Kamis, 04 Oktober 2018 16:44:00
Terdakwa Hukuman Mati di PN Bengkalis Ajukan Banding ke PT
BENGKALIS, Globalriau.com – Dua Penasehat Hukum (PH) resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) di Pekanbaru, pasca Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, menvonis hukuman mati, Rabu (26/09/18) pekan lalu, terhadap dua terdakwa tindak pidana narkoba jenis sabu 10 kg.
Demikian yang disampaikan PH Helmi Syafrizal, SH didampingi Farizal, SH, bahwa pihaknya merasa tidak puas dengan vonis hukuman mati Majelis Hakim PN Bengkalis terhadap kedua kliennya tersebut.“Kita resmi lakukan ajukan bading ke Pengadilan Tinggi (PT) di Pekanbaru, “ujar dia, Kamis (04/10/18).
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Bengkalis telah menvonis terhadap dua terdakwa dengan hukuman mati, terhadap Rico Fernando (38), beralamat Payukumuh, jalan Perumnas Sidomulyo, Arengka Pekanbaru-Riau. Dan Muhammad Kanafi (38), warga jalan Simpang Gabus Hitam, Kec. Lima Puluh, Kab. Batubara, Sumut.
Vonis hukuman mati ini, sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU Kejari Bengkalis, dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 115 Ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Sidang dengan vonis hukuman mati ini, dipimpin oleh Ketua Sutarno SH, MH, dengan didampingi dua hakim anggota Wimmi D. Simarmata, SH, dan Aulia Fhatma Widhola, SH, dengan JPU Kejari Bengkalis Agrin Rico Noval, SH.
10 Kg narkoba jenis sabu ini, diungkap oleh jajaran Polsek Siak Kecil, yang dipimpin Kapolsek Iptu Sunaryo, SH, MH, saat Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) di jalan Lintas Jend. Sudirman, Desa Sungai Siput, Kec. Siakkecil, Selasa (13/12/17) sekitar pukul 01.00 WIB.
Dalam operasi ini, terlihat mobil melintas dengan situasi sopir yang mengendarai dengan gugup, sampai hampir menyerempet salah satu anggota. Sehingga petugas langsung mengejar mobil tersebut.
Setelah mobil dihentikan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sopir dan penumpang satu orang, sekaligus memeriksa isi di dalam mobil.
Dan akhirnya ditemukan sabu berbentuk pres padat persegi empat dibungkus dalam kantong plastik. Selanjutnya kedua orang diantara sopir dan penumpang diamankan, dan kini telah divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Bengkalis.(amx)