Jumat, 16 Agustus 2019 20:29:00
JPU Persiapkan Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Suci Cs
BENGKALIS, globalriau.com - Sidang Suci CS terduga bandar narkoba asal Bengkalis yang berhasil di bekuk pada 5 januari 2019 lalu di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, dari hasil kerjasama antara jajaran Polda Riau dan Polres Probolinggo hari ini di agendakan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Selasa (13/08/2019).
Ketika di wawancarai Iwan Roy Carles selaku kasi pidum membenarkah agenda sidang tersebut, iya sore ini agendanya tuntutan terkait kasus suci dan kawan kawannya.
"Namun kita masih menunggu putusan tersebut dari jaksa agung, karna dalam kasus ini putusan tetsebut dari jaksa agung kita hanya membacakan hasil putusan tersebut".
Hingga saat ini kita masih menunggu putusan tersebut dan jika samapai sore ini belum juga turun kita akan menunda sidang putusan suci dan kawan kawan nya hingga kita terima putusan tersebut. Tutup Iwan Roy Carles
Seperti yang kita ketahui suci sebelum berkecimpung ke dunia narkoba dan kemudian akhirnya di tangkap, Pria berusia 35 tahun itu sempat berprofesi sebagai petugas Sipir Lapas Klas IIA di Bengkalis.
Berawal Pada waktu itu jajaran Ditpolair Polda Riau menemukan 37 kilogram sabu-sabu dan 85.000 ekstasi tak bertuan di perairan Pambang, Kecamatan Bantan, Bengkalis, hingga akhirnya bisa di amankan di pulau jawa.
Alhasil suci juga sempat di kaitkan kasusnya dengan TPPU, dalam perkembangan penyidikannya, sejumlah aset milik bandar narkoba tersebut dilakukan penyitaan oleh petugas dengan Nilai asetnya diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar.
Dalam sidang tersebut di pimpin oleh Hakim Ketua zia Ul Jannah Idris , SH dan dua orang hakim anggota yakni Aulia Fhatma Widhola , SH, MH dan Mohd Rizki Musmar, SH.
Untuk jaksa penuntut umum tersebut yakni JPU satu Iwan Roy Carles dan JPU Aci Syahputra, sedangkan sidang pada hari ini di tunda minggu depan.(amx)