• Home
  • Bengkalis
  • Pj Bupati Bengkalis Keluarkan Edaran Larangan ASN Berpolitik
Rabu, 14 Oktober 2015 21:51:00

Pj Bupati Bengkalis Keluarkan Edaran Larangan ASN Berpolitik

BENGKALIS- Penjabat Bupati H Ahmad Syah Harrofie melarang dan menghendaki setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis benar-benar netral dalam pemilihan Bupati wan Wakil Bupati Bengkalis tahun 2015.
 
Selain imbauan lisan dan mewajikan setiap ASN menandatangani Pakta Integritas, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Pemerintah Provinsi Riau ini kembali memberikan imbauan secara tertulis.
 
Imbauan tersebut dituangkan Ahmad Syah dalam Surat Edaran (SE) No. 970/BKD-PK/2015/1121. Selain kepada Sekretaris Daerah, seluruh pejabat eselon II dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), SE tertanggal 2 Oktober 2015 itu juga ditujukan kepada seluruh Camat, Kepala Bagian Sekretariat Daerah, Direktur RSUD Mandau, Sekretaris KPU dan Lurah se-Kabupaten Bengkalis.
 
Melalui SE tersebut, Ahmad Syah mengingatkan, bagi ASN yang melanggar, maka sesuai Peraturan Pemerintah No 53/2010,  akan diberi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat. Disiplin sedang dan berat ini akan diberikan apabila ASN memberikan dukungan kepada calon yang mengikuti pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis tahun 2015.
 
Menurut Ahmad Syah sebagaimana SE itu, adapun yang termasuk dalam kategori memberikan dukungan dimaksud, yaitu terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Bupati dan Wakil Bupati yang mengikuti Pilkada serentak tahun 2015, dan menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya dalam kegiatan kampanye.
 
Kemudian, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntukan atau merugikan salah satu pasangan calon selama kampanye, serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelumnya, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.
 
Sesuai larangan tersebut, dalam SE itu Ahmad Syah juga mengintruksikan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bengkalis agar menjaga netralitas dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis.
 
Kemudian, tidak menggunakan asset pemerintah seperti ruang rapat/aula, kendaraan dinas, perlengkapan kantor dan asset pemerintah lainnya dalam kampanye calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis yang mengikuti Pilkada serentak tahun 2015.
 
Selanjutnya, bagi ASN yang tidak mentaati ketentuan dan atau melakukan pelanggaran terhadap larangan tersebut, akan dijatuhi hukuman disiplin sedang samai dengan berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
Dan, untuk menjamin efektifitas pelaksanaan SE yang juga merupakan tindak lanjut surat Pengawas Pemilihan Kabupaten Bengkalis No 78/Panwas-Bks/IX/2015itu, Ahmad Syah juga menginstruksikan seluruh Kepala SKPD melakukan pengawasan terhadap ASN di lingkungan satuan/unit kerja masing-masing selama penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis tahun 2015.
 
"Terhadap pelanggaran yang dilakukan ASN di lingkungan SKPD masing-masing, agar dicatat dalam berita acara dan disampaikan kepada Penjabat Bupati Bengkalis dalam kesempatan pertama," tegas Ahmad Syah di akhir SE yang juga ditembuskan kepada Gubernur Riau tersebut.
 
Ketika dikonfirmasi, Kepala Bagian Humas Pemkab Bengkalis, Johansyah Syafri membenarkan adanya No. 970/BKD-PK/2015/1121. "Saya sudah menerima SE itu," jelas Johan.(ias)

Share
Berita Terkait
  • 10 bulan lalu

    Kades Puteri Sembilan Serahkan Bantuan Ratusan Bibit Tanaman Buah kepada Masyarakat

    Suyutno berharap dari bantuan bibit tanaman ini bisa membantu menjaga kelestarian lingkungan dengan pepohonan juga bisa membantu ekonomi masyarakat setempat.
  • 2 tahun lalu

    Wamen LHK Apresiasi Program Mitigasi Karhutla Kampung Gambut Berdikari, Binaan Kilang Sei Pakning

    Kegiatan yang dipusatkan di Arboretum Gambut Marsawa yakni hutan masyarakat di kawasan gambut yang masih bertahan dan merupakan bagian dari Program Kampung Gambut Berdikari.
  • 2 tahun lalu

    Rem Blong, Truk Tak Kuat Menanjak Hantam Mobil di Dalam RoRo Bengkalis

    Peristiwa terjadi akibat salah satu truk pengangkut pasir gagal menanjak untuk keluar pintu RoRo dan menghantam kendaraan dibelakangnya.
  • 2 tahun lalu

    Tak Terima Diputus Pacar, Mantan Napi Kembali Berurusan Dengan Polisi

    Lobo ditangkap karena membakar satu unit mobil Toyota Agya milik korban inisial M di rumah kontrakan korban Jalan HR Soebrantas Gang Sekapur Sirih Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.