Selasa, 13 Maret 2018 16:47:00
PT Inco Sakti Pemenang Tender Proyek PDAM Bengkalis Bakal Dipolisikan
BENGKALIS, Globalriau.com - Perusahaan pemenang lelang pekerjaan pengadaan bahan kimia untuk PDAM Kabupaten Bengkalis yakni PT Inco Sakti dinilai tidak berkompeten.
Pasalnya, selain tidak punya modal, pihak perusahaan juga ingkar janji kepada rekanan pemodal yang telah diikat pada perjanjian yang di notariskan.
Hal tersebut terungkap dari persoalan yang muncul setelah adanya dua Surat Perintah Kerja (SPK) yang dikeluarkan oleh PPK PDAM.
Sebelumnya SPK dikeluarkan atas nama Laode Ahmad Siddiq yang juga sempat mengerjakan pekerjaan pengadaan bahan kimia tersebut selama satu bulan.
Namun belakangan secara sepihak PPK PDAM mengeluarkan lagi SPK atas nama Rusnita dengan tanggal mundur yakni sebagaimana jadwal SPK pertama.
Laode saat dikonfirmasi membenarkan terkait dua SPK tersebut. Tidak hanya itu, belakangan ini perjanjian yang dinotariskan dibatalkan secara sepihak oleh perusahaan PT Inco Sakti.
Abel menyebutkan ada satu oknum yang bernama Didi bukan bagian dari perusahaan PT Inco Sakti dan bukan pemilik modal namun mengatur segalanya.
"Kita tidak mau diam begitu saja, jika tidak ada itikad mereka untuk mengembalikan modal kita yang sudah terpakai selama pekerjaan satu bulan itu kita akan siapkan laporan ke polisi atau ke kejaksaan. Kita buka-bukaan saja disana," ucapnya.
Ditegaskan laode, selama ini pihaknya menunggu niat baik pihak perusahaan yang sudah mengambil alih pekerjaan secara sepihak dengan dalih khawatir perusahaan mereka akan di blacklist. Namun buktinya meski tertunda hingga lebih dari sepekan pihak PDAM belum juga melakukan blacklist terhadap perusahaan.
"Kita punya modal kok, kita sudah siapkan dana lebih dari satu miliar untuk pekerjaan tahap I ini. Tapi tanpa sepengatahuan kita mereka merebutnya secara sepihak dan merekayasa segalanya." jelas Laode.
Laode mengaku tengah mengumbulkan semua bukti kwitansi dan transaksi serta perjanjian yang dinotariskan untuk membuat laporan ke penegak hukum atas modal mereka yang sudah tertelan selama satu bulan pekerjaan.
Abel selaku PPK PDAM Pemkab Bengkalis sebelumnya menjelaskan saat dikonfirmasi bahwa SPK kedua diterbitkan sesuai aturan harus nama direktur perusahaan pemenang lelang. Tidak hanya itu, pihak PDAM siap memfasilitasi penyelesaian permasalahan antara PT Inco Sakti dan rekanan pemodal yang mengerjakan pekerjaan tersebut.* tim