Selasa, 16 Oktober 2018 13:16:00
Polres Bengkalis Ringkus Komplotan Penjual dan Penikmat Narkotika
BENGKALIS, Globalriau.com – Empat orang tersangka pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, berhasil dibekuk Sat Narkoba Polres Bengkalis, ditempat kejadian dan waktu yang berbeda.
Penangkapan ini, berawal ketika Sat Narkoba mengamankan MNA (32), di Jalan Pramuka, Gang Kusuma 3, Kec. Bengkalis, Minggu (14/10/18), dengan barang bukti 22,10 gram sabu, sesuai keterangan pelaku, bahwa sabu tersebut bersal dari seorang mahasiswa inisial EJ (24) adik kandung (Eri Jeck) yang semula dipidana mati terkait 40 kg sabu oleh PN Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto melalui Kasat Narkoba AKP Syahrizal menjelaskan, Selasa (16/10/18), bahwa dalam proses penangkapan terhadap EJ dengan menghubunginya menggunakan Hp milik MNA.
“Setelah EJ dihubungi, terjadi kesepakatan MNA bertemu EJ di rumah EK di jalan utama Desa Jangkang Desa Jangkang. Meski sempat berupaya melarikan ini, tim kita berhasil menangkapnya, “ujar Kasat seraya mengatakan, sabu tersebut dari A yang kini berstatus DPO.
Dijelaskan, tim kembali menangkap seorang mahasiswa warga Desa Jangkang MF (25), dan RR (23), yang merupakan warga jalan Laksamana, Kelurahan Damon, Kec. Bengkalis, dengan barang bukti 1 gram sabu.
Kini, keempat tersangka ini telah telah diamankan di dalam sel tahanan Polres Bengkalis, guna dilakukan proses hukum selanjutnya.(amx)