• Home
  • Bengkalis
  • Sidang Dugaan Politik Uang, Saksi Ahli dari JPU dan PH Nilai Laporan Bawaslu Cacat Hukum
Rabu, 06 Juni 2018 23:43:00

Sidang Dugaan Politik Uang, Saksi Ahli dari JPU dan PH Nilai Laporan Bawaslu Cacat Hukum

BENGKALIS, Globalriau.com - Sidang dugaan tindak pidana politik uang Anggota DPRD Bengkalis Nur Azmi Hasyim dan ajudannya Adi Purnawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Rabu (0/06/2018). Sidang dengan agenda Saksi Ahli dari Penasehat hukum menghadirkan Guru Besar Universitas Islam Riau (UIR) Prof Yusri Munaf ahli Tata Negara hukum pidana. 
 
Majelis hakim dipimpin Dr. Sutarno, didampingi dua hakim anggota Wimmi D. Simarmata, dan Mohd. Rizky sidang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB, juga tampak hadir jajaran kader Partai Demokrat (PD) Bengkalis, sedangkan JPU Kejari Bengkalis, Iwan Roy Charles dan rekan, kemudian kedua terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH) Dr.Saut Maruli Tua Manik S.HI, SH, MH dan Herry Supriady ST, SH.
 
 
Dalam sidang tersebut Dr.Saut Maruli Tua Manik S.HI, SH, MH menayakan penafsiran dari saksi ahli terkait pasal 4 Bawaslu nomor 14 tahun 2017 dan juga pasal 5 tentang rapat pleno terkait temuan pelanggaran apakah ditindak lanjuti atau tidak dan disambung dengan pasal 17 ayat ketiga bahwa rapat pleno itu dilakukan oleh pengawas pemilihan, kecuali PPL.
 
Menanggapi hal tersebut Prof Yusri Munaf menafsirkan bahwa kalau misalnya  dari awal prosedurnya tidak ditemui, bagaimana bisa diajukan, dimensi dari pada hukum tadi ada dua matril dan formil, kalau di masukkan matril diselesaikan dulu formilmnya.
 
Intinya, dari mulai penghitungan sudah tidak tepat dan sudah kadaluarsa, kalau penghitungan dari awal sudah kadaluarsa tentu outputnya juga hancur, penghitungan sudah tidak cocok dan tidak dilakukan rapat pleno dari Panwas Kecamatan juga tidak cocok, dalam From A pun seharusnya didatangi 3 orang, sementara dari fakta persidangan hanya dua orang 1 menulis dan 1 orang menyampaikan, mereka berdua yang menangani, padahal mereka kolektif kolegial.
 
"Penafsiran saya Bawaslu sudah menyalahi prosedur sesuai aturan yang ada, karena sifatnya kolektif kolegial," ujarnya lagi.
 
Sementara itu Dr.Saut Maruli Tua Manik S.HI, SH, MH usai sidang mengungkapkan bahwa pengertian dari temuan tersebut ada pada pasal 4 Bawaslu no 14 2017 yang sebagaimana dijelaskan tadi itu dilakukan oleh pengawas pemilihan,  kalau memang ada temuan seharusnya dirapat plenokan terlebih dahulu, sementara tidak dilakukan oleh panwas. kalau misalnya  dari awal prosedurnya tidak ditemui, bagaimana bisa diajukan sebagaimana dikatakan ahli tadi. 
 
"Yang menemukan Panwas Kecamatan, sementara yang membuat laporan Panwas Kabupaten , seharusnya dalam pasal 4 dan 5 nomor 14 tahun 2017 harus diplenokan terlebih dahulu, seolah memutuskan jaringan bawah danitu yang kami sampaikan tadi," kata Saut.
 
Sementara pada sidang Selasa, (5/6/2018) malam dari kesaksian Ahli hukum pidana yang diajukan JPU yaitu DR. Erdianto ketika ditanyakan mengenai Pasal 187 A Jo Pasal 73 UU Pilkada maka Surat Dakwaan juga harus memenuhi ketentuan UU pilkada akan tetapi faktanya Surat Dakwaan JPU juga tidak memenuhi unsur- unsur UU Pilkada maka Surat Dakwaan harus dibatalkan. 
 
"Surat dakwaan JPU tidak memenuhi unsur unsur UU Pilkada maka harus dibatalkan," tegas saksi Ahli JPU. 
 
Agenda selanjutnya pada Kamis (07/06/2018) sidang lanjutan pembacaan tuntutan dari JPU dan pada Hari Jumat (08/06/2017) vonis akan dibacakan majelis hakim PN Bengkalis.(amx)
Share
Berita Terkait
  • 10 bulan lalu

    Kades Puteri Sembilan Serahkan Bantuan Ratusan Bibit Tanaman Buah kepada Masyarakat

    Suyutno berharap dari bantuan bibit tanaman ini bisa membantu menjaga kelestarian lingkungan dengan pepohonan juga bisa membantu ekonomi masyarakat setempat.
  • 2 tahun lalu

    Wamen LHK Apresiasi Program Mitigasi Karhutla Kampung Gambut Berdikari, Binaan Kilang Sei Pakning

    Kegiatan yang dipusatkan di Arboretum Gambut Marsawa yakni hutan masyarakat di kawasan gambut yang masih bertahan dan merupakan bagian dari Program Kampung Gambut Berdikari.
  • 2 tahun lalu

    Rem Blong, Truk Tak Kuat Menanjak Hantam Mobil di Dalam RoRo Bengkalis

    Peristiwa terjadi akibat salah satu truk pengangkut pasir gagal menanjak untuk keluar pintu RoRo dan menghantam kendaraan dibelakangnya.
  • 2 tahun lalu

    Tak Terima Diputus Pacar, Mantan Napi Kembali Berurusan Dengan Polisi

    Lobo ditangkap karena membakar satu unit mobil Toyota Agya milik korban inisial M di rumah kontrakan korban Jalan HR Soebrantas Gang Sekapur Sirih Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.