• Home
  • Bengkalis
  • Pelaku Penikaman di Bengkalis Divonis 3 Tahun Penjara
Kamis, 25 Oktober 2018 18:25:00

Pelaku Penikaman di Bengkalis Divonis 3 Tahun Penjara

BENGKALIS, Globalriau.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menvonis 3 tahun penjara terhadap terdakwa Muhklis bin Bojal (16), lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencapai 5 tahun penjara, dari perkara penikaman berdarah di jalan Kelapapati Laut, Gang Senyum, Kecm Bengkalis, Kamis (25/10/18) jelang siang.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PN Bengkalis Sutarno, SH. MH, dengan didampingi dua anggota Wimmi D. Simarmata, SH, dan Aulia Fhatma Widhola, SH.



Lantaran agenda dalam persidangan putusan majelis hakim, maka sidang secara terbuka, tidak seperti tahapan-tahapan sebelumnya dalam persidangan secara tertutup, lantaran perkara melibatkan anak di bawah umur.

Usai sidang, JPU Irvan Rahmadani Prayugo mengatakan kepada sejumlah wartawan mikir-mikir atas putusan majelis hakim tersebut, bahkan pihak Penasehat Hukum (PH) terdakwa berjumlah dua orang, yakni Helmi Syafrizal, SH dan Farizal, SH juga atas putusan hakim posisinya juga mikir-mikir.

Keterlibatan anak dibawah umur Muhklis ini berawal, ketika dijumpai Muhammad Alhafis Alias Bedoy (20) untuk menjumpai Zul Asmawi (korban) di Gang Senyum, jalan Kelapapati Laut, Kec. Bengkalis, karena dianggap yang kenal dengan orang tersebut.

Sedangkan Alhafis mengajak Mukhlis menemui Zul Asmawi, karena Alhafis tidak terima adiknya dipukul oleh korban. Keduanya mencari korban di Gang Senyum di jalan Kelapapati Laut, RT03/RW06 Senin (16/07/18) sekitar pukul 22.30 WIB lalu, dengan menggunakan sepeda motor metic dan berhasil menjumpai korban.

Pada awalnya, Bedoy dan korban hanya sebatas cekcok, namun lama kelamaan semakin memuncak dan pada akhirnya Bedoy mengeluarkan pisau dapur yang telah disiapkan sebelumnya, dan langsung menikam korban di dada sebelah kiri sampai tembus dalam paru-paru.

Sedangkan Mukhlis sendiri, posisinya masih di dekat sepeda motor, berjauhan dengan TKP penikaman pelaku kepada korban. Setelah melakukan penikaman satu kali kepada korban, Bedoy langsung mengajak Mukhlis untuk kabur mengarah ke Desa Pangkalan Batang.

Usai ditikam, korban sempat berteriak meminta tolong kepada ketiga temannya, yang saat itu awalnya sebelum terjadi cekcok dan penikaman, duduk-duduk bersama di pinggir jalan sambil main Hp.

Namun apa hendak di kata, nyawa korban tidak bisa diselamatkan, meskipun ketiga kawannya membawa korban ke RSUD jalan Kelapapati Tengah, yang tidak jauh dari TKP tersebut.*(amx)

Share
Berita Terkait
  • 10 bulan lalu

    Kades Puteri Sembilan Serahkan Bantuan Ratusan Bibit Tanaman Buah kepada Masyarakat

    Suyutno berharap dari bantuan bibit tanaman ini bisa membantu menjaga kelestarian lingkungan dengan pepohonan juga bisa membantu ekonomi masyarakat setempat.
  • 2 tahun lalu

    Wamen LHK Apresiasi Program Mitigasi Karhutla Kampung Gambut Berdikari, Binaan Kilang Sei Pakning

    Kegiatan yang dipusatkan di Arboretum Gambut Marsawa yakni hutan masyarakat di kawasan gambut yang masih bertahan dan merupakan bagian dari Program Kampung Gambut Berdikari.
  • 2 tahun lalu

    Rem Blong, Truk Tak Kuat Menanjak Hantam Mobil di Dalam RoRo Bengkalis

    Peristiwa terjadi akibat salah satu truk pengangkut pasir gagal menanjak untuk keluar pintu RoRo dan menghantam kendaraan dibelakangnya.
  • 2 tahun lalu

    Tak Terima Diputus Pacar, Mantan Napi Kembali Berurusan Dengan Polisi

    Lobo ditangkap karena membakar satu unit mobil Toyota Agya milik korban inisial M di rumah kontrakan korban Jalan HR Soebrantas Gang Sekapur Sirih Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.