Sabtu, 27 April 2019 17:56:00
Batalkan PSL, KPU Dumai Terancam Pidana
DUMAI, globalriau.com - Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Kota Dumai masih manyisakan berbagai persoalan. Hal tersebut terjadi pasca Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai membatalkan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) disejumlah tempat sesuai rekomendasi Bawaslu.
Bawan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Dumai sebelumnya merekomendasikan 9 TPS untuk dilakukan PSL dan 4 TPS untuk dilaksanakan PSU.
Menyikapi keputusan KPU tersebut, eks ketua KPU Kota Dumai, Ahmad Rasyid ketika dimintai pendapat, Jumat (26/04/2019) menjelaskan bahwa pembatalan PSL berpotensi tindakan pidana yang akan menjerat komisioner KPU.
"Sesuai Pasal 510 UU Pemilu disebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dapat dikenai sanksi pidana. Hal ini yang berpotensi dikenakan kepada komisoner KPU jika terbukti sengaja menghilangkan hak pilih warga yang sudah mendaftar namun tidak mendapat surat suara (hak pilih) mereka," ujar Rasyid.
Lanjutnya, untuk pasal tersebut kata Rasyid ancaman hukuman bisa 2 tahun penjara beserta denda.
"Sekarang tinggal menunggu jika ada yang merasa dirugikan atas keputusan KPU kemudian melaporkan secara pidana barangkali unsurnya bisa terpenuhi," jelasnya.
Ahmad Rasyid selaku eks ketua KPU dua periode mengharapkan KPU Dumai dapat menjadi penyelenggara pemilu yang jujur dan adil, serta mengedepankan warga untuk mendapatkan haknya untuk menentukan pilihan dalam pemilu 2019 ini.
Untuk tambahan, 9 PSL dan 4 PSU yang direkomendasikan Bawaslu Dumai diantaranya, TPS, 01, TPS 08 Dumai Kota, TPS 27 Dumai Timur, TPS 12 Dumai Selatan. Sementara untuk PSL TPS 08 dan TPS 07 Dumai Kota.
Namun KPU Dumai hanya memutuskan dua PSU untuk TPS 12 Kecamatan Dumai Selatan dan TPS 27 Kecamatan Dumai Timur.
Sedangkan 9 PSL dan dua TPS yang direkomendasikan untuk PSU dibatalkan oleh KPU.
Dari rekomenasi Bawaslu masih terdapat ratusan warga yang belum dapat menggunakan hak suara meseki mereka sudah mendaftar ke KPPS setempat dikarenakan surat suara habis.
Terpisah Ketua KPU Dumai, Darwis, ketika dikonfirmasi melalui sambungan selulernya belum memberikan jawaban meski pihak redaksi sudah mengirimkan pesan singkat.(egy)