Rabu, 16 Januari 2019 20:16:00
Dibalik Gagalnya Narkoba Masuk Rutan Dumai
(Banda Haruddin Tanjung/Okezone)
GLOBALRIAU.COM - Narkoba seolah tak terbendung, hal itu diperkuat dengan adanya upaya penyelundupan sabu-sabu ke dalam rumah tahanan (Rutan) Dumai, Rabu (16/1/2019) sekitar pukul 11.30 WIB.
Sebelumnya Kapolres Dumai AKBP Restika menyatakan saat jumpa pers dan deklarasi Pemilu Damai bersama wartawan, bahwa Dumai dengan letak geografis serta panjangnya garis pantai yang membujur diperbatasan dengan wilayah terluar menjadi jalur strategis bagi penyelundup narkoba.
Namun demikian Polri tetap optimis akan berupaya memberantas barang harap tersebut, meski diakui tidak mudah.
Selanjutnya, dari hasil pengungkapan narkoba dari Rutan Dumai ini tentu menjadi pertanyaan bagi masyarakat, bagaimana bisa para narapidana memesan narkoba dan berani untuk mencoba memasok barang haram itu ke dalam penjara?
Lalu, apakah bisa leluasa para napi menggunakan narkoba di dalam tahanan dengan pengawalan yang dilakukan bergiliran selama 24 jam?
Benarkah penjagaan yang dilakukan hanya ceremonial belaka. Atau ada dugaan keterlibatan oknum penjaga hingga para narapidana leluasa bertransaksi dan mengkonsumsi dari balik jeruji besi ?
Selain pengungkapan terhadap wanita berinisial RS (23) salah satu pengunjung yang tertangkap ketika mencoba menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu dengan modus menyimpan di dalam pakaian pada bagian dada, petugas juga turut mengamankan empat narapidana diduga terlibat.
Terdapat kasus serupa pada tahun-tahun sebelumnya, bahkan Rutan Dumai sempat menjadi lapak bagi pengedar.
Dikutip dari nasional.tempo.co pada 18 April 2015 lalu, razia yang dilakukan Kepolisian Resor Dumai bersama petugas Rutan pernah menemukan 16 paket sabu dan empat paket ganja kering milik dua narapidana, Ari Wibowo dan Adnan Fazilla, saat menggelar razia di Rumah Tahanan Kelas II B tersebut.
Barang haram itu ditemukan dalam kamar 23 blok C. Kedua napi itu diduga pengedar narkoba dari balik jeruji besi.
Dari hasil razia barang bukti yang ditemukan diantaranya 14 paket sabu ukuran kecil dan 2 ukuran besar seberat 2,60 kilogram. Selain itu juga ditemukan empat paket ganja kering yang dikemas dalam bungkus rokok, di Blok C kamar 23 milik Ari Wibowo.
Selain itu, polisi juga menemukan perangkat isap sabu, satu ponsel, dan uang tunai Rp 3 juta. Diduga uang tersebut merupakan hasil penjualan mereka.
Dari dua kasus tersebut tentu menjadi pertanyaan bagi masyarakat bagaimana bisa para narapidana bertransaksi memesan maupun mengedarkan bahkan menggunakan narkoba di dalam tahanan?
Kepada awak media, Kepala Rutan Dumai, yang diwakili oleh Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Aldino menyebutkan bahwa pihaknya akan memperketat pengamanan serta pemeriksaan terhadap pengunjung.
Kasus penyelundupan narkoba ke dalam penjara di Dumai bukan hal yang baru. Perkara serupa juga pernah terjadi pada Maret 2011 lalu. Dimana, Sipir berinisial AN dan seorang narapidana YS ditangkap polisi saat bertransaksi sabu.
Polisi berhasil mengamankan tiga tersangka satu diantaranya berinisial ZM diduga pengedar, serta barang bukti dua paket kecil sabu.
Kemudian pada 17 Februari 2016 lalu polisi bersama petugas Rutan melakukan razia. Anehnya, masih ditemukan narkotika dan bahkan senjata tajam dari kamar tahanan para narapidana.
Rentetan kasus narkotika dari penjara di Dumai seolah tidak ada habisnya. Lantas bagaimanakah aparat Rutan bekerja untuk memastikan bahwa barang haram itu bebas dari balik jeruji besi?
Nantikan indepth reportase selanjutanya hanya di Globalriau.com....!!!
penulis/Editor : Megi Alfajrin