Kamis, 09 Mei 2019 21:36:00
Mantan Kadishub Bengkalis Resmi Ditahan Pihak Kejaksaan
BENGKALIS, globalriau.com - Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis hari ini resmi menahan mantan kepala dinas perhubungan Bengkalis, terkait dugaan korupsi kontrak kerja kapal motor penyeberangan (KMP) Tasik Gemilang.
Kasi Pidus Agung Irawan SH, ketika di konfirmasi melalui peasan singkat nya di whatsapp membenarakan penahanan Jakfar arif selaku mantan kepala dinas perhubungan kabupaten bengkalis terkait kontrak kerja KMP tasik gemilang.
Dari hasil pememeriksa baik itu dari BPK, maupun beberapa orang saksi, baik mintra Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis yang mengoperasikan KMP Tasik Gemilang maupun pegawai Dinas Perhubungan serta Kepala Subdit penerimaan kas daerah, Bid Pembendaharaan daerah, BPKAD Kabupaten Bengkalis beberapa waktu yang lalu.
Berdasarkan informasi Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis selaku pemilik KMP Tasik Gemilang, mengontrakan kapal roll on roll off (Roro) Tasik Gemilang itu kepada seorang pengusaha bernama Edi dengan nilai Rp35 juta perbulan. Kontak tersebut berdurasi selama 3 tahun itu, dimulai 2012-2015.
Namun, dalam perjalanan Edi hanya membayar beberapa bulan saja dengan total Rp300 juta lebih. Sisanya tidak dibayar.
Sementara itu, setelah masa kontrak habis kontrak tidak diperpanjang. Namun demikian, sampai saat ini Edi masih tetap mengoperasikan Tasik Gemilang (saat ini melayani rute Dumai-Batupanjang Pulau Rupat) diduga tanpa membayar kontrak sepeserpun.
"Untuk H Edi hari ini kita lakukan pemanggilan pertama, dikarenakan beliau sakit maka kami akan mengecek secara langsung kondisinya besok di pekan baru." tutup Agung Irawan SH.(amx)