seraya tampak mata berkaca-kaca, dengan kejadian kasus dan dihadapi ini, menurut Nur Azmi juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Dengan kejadian ini tentu ada juga pengaruhnya terhadap psikologi masyarakat, ada yang mengorbankan waktu, tenaga dan pikiran. 
 
"Kepada para kader Demokrat saya yakin ikhlas mendukung, saya ucapkan terima kasih kepada media karena berita yang berimbang. Dengan yang terjadi saat ini  menjadi pengalaman yang sangat berharga bagi saya. Kata pepatah "makin tinggi pohon, kuat tantangannya" dan kedepan saya akan lebih hati-hati," katanya. 
 
"Malam tadi pendukung di kampung (Rupat, red) melakukan Sholat Hajat dan do'a bersama dan masyarakat juga memperhatikan kasus yang menimpa saya ini," imbuhnya. 
Share
Berita Terkait
  • 10 bulan lalu

    Kades Puteri Sembilan Serahkan Bantuan Ratusan Bibit Tanaman Buah kepada Masyarakat

    Suyutno berharap dari bantuan bibit tanaman ini bisa membantu menjaga kelestarian lingkungan dengan pepohonan juga bisa membantu ekonomi masyarakat setempat.
  • 2 tahun lalu

    Wamen LHK Apresiasi Program Mitigasi Karhutla Kampung Gambut Berdikari, Binaan Kilang Sei Pakning

    Kegiatan yang dipusatkan di Arboretum Gambut Marsawa yakni hutan masyarakat di kawasan gambut yang masih bertahan dan merupakan bagian dari Program Kampung Gambut Berdikari.
  • 2 tahun lalu

    Rem Blong, Truk Tak Kuat Menanjak Hantam Mobil di Dalam RoRo Bengkalis

    Peristiwa terjadi akibat salah satu truk pengangkut pasir gagal menanjak untuk keluar pintu RoRo dan menghantam kendaraan dibelakangnya.
  • 2 tahun lalu

    Tak Terima Diputus Pacar, Mantan Napi Kembali Berurusan Dengan Polisi

    Lobo ditangkap karena membakar satu unit mobil Toyota Agya milik korban inisial M di rumah kontrakan korban Jalan HR Soebrantas Gang Sekapur Sirih Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.