• Home
  • Dumai
  • 3 Pelaku Perakit Senjata Ilegal di Dumai Diringkus
Kamis, 11 Juli 2019 19:33:00

3 Pelaku Perakit Senjata Ilegal di Dumai Diringkus

Merdeka.com/Abdullah Sani
AKBP Restika menunjukkan senjata api rakitan.

DUMAI, globalriau.com - Personel Polsek Sungai Sembilan melakukan penggeledahan di rumah milik 3 orang warga terduga perakit senjata api ilegal. Hasilnya, polisi menemukan sejumlah senjata api, amunisi dan mesin untuk merakit senjata api.

Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan mengatakan, penggerebekan itu merupakan pengembangan dari temuan 3 pucuk senjata api dan 4 amunisi di areal PT Diamond Raya Timber Sinepis, Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, Riau.



"Awalnya kita menangkap 3 pelaku bersama 3 senjata api rakitan milik mereka di sekitaran PT Diamond pada 1 Juli 2019 lalu. Kemudian, para pelaku kita bawa dan diperiksa," kata Restika kepada merdeka.com, Rabu (10/7).

Ketiga pelaku yaitu Harianto, Juman dan Efendi Sihotang. Mereka semua warga Sungai Sembilan Dumai. Ketiga pelaku terduga perakit senjata api secara illegal.

Keesokan harinya, 2 Juli 2019, polisi bergerak menggeledah masing-masing rumah mereka. Rumah pertama adalah milik Harianto, di Jalan Mampu Jaya RT 022 Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, Riau.

"Barang bukti yang ditemukan berupa 1 unit mesin gerinda, 1 mesin bor, 1 kunci pembuka mata bor serta 17 mata bor berbagai ukuran," kata Restika.

Selanjutnya barang bukti diamankan di Polsek Sungai Sembilan untuk penyidikan lebih lanjut. Tak hanya itu, polisi kembali melakukan pengembangan untuk membongkar industri perakitan senjata api yang membahayakan keamanan negara tersebut.

Restika menyebutkan, setelah mengamankan barang bukti dari rumah Harianto, personel Polsek Sungai Sembilan berangkat menggunakan kapal Speedboat dari Pelabuhan Panglong Arang Lubuk Gaung menuju Kampung Tengah Sinepis. Sesampainya di lokasi, petugas menggeledah rumah milik Juman.

"Barang bukti yang ditemukan dan diamankan dari rumah Juman berupa, 4 butir amunisi aktif kaliber 5,56 mm, 1 butir selongsong, serta 1 butir proyektil," jelasnya.

Beberapa jam kemudian, polisi kembali mencari rumah terduga perakitan senjata api. Kali ini, kediaman milik Efendi Sihotang di Kampung Tengah. Polisi menggeledah rumah tersebut disaksikan keluarga Efendi dan perangkat desa setempat.

Di rumah Efendi, petugas menemukan 1 besi pematik senpi rakitan, 13 butir amunisi aktif kaliber 5,56 mm. Selanjutnya barang bukti yang ditemukan di amankan di Polsek Sungai Sembilan untuk penyidikan lebih lanjut.

"Ketiga tersangka dijerat Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951, pasal 1 ayat 1. Ancamannya hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun," pungkas Perwira Menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1998 ini.(mdk)

Share
Berita Terkait
  • 2 bulan lalu

    Polres Dumai Jenguk Petugas KPPS yang Tersengat Listrik saat Pasang Tenda TPS

    Usai menyampaikan apresiasi dan dukungan tersebut, Ipda J. Munthe didampingi Ps. Kanit 4 Sat Intelkam Polres Dumai Aiptu Suardi Hasibuan, Ps. Kanit 1 Sat Intelkam Polres Dumai Brip
  • 4 bulan lalu

    Perayaan Natal, PT Pelita Agung Agrindustri Berikan Bantuan Sembako kepada Lansia dan Anak Yatim

    Salah satu penerima bantuan, Marlina mengatakan bantuan sembako yg diterima sangat membantu memenuhi kebutuhan.
  • 4 bulan lalu

    Perampokan Kapal Mulai Marak Terjadi di Perairan Dumai

    Kondisi tersebut hingga kini belum mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Dikhawatirkan hal ini akan memperburuk citra pelabuhan Dumai sebagai kawasan industri dan pe
  • 5 bulan lalu

    Serahkan Santunan 491 Anak Yatim dan Piatu, Walikota Minta Doa Agar Kota Dumai Mendapat Keberkahan

    Dalam sambutannya, Walikota Dumai H. Paisal, SKM., MARS menyampaikan bahwa hal ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dengan tujuan untuk dapat meringankan beban masyarakat kh
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.