• Home
  • Bengkalis
  • Meski Molor, PN Bengkalis Tetap Gelar Sidang Lanjutan 5 Poktan
Jumat, 25 Mei 2018 01:30:00

Meski Molor, PN Bengkalis Tetap Gelar Sidang Lanjutan 5 Poktan

BENGKALIS, Globalriau.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis Zia Ul Jannah, SH dan dua hakim anggota Wimmi D. Simarmata, SH, Aulia Fhatma Widhola, SH, kembali menggelar Sidang lanjutan gugatan 5 Kelompok Tani di Desa Darul Aman, Kecamatan Rupat ke PT. Marita Makmur Jaya (MMJ), Rabu (23/05/18) siang.

Sidang lanjutan dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak penggugat, awalnya memang sempat mengecewakan pihak Majelis Hakim. Karena seharusnya sidang dijadwalkan pagi hari, namun karena pihak pengacara tergugat (PT. MMJ) Heru Susanto SH, seakan mengulur-ulur waktu, maka dengan terpaksa sidang digelar pada siang hari.

Saksi yang dihadirkan pihak penggugat, yang dipercayakan oleh Pendamping Hukum (PH) Sabarudin SHI, yakni ada dua orang, Muhammad Yunus dan Muhammad Manaf, yang keduanya berperan sebagai saksi hidup, bahwa lahan tersebut memang Kelompok Tani yang menggarapnya, dari sejak merintis yang sebelumnya hutan belantara.

Pada saat kedua saksi M. Manaf dan M. Yunus mengenalkan diri, dengan menerangkan peran apa dalam persoalan lahan di Desa Darul Aman, Kecamatan Rupat yang kini sampai timbul gugatan ke pengadilan, Ketua Hakim Zia Ul Jannah, sempat bertanya kepada PH PT. MMJ, Heru Susanto SH.



“Apakah saudara PH keberatan terhadap kedua saksi M. Manaf dan M. Yunus untuk diambil sumpah mereka sebagai saksi, dan juga keberatan apapun yang menjadi kesaksian mereka dalam persidangan ini, “tanya Hakim Zia.

“Kami sebagai PH PT. MMJ merasa keberatan atas saksi M. Manaf dan juga keberatan saksi ini untuk disumpah, namun tidak keberatan terhadap saksi M. Yunus, “jawab Heru Susanto SH dihadapan Majelis Hakim.

Namun, dengan pernyataan keberatan PH PT. MMJ, Heru Susanto terhadap kesaksian saksi M. Manaf ini, Majelis Hakim tetap mengambil sumpah saksi M. Manaf, dan sekaligus mengambil sumpah saksi M. Yunus untuk mengatakan kesaksiannya sesuai yang diketahui, dan tidak berbohong.

Setelah kedua saksi ini diambil sumpah, saksi M. Manaf mendapat giliran terlebih dahulu menyampaikan kesaksiannya dihadapan Majelis Hakim. Sedangkan saksi M. Yunus dipersilahkan Majelis untuk keluar terlebih dahulu dari ruangan sidang, menunggu giliran sebagai saksi berikutnya.

Dan karena PH. MMJ, Heru Susanto dihadapan Majelis Hakim mengaku keberatan terhadap kesaksian M. Manaf dan untuk diambil sumpah, maka PH MMJ Heru Susanto tidak diberi ruang oleh Majelis untuk bertanya kepada saksi M. Manaf ini.

Tapi, mungkin ada hal-hal yang harus ditanyakan kepada saksi M. Manaf, PH MMJ Heru Susanto meminta kepada Majelis untuk tetap diberi ruang untuk bertanya kepada saksi, terkait lahan yang digugat oleh 5 kelompok tani yang kini sedang dilakukan proses persidangan.

Dan karena PH Heru Susanto terkesan memaksa tetap bisa diberi ruang untuk bertanya kepada saksi M. Manaf, maka dengan terpaksa Majelis memberikan ruang PH MMJ untuk bertanya kepada saksi ini.

