Jumat, 07 Februari 2020 21:04:00

Polres Bengkalis Tangkap Terduga Pembakaran Lahan

BENGKALIS, globalriau.com - Dalam upaya menindak tegas bagi para warga terkait KARHUTLA, SatReskrim Polres Bengkalis bersama Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil mengamankan satu orang tersangka. Jumat (07/02/2020).



Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andrie Setiawan, SH, SIK dalam keterangannya melalui pesan wasap, membenarkan hal tersebut.

Dalam penyelidikan kasus tersebut  dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Mandau IPTU Firman Fadhila, SIK bersama anggota Reskrim Polsek Mandau.

Adapun kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 6 Februari 2020 sekira pukul 15.00 Wib, Bhabinkamtibmas Kel. Pematang Pudu mendapatkan informasi dari masyarak bahwa telah terjadi kebakaran lahan di Jl. Sutan Betuah Maju, Rt.03 Rw.01, Kelurahan Pematang Pudu, Kec. Mandau, dan sekitar pukul 16.00 wib Satreskrim Polsek Mandau mendapat laporan tersebut.

Dari laporan tersebut Kanit Reskrim Polsek Mandau beserta jajarannya langsung terjun kelokasi dan melakukan penyelidikan, olah TKP Karlahut dan Gelar Perkara penanganan penyelidikan Karlahut tersebut. Ujar AKP Andri Setiawan

Berdasarkan keterangan Saksi di TKP,  NURHAYATI menerangkan bahwa memang ada 1 (satu) orang laki-laki yang melakukan pembakaran lahan tersebut, dan sudah dilarang olehnya karena di atas lahan yang terbakar itu terdapat kabel listrik yang menyambung ke rumah Saksi, namun laki-laki tersebut malah tidak menghiraukan dan melanjutkan pembakaran.

Setelah dilakukan penyelidikan dari keterangan saksi-saksi, bahwa yang membakar adalah BUKARI. Tim Opsnal melakukan pencarian dan berhasil mengamankab BUKARI tersebut.

Dari keterangannya ia hanya disuruh untuk membersihkan lahan kepunyaan Sdr. ASRI RASID dan dibayar Rp. 1.500.000, BUKARI juga menjelaskan bahwa ia melakukan hal tersebut atas inisiatif dia sendiri dengan cara menumpukkan tanaman yang diimasnya lalu dibakarnya, namun api membesar dan Sdr BUKARI sempat melakukan pemadaman.

Dikarenakan mengingat ingin melanjutkan berjualan sate, Bukari pun lalu meninggalkan lahan tersebut dalam kondisi masih terbakar dan Kondisi api menjalar kepada lahan yang lain sehingga menyebabkan pohon sawit di lahan sdr salbiah ikut terbakar.

Dari perkara tersebut dapat ditingkatkan ke proses penyidikan, sedangkan terhadap Sdr. BUKARI sendiri ditetapkan sebagai TSK, dan sesuai berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang didapat, bahwa Bukari akan di jerat Pasal perkara 187 dan atau 188 KUHP. Tutup AKP Andri Setiawan.(amx)

Share
Berita Terkait
  • 10 bulan lalu

    Kades Puteri Sembilan Serahkan Bantuan Ratusan Bibit Tanaman Buah kepada Masyarakat

    Suyutno berharap dari bantuan bibit tanaman ini bisa membantu menjaga kelestarian lingkungan dengan pepohonan juga bisa membantu ekonomi masyarakat setempat.
  • 2 tahun lalu

    Wamen LHK Apresiasi Program Mitigasi Karhutla Kampung Gambut Berdikari, Binaan Kilang Sei Pakning

    Kegiatan yang dipusatkan di Arboretum Gambut Marsawa yakni hutan masyarakat di kawasan gambut yang masih bertahan dan merupakan bagian dari Program Kampung Gambut Berdikari.
  • 2 tahun lalu

    Rem Blong, Truk Tak Kuat Menanjak Hantam Mobil di Dalam RoRo Bengkalis

    Peristiwa terjadi akibat salah satu truk pengangkut pasir gagal menanjak untuk keluar pintu RoRo dan menghantam kendaraan dibelakangnya.
  • 2 tahun lalu

    Tak Terima Diputus Pacar, Mantan Napi Kembali Berurusan Dengan Polisi

    Lobo ditangkap karena membakar satu unit mobil Toyota Agya milik korban inisial M di rumah kontrakan korban Jalan HR Soebrantas Gang Sekapur Sirih Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.