Sabtu, 04 April 2020 14:58:00
Abaikan Saran KPK, ULP Dumai Lelang Puluhan Paket dengan Pokja Tunggal
DUMAI, globalriau.com - Sudah 30 paket yang dilelang oleh Pokja ULP Kota Dumai terhadap pekerjaan fisik, namun lelang yang dilaksanakan tidak mengikuti arahan dan himbauan sesuai dengan supervisi KPK bahwa harus menggunakan dua pokja minimal.
Mengabaikan supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap pengadaan barang dan jasa, di Dumai hanya menggunakan pokja ulp tunggal.
Hal itu diakui, Said Effendi Kabag pengadaan barang dan jasa pemko Dumai, kepada wartawan, Sabtu (04/04/2020).
Disebutnya pokja tunggal sudah melakukan lelang 30 paket selama kurun waktu tiga bulan.
Baru-baru ini, pokja ulp Dumai juga sudah melelang dua kegiatan dari dinas kesehatan meski adanya edaran menkeu terkait penghentian pekerjaan fisik yang bersumber dari dana DAK.
"Ada paket DAK dari dinkes, untuk pembangunan puskesmas, tidak terkena dampak dari edaran kemenkeu. Soal supervisi KPK berupa saran, namun untuk di Dumai susah mencari orang yang mau menjadi pokja, karena syaratnya harus duduk dibagian pengadaan dan bakal menjadi tenaga fungsional, artinya yang esselon harus melepaskan jabatannya." ujarnya.
Ditambahkan said, per 1 April 2020, Pojka ulp Dumai sudah menjadi dua, ada penambahan pegawai non impor dari bagian hukum pemko Dumai.
"Ada pojka baru orang lama, dari bagian hukum pemko Dumai." ungkapnya.
Sementara menurut informasi yang diperoleh media, untuk pokja tunggal justru diketuai oleh pegawai impor yang di datangkan dari Rokan Hilir pada pertengahan 2019 lalu.
Adalah, Eka selaku pokja tunggal sebelumnya juga sudah menjalani proses hukum atas kasus narkoba, namun anehnya pemko Dumai tetap mengimpor beliau dan ditempatkan sebagai ketua ulp.
menyikap soalan tersebut, Said Effendi menjelaskan untuk ketua Ulp harus ada persyaratan yakni wajib memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa.
"Ketuanya harus memiliki sertifikat kalau tidak mana bisa," jelasnya.(egi)