Rabu, 12 Februari 2020 15:01:00
Lagi, Satu Orang Terduga Pembakaran lahan Diamankan Polres Bengkalis
BENGKALIS, globalriau.com - Upaya keserius dalam penindakan terhadap pelaku Karlahut, Satreskrim Polres Bengkalis berhasil menangkap satu orang terduga pelaku pembakaran lahan dan hutan di Dusun Sena Desa Sungai Linau Kec. Siak Kecil Kab. Bengkalis. Rabu (12/02/2020).
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, SH,MH melalui Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan, SH, S.I.K menjelaskan bahwa pihaknya sudah berhasil menangkap satu orang terduga pelaku karlahut yang ada di siak kecil. Selasa (11/02/2020).
Pada kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andrie Setiawan SH, SIK bersama Kanit Res Polsek Siak Kecil Aipda Rudi Sirait beserta anggota reskrim Polres dan Polsek Siak kecil.
Ia juga menerangkan bahwa pada hari Selasa 11 Febuari 2020 sekira pukul 08.00 Wib s/d Selesai, kami melakukan penyelidikan olah TKP Karlahut dan Gelar Perkara penanganan penyelidikan Karlahut yang terjadi di Dusun Sena Desa Sungai Linau Kec. Siak Kecil Kab. Bengkalis.
Ada pun kronologi kejadiab tersebut yak ni pada hari Senin tgl 3 Februari 2020 sekitar pukul 16.00 WIB tersangka Mustam mengajak temannya yang bernama Adi menuju ke jalan Kunti ujung dengan menggunakan sepeda motor, dengan maksud tujuan mengambil madu yg ada disarang lebah yang berada dipinggir jalan didepan kebun milik Juper Tampubolon.
Dan sesampainya di lokasi tersangka Mustam mengambil kayu di dekat semak2 dan mengambil tangkos kering kemudian mengikatkannya ke ujung kayu dan lalu dibakar, kemudian kayu yg telah terbakar tersebut diletakkan dibawah sarang lebah. tersangka bersama temannya yg bernama Adi pergi sekitar 20 meter dari sarang lebah, lalu sekitar 30 menit kemudian tersangka kembali ketempat lebah itu dan berusaha mengambil madunya.
Naasnya sarang lebah tersebut tidak ada madunya, dan saat itu di sekitar tempat kayu yg ditegakkan tersangka untuk mengusir lebah telah terbakar dan tersangka berupaya memadamkan dengan cara menyiram api dengan air yang ada diparit, dan merasa apinya telah padam lalu tersangka dan temannya pulang. Ungkap Akp Andrie Setiawan
Dan tanpa di sadari pada hari Selasa tgl 4 Februari 2020 tersangka kembali lagi ke lokasi tempat ia membakar lebah tersebut dikarenakan ada informasi dari Saudara Badri bahwa lahan itu kembali terbakar, dan tersangka berusaha utk memadamkannya dan merasa api telah padam tersangka lalu pulang kerumahnya. Dan akhirnya pada hari Jumat tgl 7 Februari 2020 api telah membesar dan membakar lahan sekitarnya sehingga warga sekitar bersama mpa dan personil Polsek berusaha utk memadamkan apinya.
Berdasarkan hasil penyelidikan olah TKP permintaan keterangan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti dan Hasil Gelar Perkara bahwa dalam hal perkara ini, dapat ditingkatkan menjadi Penyidikan dan menetapkan terhadap MUSTAM sebagai Tersangka pelaku pembakaran lahan dan Hutan yang terjadi di Dusun Sena Desa Sungai Linau Kec. Siak Kecil Kab. Bengkalis . Tutup Akp Andrie Setiawan.(amx)