Dihadapan Majelis Hakim, kedua saksi M. Manaf maupun M. Yunus, sama-sama memberikan keterangan dengan kesaksian yang terpisah, bahwa lahan yang kini sedang dijalani proses persidangan tersebut, diakui oleh mereka memang awalnya kelompok tani yang menggarapnya.

Keduanya juga menceritakan Kelompok tersebut menggarap lahan dari sejak merintis lahan yang semula berupa hutan belantara, sampai ada berbagai tanaman, seperti padi, pisang dan lainnya.

Kedua saksi ini juga menyampaikan kesaksiannya dihadapan Majelis Hakim, bahwa selama masyarakat kelompok tani tersebut menggarap lahan, tidak ada satu pihakpun yang protes dan keberatan, bahwa lahan tersebut milik orang lain.

Sidang ini akan dilanjutkan pada hari Rabu (30/05/18) pekan depan, dengan agenda yang masih sama, menghadirkan saksi dari pihak penggugat.

5 Kelompok Tani, yang menggugat terhadap PT. MMJ ke PN Bengkalis ini diantaranya Kelompok Tani Darussalam, Darul Ikhsan, Tunas Harapan, Tunas Gemilang dan Pasir Indah.

Sedangkan lahan yang menimbulkan gugatan ke PN ini ada dua titik, yakni dengan kategori gugatan 1 atas nama Johari seluas lahan 375 H, dan gugatan 2 atas nama Ahmad H alias Eka seluas lahan sekitar 600 H.

Gugatan ini timbul, lantaran PT. MMJ dituding oleh 5 kelompok tani tersebut, tidak menempati janji apa yang telah disepakati bersama pada tanggal 3 Agustus 1999 lalu.

Kesepakatan bersama atau MoU antara 5 kelompok tani dengan PT. MMJ ini, berupa lahan di 2 titik seluas 375 H dan 600 H, digarap pihak PT. MMJ, dan kelompok tani mendapatkan lahan seluas 218 H, yang telah ditanam pokok sawit dengan pola bagi hasil Plasma sistem KKPA.

Celakanya, lahan tersebut sudah digarap pihak PT. MMJ sejak MoU dibuat, namun janji bagi hasil yang sudah disepakati tidak ada buktinya, sehingga 5 kelompok tani ini sepakat menguasakan persoalan tersebut ke PH Sabarudin SHI, dan menggugat PT. MMJ ke PN Bengkalis.(amx)

Share
Berita Terkait
  • 10 bulan lalu

    Kades Puteri Sembilan Serahkan Bantuan Ratusan Bibit Tanaman Buah kepada Masyarakat

    Suyutno berharap dari bantuan bibit tanaman ini bisa membantu menjaga kelestarian lingkungan dengan pepohonan juga bisa membantu ekonomi masyarakat setempat.
  • 2 tahun lalu

    Wamen LHK Apresiasi Program Mitigasi Karhutla Kampung Gambut Berdikari, Binaan Kilang Sei Pakning

    Kegiatan yang dipusatkan di Arboretum Gambut Marsawa yakni hutan masyarakat di kawasan gambut yang masih bertahan dan merupakan bagian dari Program Kampung Gambut Berdikari.
  • 2 tahun lalu

    Rem Blong, Truk Tak Kuat Menanjak Hantam Mobil di Dalam RoRo Bengkalis

    Peristiwa terjadi akibat salah satu truk pengangkut pasir gagal menanjak untuk keluar pintu RoRo dan menghantam kendaraan dibelakangnya.
  • 2 tahun lalu

    Tak Terima Diputus Pacar, Mantan Napi Kembali Berurusan Dengan Polisi

    Lobo ditangkap karena membakar satu unit mobil Toyota Agya milik korban inisial M di rumah kontrakan korban Jalan HR Soebrantas Gang Sekapur Sirih Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.