- Home
- Bengkalis
- Kuasa Hukum Tersangka Narkotika 55 Kg Sabu dan 46 Ribu Ekstasi di Bengkalis Sampaikan Eksepsi
Kamis, 20 September 2018 16:47:00
Kuasa Hukum Tersangka Narkotika 55 Kg Sabu dan 46 Ribu Ekstasi di Bengkalis Sampaikan Eksepsi
BENGKALIS, Globalriau.com – Sidang lanjutan perkara narkoba jenis sabu 55 Kg dan pil ekstasi 46.718 butir, kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, dengan agenda Eksepsi dari Pendamping Hukum (PH) Farizal, SH, untuk ketiga terdakwa DP, JU dan RO, atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis, Selasa (18/09/18).
Dihadapan Majelis Hakim, PH Farizal, SH dalam eksepsinya menyatakan, keberatan atas surat dakwaan atas nama Juliar (JU), karena dalam surat dakwaan JPU Kejari Bengkalis, yang telah dibacakan pada agenda sidang sebelumnya, tidak ada nomor registernya.
“Selanjutnya, keberatan kami karena, surat dakwaan dari JPU terhadap ketiga Klien kami, tidak jelas alias kabur, mengenai materi dan waktunya, karena tidak disebutkan secara jelas dan lengkap, “ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Farizal, SH, dengan alasan tersebut, meminta kepada Majelis Hakim untuk memberikan putusan, atas surat dakwaan, untuk tidak diterima secara keseluruhan.
Sidang ini akan dilanjutkan pada hari Selasa (25/09/18) pekan depan, dengan agenda Replik dari JPU Kejari Bengkalis.
Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini, dipimpin oleh Ketua Dr. Sutarno, SH. MH, yang didampingi dua anggota Wimmi D. Simarmata SH dan Annisa Sitawati, SH. Sedangkan dari pihak JPU ada dua orang, yakni Handoko, SH dan Aji Jaya Saputra, SH.
Sebelumnya, jajaran Polsek Bengkalis menangkap 2 orang diduga jaringan internasional AS (27) dan DP (25) di RoRo Air Putih, Bengkalis, dengan barang bukti sabu 25 kg dan pil ekstasi 20.800 butir dalam mobil travel, Rabu (25/04/18) lalu sekitar pukul 15.00 WIB.
Setelah dilakukan pengembangan, warga Desa Pasiran, Kec. Bantan, Kab. Bengkalis inisial RO berhasil ditangkap di rumahnya, dengan barang bukti 30 kg sabu dan 25.918 butir ekstasi.(amx)