Kamis, 14 Mei 2020 22:33:00
Bagaimana Perusahaan Industri di Dumai Terdampak COVID-19?
DUMAI, globalriau.com - Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang sudah berlangsung berbulan-bulan telah melumpuhkan ekonomi di Indonesia. Tidak terlepas, kondisi perusahaan industri di daerah turut merasakan dampak yang sangat signifikan.
Dari hasil wawancana khusus reporter globalriau.com dengan Humas PT Sari Dumai Sejati, Kamero Bangun Rabu (13/05/2020) malam kemarin tersingkap bahwa perusahaan industri besar pun terdampak.
Kamero menjelaskan bahwa pembatasan dan lock down yang diberlakukan diseluruh negara di Dunia serta di daerah operasional sangat berpengaruh terhadap semua termasuk produksi.
"Sedikit banyaknya pasti berpengaruh ke semua, dimana saat ini operasional tidak bisa maksimal karena supply chain terganggu seperti pengiriman barang, SDM ahli dari daerah zona merah yang terhambat, serta ekspor juga tidak bisa dilakukan secara maksimal karena negara yang dituju menerapkan lock down." sebutnya.
Kota Dumai, dimana tempat operasional dan kegiatan ekspor impor anak perusahaan APICAL tersebut kini akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hal itu dinilai juga akan berpengaruh terhadap kegiatan perusahaan.
"bagaimanapun kami harus siap, karena sebahagian besar dari pembatasan sesuai protokol kesehatan dari pemerintah sudah kami berlakukan, seperti check suhu, cuci tangan, pakai masker, jaga jarak, pembatasan jarak tempat kerja, pengaturan jam kerja, hingga larangan bepergian keluar kota dan isolasi mandiri serta pembatasan jam malam sudah diterapkan selama ini." terangnya.
Hingga saat ini Kamero mengakui belum ada pemberitahuan atau sosialisasi resmi dari pemerintah terhadap kebijakan PSBB dilingkungan perusahaan. Namun demikian pihaknya mengaku siap mematuhi arahan dari pemerintah.
Disisi lain, Kamero mengungkapkan bahwa sebahagian besar produksi dan operasional perusahaan terdampak akibat pandemi saat ini. Dia menjelaskan terjadi penurunan produksi hingga volume kunjungan kapal ke kawasan industri PT SDS.
"Angka pasti saya belum copy, namun yang saya tahu, terjadi penurunan drastis terhadap jumlah kapal yang masuk," singkatnya.
Hingga hari ini, Kamis (14/05/2020) pemerintah Dumai masih melakukan persiapan untuk pelaksanaan PSBB yang rencana akan diterapkan pada Senin (18/05/2020) dan terus berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi Riau.
Seiring itu, masyarakat Dumai ramai-ramai menolak untuk penerapan PSBB. Hal itu dinilai akan menambah sulit kehidupan masyarakat.
Jika benar akan diterapkan maka, PSBB yang akan diterapkan di Dumai meliputi 6 pembatasan diantaranya;
1. Pendidikan.
Larangan aktivitas belajar dan mengajar di Sekolah.
2. Pembatasan kerja.
Pekerja diminta untuk bekerja dari rumah, dan pembatasan jumlah pekerja minimum di kantor dan perusahaan tempat bekerja.
3. Fasilitas umum.
Pembatasan sosial di tempat fasilitas umum, dan larangan berkumpul.
4. Budaya.
Larangan kegiatan seperti tempat hiburan, karaoke dan sebagainya, serta penutupan tempat wisata.
5. Agama.
Larangan kegiatan di tempat ibadah berlaku bagi seluruh umat beragama yang dinilai berpotensi dan memicu terjadinya perkumpulan serta keramaian.
6. Transportasi.
Larangan keluar masuk orang dari luar daerah maupun dari dalam untuk bepergian keluar tanpa alasan tertentu seperti menjenguk keluarga yang sakit atau kemalangan dan pemulangan orang dari luar Dumai.
Kemudian pembatasan kendaraan umum di Kota Dumai seperti ojek, angkot, becak dan sebagainya. Serta pengendara yang tidak mengikuti protokol penanganan COVID-19 seperti menggunakan masker.(egi)