Kamis, 11 Mei 2017 17:53:00
Vonis Tersangka Meranti Berdarah Dibawah Tuntutan
BENGKALIS, Globalriau.com - Enam oknum Polisi Polres Meranti yang menjadi terdakwa tewasnya April Hadi Pratama honorer Dipenda Pemkab Meranti, pelaku pembunuhan Brigadir Adil Tambunan divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (9/5/2017).
Ke Enam terdakwa divonis jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Putusan dibacakan langsung Majelis hakim yang dipimpin oleh Sutarno sebagai ketua Majelis dan Wimmi Simarmata dan Aulia Fhatma Widhola sebagai anggota Majelis menjatuhkan terhadap masing-masing terdakwa.
Bripda Anom Saputra dan Brigadir Denny Yanzulni divonis 1 tahun 6 bulan penjara lebih ringan dari tuntutan JPU 7 tahun 6 bulan. Vonis itu juga sama dengan Brigadir Benny Surya, Bripka Deddy Susandi Hutapea, mereka divonis 1 tahun 6 bulan dari tuntutan JPU 4 tahun 6 bulan penjara.
Selanjutnya, Bripda R. Eka Muhammad Satya Prawira yang dituntut 2 tahun 6 bulan divonis ikut divonis 1 tahun 6 bulan. Sedangkan terdakwa Polwan Bripda Lisma Perdana Nasution divonis 1 tahun dari tuntutan JPU 2 tahun.
Atas putusan itu, JPU nyatakan fikir-fikir dan mengaku akan berkoordinasi dengan pimpinan. (amex)