Jumat, 24 November 2017 07:44:00
Pelaku Mutilasi Bengkalis Divonis Mati, Terdakwa Banding
BENGKALIS, Globalriau.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Heriyanto alias Heri (28) Rabu (22/11). Dia dinilai terbukti membunuh dan mutilasi Bayu Santoso (27), warga Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis, Riau.
"Terdakwa Heriyanto secara sah dan meyakinkan melanggar pasal Pasal 340 Jo 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dijatuhi hukuman pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim, Sutarno, didampingi dua hakim anggota, Wimmi Simarmata dan Aulia Fatma.
Menurut Hakim, Heriyanto terbukti melakukan perencanaan sebelum terlibat menikam dan membunuh korban, kemudian melarikan diri ke hutan. "Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis dan tanpa prikemanusiaan," tambah Sutarno.
Hakim memberikan kesempatan kepada Heriyanto untuk memberikan tanggapan atas vonis tersebut. Windrayanto, selaku pengacara Heriyanto menyatakan banding atas putusan itu.
"Kami menyatakan banding terhadap hukuman ini," kata Windrayano. Terdakwa Heriyanto hanya tertunduk lesu mendengar putusan hakim. Dia langsung menemui pengacaranya.
Dalam kasus pembunuhan tersebut, ada 3 tersangka yang terlibat. Selain Heriyanto, pembunuhan itu turut dibantu Andrian alias Gondrong (29), Ali Akbar alias Barok (25). Perbuatan itu dilakukan mereka pada Jumat 25 Maret 2017 lalu.
Untuk Ali Akbar alias Barok, terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 Jo 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana terhadap Bayu Santoso.
Ali Akbar dijatuhi dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun. Ali Akbar berperan memegang korban Bayu Santoso. Atas putusan ini, Ali Akbar alias Barok nyatakan terima.
Sedangkan terdakwa Andrian alias Gondrong, dijatuhi hukuman pidana seumur hidup. Dia juga dijerat pasal 340 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang pembunuhan berencana.
Dalam kasus ini, Heriyanto, diyakini paling berperan dalam pembunuhan berencana dan melakukan mutilasi terhadap korban Bayu Santoso di rumah toko miliknya.
Terdakwa Heriyanto pula yang menusuk lalu memotong-motong tubuh korban menjadi beberapa bagian untuk menghilangkan jejak. Padahal, antara para pelaku dengan korban merupakan teman baik dan sudah lama saling kenal.
Awalnya, Gondrong menyampaikan kepada Ha terkait ancaman korban yang bakal melaporkan mereka bertiga ke polisi terkait bisnis narkoba. Mereka merasa kesal dan berencana melakukan pembunuhan. Ha menyuruh Gondrong memancing korban datang ke Ruko itu. Lalu Gondrong menelepon Bayu agar datang ke lokasi biliar dengan alasan untuk bertemu.
Sebelum Bayu datang, Ha mempersiapkan senjata tajam yang disembunyikan di kamar mandi. Peristiwa itu terjadi pada 24 Maret 2017 sekitar pukul 23.00 Wib. Korban akhirnya datang dan diajak pesta sabu bersama ketiga tersangka. Hingga akhirnya dihabisi pelaku dengan cara dimutilasi.
Putusan majelis hakim ketiga terdakwa ini, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis dibacakan sebelumnya. Jaksa menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman pidana 18 tahun penjara.
JPU Kejari Bengkalis menyatakan pikir-pikir atas putusan hukuman terhadap ketiga terdakwa. "Kami akan pikir-pikir yang mulia," ujar Handoko, salah satu jaksa penuntut umum, didampingi rekannya, Reza Pahlepi.
Pembunuhan dilakukan ketiga tersangka dengan peran berbeda. Tersangka Heriyanto sebagai aktor utama yang melakukan perencanaan dan pembunuhan disertai mutilasi. Sedangkan Gondrong dan Ali Akbar bertugas memegang tubuh korban.(mdk/red)