Rabu, 12 Februari 2020 14:59:00
Polres Bengkalis Amankan Dua Terduga Karlahut
BENGKALIS, globalriau.com - Di tengah maraknya kebakaran hutan dan lahan, Satreskrim Polres Bengkalis berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pengangkut kayu hutan tanpa di lengkapi dokumen yang sah. Rabu (12/02/2020).
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, SH,MH melalui Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan, SH, S.I.K membenarkan hal tersebu.
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkalis pada Senin 10 Februari 2020 sekira pukul 12.30 wib di aliran Sungai Penebak Kampung Jawa Kel. Batu Panjang Kec. Rupat Kab.Bengkalis, kami telah mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yabg diduga sebagai pelaku tindak pidana mengangkut kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen sah (ilegal Logging).
Keua tersangka tersebut yak ni SURIANTO, 26 Tahun, Laki laki, agama Islam, pekerjaan Buruh, alamat Jl. Pelita Kel. Batu Panjang Kec. Rupat Kab.Bengkalis, dan RIANTO Bin (alm) SAHUDIN, Umur 43 Tahun, Laki laki, agama Islam, pekerjaan Petani, alamat Jl.Kampung Jawa Desa Kampung Jawa Kec. Tanjung Medan Kab. Kota Pinang.
Kronologis Penangkapan :
Berawal dari informasi masyarakat sering terjadi pembalakan liar atau mengangkut kayu dari hutan tanpa dilengkapi dokumen sah (ilegal logging) di daerah hutan yang terletak di Kampung Jawa Kel.Batu Panjang Kec.Rupat Kab.Bengkalis, Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Bengkalis beserta anggota melakukan penyelidikan terhadap informasi masyarakat tersebut dengan cara langsung terjun menuju ke Tkp mengikuti arus Sungai Penebak di Kec.Rupat, kemudian dari hasil penyelidikan pada hari Senin 10 Februari 2020 sekira pukul 12.30 wib berhasil mengamankan 2 orang yang saat itu sedang membawa kayu yang akan di bawa ke darat.
Kasat Reskrim Akp Andrie Setiawan juga menjelaskab dari hasil interogasi terhadap 2 orang laki laki bernama SURIANTO dan RIANTO, kedua orang pelaku tersebut mengaku membawa kayu sebanyak 2 ton jenis kayu meranti tanpa memiliki dokumen yang sah, adapun pekerjaan melangsir tersebut atas perintah NN (DPO) dengan upah Rp.250.000/Ton.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil lidik, olah TKP, permintaan keterangan Saksi-Saksi, pengumpulan barang bukti dan hasil Gelar Perkara bahwa hal perkara ini dapat ditingkatkan menjadi penyidikan dan menetapkan RIANTO dan SURIANTO sebagai Tersangka Pelaku Tp.Illegal Logging Pasal 83 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang No.18 Tahun 2013, Ttg Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan. Tutup Akp Andrie Setiawan.(amx)