• Home
  • Bengkalis
  • Kejari Bengkalis Setor Uang Kerugian Negara Rp 5,1 M
Minggu, 22 Juli 2018 15:39:00

Kejari Bengkalis Setor Uang Kerugian Negara Rp 5,1 M

Kejari Bengkalis setor uang hasil korupsi.

BENGKALIS, Globalriau.com - Kejaksaan Negeri Bengkalis mengeksekusi uang rampasan dari kasus korupsi dan perusakan lingkungan hidup senilai total Rp 5,1 Miliar. Uang itu, langsung disetorkan ke negara melalui Kas Daerah Kabupaten Bengkalis. Kasusnya ada dua, korupsi di tubuh Pemkab Bengkalis dan dugaan kebakaran hutan pada lahan PT Nasional Sago Prima.

"Jumlah uang itu diperoleh dari pengembalian kerugian negara atas kasus korupsi dan kejahatan lingkungan hidup," ujar Kepala Kejari Bengkalis, Heru Winoto didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Agung Irawan, saat ekspose penyerahannya di Kantor BRI Cabang Bengkalis, Kamis (19/7) .

Heru menyebutkan, uang rampasan sebesar Rp 4 Miliar berasal dari kasus Lingkungan dan rampasan sebesar Rp 1.165.000.000, dari perkara korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Bengkalis, Herlyan Saleh sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 2234 K/Pid.Sus/2017 tanggal 13 Nopember 2017.



Dalam kasus Herliyan ini, negara menyita uang barang bukti dalam kasus korupsi Dana Penyertaan Modal Pemkab Bengkalis kepada PT Bumi Laksmana Jaya yang bersumber dari APBD tahun 2012 sebesar Rp 300 M.

Sedangkan selebihnya Rp 4 M, dari terpidana Erwin, yang terlibat dalam 2 kasus pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Erwin merupakan mantan General Manager (GM) PT National Sago Prima, yang dijerat atas kasus Kebakaran Hutan dan Lahan. Pada kasus pertama, sesuai putusan kasasi nomor 2303 K/Pid.Sus.LH/2015 tanggal 1 Agustus 2016, Erwin terbukti melanggar Pasal 103 jo Pasal 116 Ayat (1) huruf b dan Ayat (2) UU 32/2009. Terpidana membayarkan denda sebesar Rp 1 miliar.

Kasus kedua, berdasarkan putusan kasasi nomor 2300 K/Pid.Sus.Lh/2015 tertanggal 24 Agustus 2016. Dimana Erwin terbukti melanggar Pasal 108 jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h jo Pasal 116 Ayat (1) huruf b UU 32/2009. Erwin membayar denda Rp3 miliar.

"Jadi dari pidana lingkungan totalnya Rp 4 miliar. Sehingga total uang yang kita setorkan ke negara sebesar Rp 5,1 miliar," ujar Heru.

Uang tersebut, lanjutnya, disetor langsung ke kas daerah melalui Sekretaris Daerah Bengkalis, Bustami HY. "Diterima Sekretaris Daerah untuk disetorkan ke kas daerah," jelas Heru.

Sumber: Merdeka.com

Share
Berita Terkait
  • 10 bulan lalu

    Kades Puteri Sembilan Serahkan Bantuan Ratusan Bibit Tanaman Buah kepada Masyarakat

    Suyutno berharap dari bantuan bibit tanaman ini bisa membantu menjaga kelestarian lingkungan dengan pepohonan juga bisa membantu ekonomi masyarakat setempat.
  • 2 tahun lalu

    Wamen LHK Apresiasi Program Mitigasi Karhutla Kampung Gambut Berdikari, Binaan Kilang Sei Pakning

    Kegiatan yang dipusatkan di Arboretum Gambut Marsawa yakni hutan masyarakat di kawasan gambut yang masih bertahan dan merupakan bagian dari Program Kampung Gambut Berdikari.
  • 2 tahun lalu

    Rem Blong, Truk Tak Kuat Menanjak Hantam Mobil di Dalam RoRo Bengkalis

    Peristiwa terjadi akibat salah satu truk pengangkut pasir gagal menanjak untuk keluar pintu RoRo dan menghantam kendaraan dibelakangnya.
  • 2 tahun lalu

    Tak Terima Diputus Pacar, Mantan Napi Kembali Berurusan Dengan Polisi

    Lobo ditangkap karena membakar satu unit mobil Toyota Agya milik korban inisial M di rumah kontrakan korban Jalan HR Soebrantas Gang Sekapur Sirih Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.