• Home
  • Bengkalis
  • Supir Travel di Bengkalis Tertangkap Bawa 27 Kilogram Sabu dan Ekstasi
Selasa, 15 Oktober 2019 19:32:00

Supir Travel di Bengkalis Tertangkap Bawa 27 Kilogram Sabu dan Ekstasi

BENGKALIS, globalriau.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis meringkus A, seorang pria mengaku berprofesi sebagai supir travel di pelabuhan RoRo Air Putih, Kecamatan Bengkalis, Sabtu (13/10/2019) malam.



Dari penangkapan warga Jalan Letkol Hasan Basri No.46 Rt 3 Rw5 Desa Cinta, Kota Pekanbaru, polisi mengungkapkan peredaran narkoba jenis dalam jumlah besar. Setidaknya sabu seberat bersih 27,1 kilogram dalam 28 bungkus diamankan aparat. Kemudian, selain itu diamankan pil ekstasi sebanyak 19.463 butir.

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto mengatakan, penangkapan dalam jumlah besar itu berkat informasi disampaikan masyarakat yang ditindaklanjuti langsung pihaknya. Informasi itu katanya, dilidik saat narkoba dan benar adanya.

Satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih, dicurigai, sebut Sigit, dicegad petugas di pelabuhan RoRo Bengkalis. Alhasil, petugas menemukan tiga tas berisikan 28 bungkus berisikan shabu dan 4 bungkus besar berisi pil ekstasi.

"Kita laksanakan penangkapan terhadap pelaku A di pelabuhan RoRo Air Putih. Jadi, A ini ditelepon seseorang berinisial J (DPO)  di Bengkalis, pelaku datang ke Bengkalis dengan tujuan menjemput barang shabu dan ekstasi. Belum sempat nyeberang kita lakukan penangkapan," ucap Sigit.

Pelaku A dan J melakukan transaksi narkoba di Jalan Antara Bengkalis tepatnya di depan kantor DPRD Bengkalis. Rencananya barang dibawa pelaku A ini akan diserahkan kepada seseorang di Pekanbaru.

"Barang diterima dari J ini akan diserahkan kepada seseorang di Pekanbaru yang kini dalam penyelidikan kita. Sabunya ini ada warna pink, warna hijau dan putih, kemungkinan besar shabu warna pink dan hijau shabu jenis baru, karena biasa kita amankan warna putih, "imbuh Kapolres.

Disampaikan, dalam pengungkapan kali ini, pihaknya berhasil mengamankan satu tersangka A. Untuk J dan penerima barang di Pekanbaru dalam lidik.

"Kita hanya menangkap satu orang dari kasus ini. Yang bersangkutan juga mengaku sebagai kurir yang mengambil dan menyerahkan barang ini ke seseorang. Dia ini baru menerima uang muka Rp3 juta, kalau berhasil mengantar narkotika ini dijanjikan Rp140 juta "jelas Sigit.

Terhadap pelaku, tambah Kapolres, dijerat Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2019 dengan ancaman pidana mati atau paling singkat 20 tahun penjara.(amx)

Share
Berita Terkait
  • 10 bulan lalu

    Kades Puteri Sembilan Serahkan Bantuan Ratusan Bibit Tanaman Buah kepada Masyarakat

    Suyutno berharap dari bantuan bibit tanaman ini bisa membantu menjaga kelestarian lingkungan dengan pepohonan juga bisa membantu ekonomi masyarakat setempat.
  • 2 tahun lalu

    Wamen LHK Apresiasi Program Mitigasi Karhutla Kampung Gambut Berdikari, Binaan Kilang Sei Pakning

    Kegiatan yang dipusatkan di Arboretum Gambut Marsawa yakni hutan masyarakat di kawasan gambut yang masih bertahan dan merupakan bagian dari Program Kampung Gambut Berdikari.
  • 2 tahun lalu

    Rem Blong, Truk Tak Kuat Menanjak Hantam Mobil di Dalam RoRo Bengkalis

    Peristiwa terjadi akibat salah satu truk pengangkut pasir gagal menanjak untuk keluar pintu RoRo dan menghantam kendaraan dibelakangnya.
  • 2 tahun lalu

    Tak Terima Diputus Pacar, Mantan Napi Kembali Berurusan Dengan Polisi

    Lobo ditangkap karena membakar satu unit mobil Toyota Agya milik korban inisial M di rumah kontrakan korban Jalan HR Soebrantas Gang Sekapur Sirih Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.