Kamis, 15 Februari 2018 21:08:00
Kasus Begal di Desa Pematang Duku Bengkalis Masuk Tahap Pelimpahan
BENGKALIS, Globalriau.com – Kepolisian Resort (Polres) Bengkalis, telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari), terkait dua terdakwa pelaku begal di jalan lintas Desa Pematang Duku, Rabu (10/01/18) lalu, hingga sampai korban meninggal.
Hal ini disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni SIK, melalui Kasat Reskrim Andrie Setiawan, setelah mendirikan SPDP terhadap dua pelaku SN dan HN, bahwa pihak Polres tinggal melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.
“Sedangkan, satu pelaku lagi (DPO), yang membawa uang selebihnya hasil dari pembegalan berjumlah Rp68 juta, inisial AS, masih kita lakukan pengejaran yang identitas sudah kita ketahui, dan anggota sampai saat ini terus bekerja dalam mengembangkan penyelidikan kasus tersebut, “terangnya, Kamis (15/02/18).
Dia sampaikan, kedua pelaku tersebut dikenakan pasal 365 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan apabila korban sampai meninggal, maka dikenakan ancaman hukuman yang terberat, yakni seumur hidup.
“Soal ada informasi adanya hubungan bisnis (narkoba) antara korban dengan pelaku, untuk sejauh ini, kita belum mengarah sampai sejauh itu, karena ada perbedaan-perbedaan informasi yang kita peroleh, tapi kalau soal ada usaha, kemungkianan bisa saja terjadi, “tambah Andrie.
Dia juga sampaikan, antara korban dengan pelaku tidak mengenali, namun dengan usaha korban, kemungkinan bisa jadi ada seorang perantara, yang mengenalkan pelaku kepada korban.
Sebelumnya, pembegalan ini dilakukan oleh pelaku SN dan HN terhadap Syaiful Nizan alias Nizan, warga RT 01/RW.01, Desa Bandul, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti ini, dibonceng Ijan rekannya, dengan sepeda motor Jupiter milik Ijan.
SN dan HN bukan hanya mengambil uang milik korban Rp70 juta yang disimpan dalam tas, namun juga pemukul korban dengan kayu, mengenai perut dan kepala hingga terluka keluar darah dijalan lintas Desa Pematang Duku, Kec. Bengkalis, Rabu (10/01/18) lalu.
Setelah dilakukan proses penyelidikan Polres Bengkalis, dua pelaku SN dan HN berhasil ditangkap ditempat berbeda, dengan hari yang sama pada hari Jum’at (12/01/18) lalu.
Saat itu, Polisi hanya bisa menyelamatkan uang korban Rp2 juta dari tangan HN, sedangkan selebihnya Rp68 juta, telah dititipkan kedua pelaku tersebut kepada AS yang kini statusnya masih DPO Sat Reskrim Polres Bengkalis.
Sedangkan korban Syaiful Nizan, lantaran terima pukulan dengan kayu mengenai Badan dan Kepala hingga luka, pada akhirnya meninggal di RSUD Bengkalis, setelah dua hari kemudian, menjalani perawatan intensif di Gawat Darurat.(amex)