Rabu, 24 Oktober 2018 14:04:00
Sidang Penikaman di Bengkalis yang Tewaskan Zul Asmawi Digelar Terpisah
BENGKALIS, Globalriau.com - Peristiwa penikaman berdarah di jalan Kelapapati Laut, Gang Senyum, Desa Kelapapati, Kec. Bengkalis, Kab. Bengkalis-Riau hingga sampai menewaskan warga setempat, Zul Asmawi (20), karena melibatkan anak dibawah umur, maka proses sidang terpisah terhadap dua terdakwa.
Demikian yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis Irvan Rahmadani Prayugo, SH, bahwa untuk agenda sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dengan terdakwa anak dibawah umur Muhklis bin Bojal (16), siang nanti, Rabu (24/10/18), berupa agenda tuntutan secara tertutup.
“Terdakwa anak dibawah umur ini, merupakan orang yang mengantarkan pelaku Muhammad Alhafis Alias Bedoy (20) melakukan penikaman terhadap Zul Asmawi di jalan Kelapapati Laut, “ujarnya jelang siang ini di PN Bengalis.
Dijelaskan, karena perkara sidang dengan terdakwa anak dibawah umur, maka dalam satu minggu harus kelar sampai putusan majelis hakim. Dan jelang siang tadi baru selesai agenda pemeriksaan terhadap terrdakwa. Sedangkan siang nanti sekitar pukul 14.WIB dengan agenda tuntutan dari JPU dan pledoy dari Penasehat Hukum (PH). Sedangkan untuk agenda putusan besok pada hari Kamis (25/10/18).
Sidang ini dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua PN Bengkalis Sutarno, SH. MH, dengan didampingi dua anggota Wimmi D. Simarmata, SH, dan Aulia Fhatma Widhola, SH, dengan dua penasehat hukum terdakwa dari Posbakum PN Bengkalis Helmi Syafrizal, SH dan Farizal, SH.
Sementara itu, dijelaskan JPU dengan panggilan Irvan ini, untuk agenda sidang terdakwa sebagai pelaku penikaman Muhammad Alhafis Alias Bedoy (20), hingga sampai menewaskan Zul Asmawi (20), pada hari Selasa (30/10/18) pekan depan.
Sedangkan sidang terdakwa pelaku Penikaman bernama Muhammad Alhafis Alias Bedoy ini, Majelis Hakim dipimpin oleh Zia Ul Jannah, SH, dengan disampingi dua hakim anggota Wimmi D. Simarmata, SH, dan Aulia Fhatma Widhola.(amx)