• Home
  • Bengkalis
  • Pejabat Bapenda Bengkalis Tandatangani Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja
Rabu, 06 Februari 2019 18:28:00

Pejabat Bapenda Bengkalis Tandatangani Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja

Pejabat Bapenda menandatangani Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja disaksikan Kepala Bapenda Kabupaten Bengkalis, H. Imam Hakim

BENGKALIS, globalriau.com - Pejabat administrator dan pengawas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis melakukan penandatanganan Pakta Integritas (PI) dan Perjanjian Kinerja (PK) tahun 2019 disaksikan langsung oleh Kepala Bapenda Kabupaten Bengkalis, H. Imam Hakim Senin, 4 Februari 2019 di ruang rapat lantai 3 kantor Bapenda Jalan Jenderal Sudirman Bengkalis.



Sesuai dengan Permenpan RB nomor 499 tahun 2011 tentang pedoman umum Pakta Integritas dilingkungan Kementrian/Lembaga atau Pemerintah Daerah dimana peraturan ini dilaksanakan dalam rangka pemberantasan korupsi dengan melakukan pembangunan zona integritas wilayah bebas korupsi.

Kegiatan penandatanganan PI dan PK bagi pejabat administrator dan pengawas di Bapenda ini merupakan tindak lanjut penandatanganan PI dan PK Kepala Bapenda dengan Bupati Bengkalis Amril Mukminin yang dilaksanakan pada Jumat, 1 Februari 2019 lalu.

Diawali oleh Sekretaris Badan Pendapatan Daerah, Sudadi dan dilanjutkan dengan Pejabat Esselon 3 dan Pejabat Esselon 4 menandatangani PI di atas materai Rp6.000.

Dalam sambutannya Kepala Bapenda Kabupaten Bengkalis, H. Imam Hakim menyampaikan agar dapat melaksanalan tugas dan tanggung jawab secara profesional, terlebih lagi Aparatur Bapenda yang melaksanakan tugas mengelola Pajak Daerah secara langsung dan Wajib Pajak (WP), sudah seharusnya mengetahui dan memahami regulasi terkait perpajakan baik Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Perda maupun Perbup.

Melanjutkan Pesan Bupati Bengkalis Amril mukminin, Kaban menyampaikan agar masing-masing Pejabat harus dapat menjaga citra dan kredibilitas Perangkat Daerah (PD) melalui pelaksanaan tata kerja yang jujur, transparan dan akuntabel.

“ASN harus objektif untuk mendorong peningkatan kinerja serta keharmonisan antar pribadi, di dalam maupun di luar PD masing-masing. Selain itu juga harus sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku jabatan yang diemban sebagaiaman Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tegasnya.(amx)

Share
Berita Terkait
  • 10 bulan lalu

    Kades Puteri Sembilan Serahkan Bantuan Ratusan Bibit Tanaman Buah kepada Masyarakat

    Suyutno berharap dari bantuan bibit tanaman ini bisa membantu menjaga kelestarian lingkungan dengan pepohonan juga bisa membantu ekonomi masyarakat setempat.
  • 2 tahun lalu

    Wamen LHK Apresiasi Program Mitigasi Karhutla Kampung Gambut Berdikari, Binaan Kilang Sei Pakning

    Kegiatan yang dipusatkan di Arboretum Gambut Marsawa yakni hutan masyarakat di kawasan gambut yang masih bertahan dan merupakan bagian dari Program Kampung Gambut Berdikari.
  • 2 tahun lalu

    Rem Blong, Truk Tak Kuat Menanjak Hantam Mobil di Dalam RoRo Bengkalis

    Peristiwa terjadi akibat salah satu truk pengangkut pasir gagal menanjak untuk keluar pintu RoRo dan menghantam kendaraan dibelakangnya.
  • 2 tahun lalu

    Tak Terima Diputus Pacar, Mantan Napi Kembali Berurusan Dengan Polisi

    Lobo ditangkap karena membakar satu unit mobil Toyota Agya milik korban inisial M di rumah kontrakan korban Jalan HR Soebrantas Gang Sekapur Sirih Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.