• Home
  • Bengkalis
  • Permendagri Berubah, Bupati Amril Mukminin Ajukan Perubahan Perda Pilkades
Rabu, 19 Juni 2019 18:21:00

Permendagri Berubah, Bupati Amril Mukminin Ajukan Perubahan Perda Pilkades

Bupati Amril Mukminin dengan Ketua DPRD Bengkalis H Abdul Kadir.

BENGKALIS, globalriau.com - Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa akan segera diubah.

Perubahan Perda tersebut dilakukan karena adanya perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 65 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.



Bersamaan dengan penyampaian LKPj dan LPP APBD tahun 2018, Rancangan perubahan Perda tersebut, Selasa, 18 Juni 2019 disampaikan Bupati Bengkalis Amril Mukminin kepada DPRD Kabupaten Bengkalis.

Rancangan perubahan Perda dimaksud disampaikannya pada siding paripurna yang dihadiri 26 anggota DPRD dan dipimpin langsung Ketua DPRD H Abdul Kadir.

Kata Bupati Amril Mukminin, ada beberapa aturan yang akan dilakukan (diajukan) perubahan. Yakni, Pertama, Pasal 4 ayat (1).

semula Pasal 4 ayat (1) berbunyi: “Bupati membentuk panitia pemilihan di tingkat desa”, berubah menjadi: “Bupati membentuk panitia pemilihan di kabupaten yang ditetapkan dengan keputusan bupati”.

Kedua, ketentuan huruf G Pasal 23 dihapus. Semula huruf g Pasal 23 tersebut berbunyi: “Terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran”.

klausul tersebut dihapus.

Ketiga, Pasal 41 dilakukan penambahan satu ayat,  yang berbunyi: “Pengaturan tentang TPS khusus diatur lebih lanjut dalam peraturan bupati”.

Keempat, perubahan pada Pasal 46 terkait dengan calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak lebih dari satu orang, pada Pasal 46 ayat (4) dan ayat (5)-nya dihapus dan dijadikan  satu ayat saja.

Adapun bunyi ayat tersebut adalah:”Pengaturan dalam hal calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak lebih dari satu orang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati”.

Kelima, diantara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 Bab, yaitu BAB VA dan 6 Pasal baru yakni Pasal 57a, Pasal 57b, Pasal 57c, Pasal 57d dan Pasal  57e. Aturan yang disisipkan adalah mengenai pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa.

Keenam, Pasal 56 diubah, sehingga berbunyi: “Anggota BPD yang mencalonkan diri sebagai kepala desa sejak ditetapkan sebagai calon kepala desa diberhentikan dengan hormat oleh Bupati”.

Share
Berita Terkait
  • 10 bulan lalu

    Kades Puteri Sembilan Serahkan Bantuan Ratusan Bibit Tanaman Buah kepada Masyarakat

    Suyutno berharap dari bantuan bibit tanaman ini bisa membantu menjaga kelestarian lingkungan dengan pepohonan juga bisa membantu ekonomi masyarakat setempat.
  • 2 tahun lalu

    Wamen LHK Apresiasi Program Mitigasi Karhutla Kampung Gambut Berdikari, Binaan Kilang Sei Pakning

    Kegiatan yang dipusatkan di Arboretum Gambut Marsawa yakni hutan masyarakat di kawasan gambut yang masih bertahan dan merupakan bagian dari Program Kampung Gambut Berdikari.
  • 2 tahun lalu

    Rem Blong, Truk Tak Kuat Menanjak Hantam Mobil di Dalam RoRo Bengkalis

    Peristiwa terjadi akibat salah satu truk pengangkut pasir gagal menanjak untuk keluar pintu RoRo dan menghantam kendaraan dibelakangnya.
  • 2 tahun lalu

    Tak Terima Diputus Pacar, Mantan Napi Kembali Berurusan Dengan Polisi

    Lobo ditangkap karena membakar satu unit mobil Toyota Agya milik korban inisial M di rumah kontrakan korban Jalan HR Soebrantas Gang Sekapur Sirih Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.