• Home
  • Bengkalis
  • Pj Bupati Bengkalis Temui Masyarakat Bahas Polemik Konsesi HTI
Sabtu, 07 November 2015 17:26:00

Pj Bupati Bengkalis Temui Masyarakat Bahas Polemik Konsesi HTI

BENGKALIS- Guna memperoleh informasi langsung dari warganya terkait persoalan konsesi kehutanan untuk Hutan Tanaman Insdutri (HTI) di Kecamatan Bantan, Rabu (4/11) kemarin, Penjabat (Pj) Bupati Bengkalis H Ahmad Syah Harrofie langsung melakukan peninjauan ke lapangan.

Didampingi Kapolsek Bantan AKP Rmanto, Kepala Bidang Rehabilitas Lahan dan Perlindungan Hutan Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Disbunhut) RM Zamri, Kepala Bagian Humas Johansyah Syafri, Kepala Seksi Aneka Usaha dan Peredaran Hasil Hutan Disbunhut Raja Ruslin dan Pj Kades Bantan Timur Teddy Nofrianto, Ahmad Syah melakukan peninjauan di Desa Bantan Timur.

Sementara Camat Bantan Hendrik Dwi Yatmoko tidak bisa mendampingi dan sudah minta izin. Karena pada waktu yang bersamaan ada agenda yang sudah terjadwal yang tidak bisa diwakilkan. Berdasarkan informasi Hendrik akan melantik dan mengambil sumpah salah seorang Pj Kepala Desa.

Mengetahui kedatangan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Pemprov Riau itu, puluhan warga Desa Bantan Timur spontan datang dan mengucapkan terima kasih atas kepedulian terhadap masalah yang mereka hadapi saat ini.

Kepada Ahmad Syah, diantaranya mereka berharap agar paling tidak lahan yang telah mereka kelola sejak bertahun-tahun lalu dan bahkan ada yang turun temurun dapat dikeluarkan dari areal konsensi kehutanan untuk HTI secara permanen yang izin diberikan kepada PT Rimba Rokan Lestari (RRL). Tidak cuma di atas kertas.

Terkait dengan aspirasi tersebut, Ahmad Syah menjelaskan bahwa kewenangan pemberian izin kepada PT RRL tersebut bukan ada pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis. Tapi ada pada pemerintah pusat. Pada Kementerian Kehutanan. Namun demikian, sambungnya, Pemkab Bengkalis memiliki kewajiban untuk membela warganya.

''Untuk itu kami akan coba membantu mencarikan jalan keluar terbaik. Sesuai kewenangan kami akan berupaya seoptimal mungkin. Aspirasi masyarakat ini akan kami sampaikan kepada pimpinan (maksudnya Pelaksana Tugas Gubernur Riau) sebagai bahan masukkan, sehingga dapat dikoordinasikan dengan pihak terkait lainnya,'' ujarnya.

Kepada warganya, Ahmad Syah berpesan jangan mengambil tindakan sendiri di luar ketentuan peraturan perundang-undangan. Termasuk ketika manajemen PT RRL melakukan aktivitasnya di lapangan.

''Segera laporkan kepada kami, baik itu melalui Kepala Desa, Camat maupun Kapolsek Bantan bila mengetahui ada aktivitas PT RRL di lapangan. Jangan bertindak sendiri apalagi sampai main hakim sendiri. Kami akan bantu semaksimal yang bisa kami lakukan. Kami sudah tugaskan Kepala Disbunhut untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat dan PT RRL terkait permasalahan ini,'' pesannya.

Selain itu, kepada warganya Ahmad Syah juga berharap agar beraktivitas seperti biasa di lahan yang dikelola meskipun ditenggarai berada di lahan konsensi. Misalnya, yang punya kebun sawit, saat panen hasilnya dipanen dan tetap dibersihkan seperti biasa.

''Begitu juga yang memiliki kebun getah (karet). Kalau selama ini setiap hari menakik (mendoreh) getah ya tetap mendoreh getah. Pokoknya seperti biasa sebagaimana sebelumnya dan jangan melakukan tindakan yang tidak dibenarkan hukum. Pemkab Bengkalis akan berupaya dengan maksimal membantu masyarakat,'' ulang Ahmad Syah.

Dalam peninjauan tersebut, berdasarkan penjelasan dari Kepala Bidang Rehabilitas Lahan dan Perlindungan Hutan Disbunhut, luas lahan konsensi kehutanan untuk HTI yang izinnya dimiliki PT RRL di pulau Bengkalis seluas 11.000 hektar. Di Kecamatan Bengkalis seluas 7.000 hektar, sedangkan di Bantan 4.000 hektar.

17 Tahun SilamBerdasarkan dokumen izin yang diberikan, izin dimaksud dikeluarkan tahun 1998 atau 17 tahun silam. Namun belum diketahui pasti siapa Menteri Kehutanan (Menhut) yang menandatanganinya saat ini. Sebab berdasarkan daftar nama-nama Menhut yang dirilis Wikipedia, pada tahun 1998 ada tiga Menhut.

Yaitu, Djamaluddin Suryohadikusumo (Kabinet Pembangunan VI, 17 Maret 1993-16 Maret 1998), Sumohadi (Kabinet Pembangunan VII, 16 Maret 1998-21 Mei 1998), dan Muslim Nasution (Kabinet Reformasi Pembangunan, 23 Mei 1998-20 Oktober 1999).

Sementara rekomendasi dari Gubernur Riau diberikan pada tahun 1995. Masih menurut rilis Wikipedia, Gubernur Riau pada saat itu H Soeripto (28 Desember 1988-28 Desember 1998). (ias)

Share
Berita Terkait
  • 7 tahun lalu

    Pengurus dan Pembina Pramuka Lapas Kelas II A Bengkalis Resmi Dikukuhkan

    Gudep pramuka beranggotakan pegawai Lapas dan warga Binaan. Sebelum pengukuhan yang berlangsung di halaman belakang Lapas Bengkalis lebih dulu dilakukan peresmian plang markas Gera
  • 7 tahun lalu

    KUA-PPAS APBD Bengkalis 2018 Disepakati Rp3,286 Triliun

    Dikatakan Bupati Bengkalis, KUA-PPAS merupakan tahapan awal sekaligus kerangka utama dalam proses penyusunan APBD.
  • 7 tahun lalu

    Pemkab dan DPRD Bengkalis Teken MoU Multiyears Rp1,86 T

    Penandatanganan MoU proyek tahun jamak bersamaan penandatangan nota kesepahaman Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS).
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.