• Home
  • Bengkalis
  • Johan: Pedoman Pemkab Bengkalis Tetap Perbup 98 Tahun 2017
Sabtu, 11 Agustus 2018 14:53:00

Johan: Pedoman Pemkab Bengkalis Tetap Perbup 98 Tahun 2017

Diskominfotik Bengkalis.
Plt Kadis Kominfotik Bengkalis, Johansyah Syafri
BENGKALIS< Globalriau.com - Pada tahun anggaran 2017 lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis mengalokasikan anggaran untuk Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp243.944.239.0777.
 
Plafon dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk ADD 2017 sebesar itu dibuat berdasarkan perkiraan pendapatan. Yaitu berdasarkan peneriman Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang menjadi dasar perhitungan untuk ADD  yang besarnya 10 persen.
 
 
Sampai berakhirnya tahun anggaran 2017, total DBH dan DAU yang disalurkan Pemerintah Pusat dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) Pemkab Bengkalis hanya Rp1.785.580.090.649.
 
Karenanya, ADD tahun 2017 yang baru bisa disalurkan Pemkab Rp178.558.009.065. Sementara sisanya sebesar Rp65.386.230.012 masih tunda bayar.
 
Penyebab terjadinya tunda bayar dimaksud, itu tadi. Yakni, dana perimbangan keuangan daerah untuk Triwulan IV tahun 2017, belum ditransfer Pemerintah Pusat. DBH dan DAU sebesar Rp1.785.580.090.649 adalah total sampai Triwulan III tahun 2017.
 
Kapan tunda bayar ADD tahun 2017 itu bakal dibayarkan Pemkab Bengkalis?
 
Mengacu ke Pasal 6 ayat (4) Peraturan Bupati (Perbup) Bengkalis Nomor 98 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Perbup Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengalokasian ADD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2017, tunda bayar ADD tersebut baru bisa dibayarkan bila dana perimbangan keuangan daerah Triwulan IV  tahun 2017 itu sudah diterima Pemkab Bengkalis. Hingga saat ini, dana Trimulan IV dimaksud belum diterima Pemkab Bengkalis.
 
“Tunda bayar ADD Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibayarkan pada Tahun Anggaran 2018 setelah tunda bayar APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2017 disalurkan Pemerintah Pusat dari RKUN ke RKUD Kabupaten Bengkalis”, begitu bunyi Pasal 6 ayat (4) dimaksud.
 
Meskipun sudah diatur demikian, Ketua Fraksi Gerindra Garudayaksa DPRD Bengkalis, Indrawan Sukmana berpendapat lain. Begitu juga Kepala Desa (Kades) Pambang Pesisir yang juga Ketua Ikatan Kades Kecamatan Bantan.
 
"Berdasarkan LPJ (Laporan Pertangungjawaban Bupati), dana itu ada. Seharusnya pada tahun anggaran 2018 harus dibayarkan tanpa menunggu transfer tunda bayar pusat. Mengapa harus menunggu transfer dari tunda bayar tahun 2017 oleh pusat?," kata Indrawan Sukmana seperti dimuat sejumlah media online, belum lama ini.
 
Masih menurut Indrawan Sukamana, pembayaran ADD yang tertunda itu, sudah menjadi kewajiban yang harus dibayarkan di tahun 2018 ini, tanpa menunggu transfer dari pusat.
 
Hal senada diutarakan Pasla. Mencermati LPJ Bupati tahun 2017, dia juga mengatakan seharusnya tunda bayar dibayarkan awal tahun ini, tidak menunggu transfer dana perimbangan tahun ini.
 
Terkait dengan pernyataan keduanya, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis, Johansyah Syafri, mengaku tidak dapat memberikan komentar banyak.
 
“Silahkan tanya mereka berdua dana mana yang bisa digunakan untuk membayar tunda bayar ADD tahun 2017 tersebut. Sampai setakat ini kami sama sekali belum mengetahuinya. Begitu juga regulasinya. Pedoman kita (Pemkab Bengkalis) tetap Pasal 6 ayat (4) Perbup Nomor 98 Tahun 2017,” pungkas Johan di Bengkalis, Sabtu, 11 Agutus 2018.(amx/hms/diskominfotik)
 
Share
Berita Terkait
  • 10 bulan lalu

    Kades Puteri Sembilan Serahkan Bantuan Ratusan Bibit Tanaman Buah kepada Masyarakat

    Suyutno berharap dari bantuan bibit tanaman ini bisa membantu menjaga kelestarian lingkungan dengan pepohonan juga bisa membantu ekonomi masyarakat setempat.
  • 2 tahun lalu

    Wamen LHK Apresiasi Program Mitigasi Karhutla Kampung Gambut Berdikari, Binaan Kilang Sei Pakning

    Kegiatan yang dipusatkan di Arboretum Gambut Marsawa yakni hutan masyarakat di kawasan gambut yang masih bertahan dan merupakan bagian dari Program Kampung Gambut Berdikari.
  • 2 tahun lalu

    Rem Blong, Truk Tak Kuat Menanjak Hantam Mobil di Dalam RoRo Bengkalis

    Peristiwa terjadi akibat salah satu truk pengangkut pasir gagal menanjak untuk keluar pintu RoRo dan menghantam kendaraan dibelakangnya.
  • 2 tahun lalu

    Tak Terima Diputus Pacar, Mantan Napi Kembali Berurusan Dengan Polisi

    Lobo ditangkap karena membakar satu unit mobil Toyota Agya milik korban inisial M di rumah kontrakan korban Jalan HR Soebrantas Gang Sekapur Sirih Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.