• Home
  • Dumai
  • Anggota PERADI: Perkara Bansos Dumai Harus Ada Kepastian Hukum
Rabu, 08 Januari 2020 19:01:00

Anggota PERADI: Perkara Bansos Dumai Harus Ada Kepastian Hukum

Net.
Ilustrasi.

DUMAI, globalriau.com - Perjalanan panjang dalam penanganan perkara dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (Bansos) oleh Kepolisian Resort Kota Dumai sejak 2018 silam belum menemukan kepastian hukum.



Meski sudah berjalan hampir dua tahun, dan sudah dilakukan penetapan terhadap tersangka, hingga awal tahun 2020 penanganan perkara masih belum ada kejelasan.

Dalam pers rilis yang digelar Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira diakhir tahun 2019 kemarin menyebutkan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi dengan kejaksaan negeri untuk menyelesaikan perkara tersebut.

“Sejauh ini kita sudah menetapkan 3 tersangka dan kita masih terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Dumai agar dapat menyelesaikan perkara ini dengan cepat." ucapnya.

Dian Sari.SH.MH bersama Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Pengamat hukum, anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Dian Sari.SH.MH saat dimintai pendapat terkait hal ini Ia menyatakan kepastian hukum itu tidak boleh terlalu lama.

"Suatu kasus harus ada kepastian hukum, tidak boleh berlarut-larut atau digantung," ujarnya.

Ia menerangkan, penegak hukum wajib tegas terhadap siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum tanpa pandang bulu. Namun jika tidak ditemukan bukti-bukti kuat, maka kepolisian maupun kejaksaan juga wajib membersihkan nama yang disangkakan.

"Argumen hukum bisa menjadi dasar untuk penghentian sebuah perkara, sehingga para tersangka tidak lama-lama menanti kepastian hukum. Namun sebaliknya jika alat bukti sudah cukup untuk penetapan tersangka maka semua sudah jelas dan bisa diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku." jelasnya.

Dian menyebutkan di Indonesia masih banyak perkara yang ditangani secara berlarut-larut sehingga berdampak pada ketentraman bagi keluarga yang disangkakan. Selain itu juga lanjutnya bahwa perkara hukum ada batas daluarsa sehingga penegak hukum kehilangan kewenangan untuk melanjutkan proses hukum.

"Saya fikir jika sudah ada penetapan tersangka berarti sudah dapat alat bukti yang cukup untuk memproses sebuah perkara, tinggal lagi melengkapi berkas agar bisa dilanjutkan ke penuntutan dan persidangan. Kalau bisa cepat kan lebih baik," tutupnya.

Informasi tambahan, dugaan penyalahgunaan dana bansos di lingkungan pemerintah Kota Dumai disebut-sebut melibatkan banyak nama alias secara berjamaah.

Namun sejauh ini kepolisian masih menetapkan tiga tersangka. bahkan dari informasi yang beredar salah satu dari tersangka sudah ada yang meninggal dunia.

Pihak Polres Dumai pun telah memanggil dan memeriksa puluhan orang saksi. Diantaranya beberapa mantan anggota DPRD Dumai periode 2009 – 2014.(egi)

Share
Berita Terkait
  • 2 bulan lalu

    Polres Dumai Jenguk Petugas KPPS yang Tersengat Listrik saat Pasang Tenda TPS

    Usai menyampaikan apresiasi dan dukungan tersebut, Ipda J. Munthe didampingi Ps. Kanit 4 Sat Intelkam Polres Dumai Aiptu Suardi Hasibuan, Ps. Kanit 1 Sat Intelkam Polres Dumai Brip
  • 4 bulan lalu

    Perayaan Natal, PT Pelita Agung Agrindustri Berikan Bantuan Sembako kepada Lansia dan Anak Yatim

    Salah satu penerima bantuan, Marlina mengatakan bantuan sembako yg diterima sangat membantu memenuhi kebutuhan.
  • 4 bulan lalu

    Perampokan Kapal Mulai Marak Terjadi di Perairan Dumai

    Kondisi tersebut hingga kini belum mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Dikhawatirkan hal ini akan memperburuk citra pelabuhan Dumai sebagai kawasan industri dan pe
  • 5 bulan lalu

    Serahkan Santunan 491 Anak Yatim dan Piatu, Walikota Minta Doa Agar Kota Dumai Mendapat Keberkahan

    Dalam sambutannya, Walikota Dumai H. Paisal, SKM., MARS menyampaikan bahwa hal ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dengan tujuan untuk dapat meringankan beban masyarakat kh
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.