- Home
- Bengkalis
- Rampas Motor dan Tikam Korban Hingga Tewas, 2 Remaja Bengkalis Dituntut 10 Tahun Penjara
Rabu, 03 Oktober 2018 21:20:00
Rampas Motor dan Tikam Korban Hingga Tewas, 2 Remaja Bengkalis Dituntut 10 Tahun Penjara
BENGKALIS, Globalriau.com – Jaksa Menuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis menuntut 10 tahun penjara terhadap dua anak remaja yang melakukan pembunuhan sadis, sekaligus melakukan perampasan sepeda motor terhadap korban, Selasa (02/10/18).
Dua remaja yang dituntut JPU 10 tahun penjara ini pertama inisial JL (17) dan RDSH (16), warga jalan PT. Adei Perumahan Pabrik Getah PT. Sdei Desa Semunai, Kec. Pinggir, Kab. Bengkalis-Riau, dengan korban Trio Sutrisno (21).
Kedua remaja yang diduga melakukan pembunuhan berencana ini, dituntut oleh JPU dan dikenakan pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Nomor 11 tahun 2012, dengan sidang tertutup, tidak untuk umum, karena yang disidangkan masih dibawah umur.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis Zia Ul Jannah, SH dan dua hakim anggota Wimmi D. Simarmata, SH, Aulia Fhatma Widhola, SH, JPU Eriza Susila, SH, dan Pendamping Hukum (PH) dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Bengkalis Farizal. SH.
Peristiwa ini berawal, pada hari Jum’at 25 Mei 2018 lalu, JL dan RDSH mengajak minum tuak kepada korban di PT. Adei Desa Semunai. Setelah sama-sama minum sekitar 30 menit, JL memberi isyarat kepada RDSH untuk membunuh korban.
Saat itu, RDSH jawab kepada JL “terserah mulah” ,sehingga JL menikam korban di kepala bagian belakang korban, dengan sebilah pisah dapur.
Saat itu, korban sempat minta tolong kepada pelaku, dengan iba RDSH mengajak JL, agar korban bisa segera dibawa ke rumah sakit. Tapi JL tidak merespon, dan bahkan JL menikam kembali korban di belakang kepala korban.
Mengakibatkan, sekitar 5 menit kemudian, korban tumbang bersimpah darah, dan tewas seketika. Selanjut dalam keadaan korban tewas, JL merogoh saku celana korban, dan mengambil 15 ribu dan sekaligus mengambil kunci sepeda motor milik korban.
Selanjutnya, oleh kedua pelaku, jasad korban dibawa dalam kebun sawit dan diletakkan atas pelepah daun kelapa sawit dan ditutupi daun kelapa sawit.
Setelah merasa aman, kedua remaja ini, langsung pergi peninggalan jasad korban kearah Pekanbaru dan masuk di Simpang Intan, Desa Tenggganau menuju ke Kayu Api Desa Beringin.
Sidang ini akan dilanjutkan besok, Rabu (03/10/18) dengan agenda Pledoi/Pembelaan dari Pendamping Hukum, Farizal, SH.(amx)