• Home
  • Dumai
  • Diduga Ilegal, DPRD Dumai Desak Pemko Tindak PKS Mini Milik Rohani
Rabu, 13 Oktober 2021 19:09:00

Diduga Ilegal, DPRD Dumai Desak Pemko Tindak PKS Mini Milik Rohani

PKS Mini yang ditenggarai beroperasi tanpa izin di Kota Dumai, Kecamatan Sungai Sembilan.

DUMAI, globalriau.com - Legislator Partai Gerindra, H Johannes MP Tetelepta, SH, MM meminta pemerintah daerah agar tidak pandang bulu dalam penegakan aturan maupun perizinan. Termasuk mengenai adanya dugaan Pabrik Kelapa Sawit Mini (PKSM) di Kecamatan Sungai Sembilan yang beroperasi tanpa mengantongi kelengkapan perizinan.

“ Terkait issue adanya dugaan salah satu oembangun pabrik kelapa sawit mini ( PKSM) tidak mengikuti syarat dan prosedur yang baik dan benar, akan menjadi problem bagi kota dumai. Kami meminta , agar segala proses perizinan harus dilalui dan tanpa pandang bulu. Artinya, mekanisme perizinan harus dilalui sebagaimana mestinya. Pemerintah harus tegas, dan kami support untk langkah langkah pemerintah melakukan pemantauan, pengawasan dan punishment terhadap para investasi yang tidak patuh,” tegas anggota DPRD yang akrab disapa dengan panggilan Aci ini kepada koran Pesisir Pos tadi malam.



Menurut Aci, pembangunan sektor , terutama terkait Pabrik Kelapa Sawit menjadi perhatian bersama.  Dumai menjadi destinasi investasi, dan merupakan suatu langkah percepatan dan bangkitnya ekonomi. Hanya saja diharapkan investasi apapun yang berada di dumai menjadi bahagian dalam semangat pembangunan daerah dan tercermin dalam patuh terhadap aturan.

“ Dan itu menjadi sebuah keharusan, agar semua proses pra pembangunan , pembangunan hingga produksi memberikan manfaat baik bagi perusahaan, pemerintah dan masyarakat. Regulasi dan aturan sebagai dasar hukum dalam berpijak jelas rule dan tracknya, dan itu harus diikuti,” tegas Aci.

Lebih lanjut dikatakan Aci, pihaknya menginginkan Dumai menjadi tempat investasi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Artinya, semua harus mengacu pada prosedur. Jika terbiasa membiarkan para investasi mengabaikan aturan, maka dumai akan menerima dampak negativenya hingga ke anak cucu.

“ Baik itu dalam mengurus perizinan, bahkan sampai mereka beroperasi harus tunduk pada aturan. Jadi tegakkan aturan sehingga investasi berjalan dan masyarakat menerima manfaatnya. Dumai butuh investasi, tetapi yang sehat dan patuh pada aturan. Kita berharap pemerintah melalui dinas terkait harus concern melakukan pengawasan. Jika perlu tindak tegas bagi mereka yang tidak memiliki izin,” papar Aci.

Sebelumnya diberitakan Pabrik Kelapa Sawit Mini (PKSM) milik Rohani - istri Melong petinggi salah satu perusahaan besar di Dumai - diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi. Sementara menurut aturan, untuk bisa berdirinya PKS Mini mesti memenuhi sejumlah persyaratan.

Diantaranya mengantongi sejumlah perizinan, yakni UKL – UPL / RKL – RPL / AMDAL, SIUPP, SITU, HGB, IMB PABRIK, IMB Perumahan, Izin Gangguan HO, Izin Pembangunan Instalasi Pengolahan Limbah  (IPAL), Izin Radio, Izin Land Aplikasi (jika ada), Izin Mesin-mesin Pabrik dan Izin Timbangan.

Sementara menurut SK Menteri Pertanian No.107/Kpts/2000, sebuah pabrik kelapa sawit hanya dapat didirikan apabila  perusahaan tersebut mempunyai kebun yang mampu memasok 50 persen dari kapasitas PKS yang akan dibangun (Pusat Penelitian Kelapa Sawit, 2004). Artinya, sebelum melaksanakan pembangunan PKS (Pabrik Kelapa Sawit), perusahaan harus mempunyai daya dukung bahan baku.

Menurut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Pabrik Kelapa Sawit Mini (PKSM) milik Rohani yang sebelumnya beroperasi atas nama Koperasi Jasa Mandiri Jaya Lestari itu terletak di RT 017 Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai. Kabarnya, belakangan pengurus koperasi memutuskan kerjasamanya dengan Rohani. Sejak saat itu operasional PKSM tidak lagi mengatasnamakan koperasi, namun perusahaan yang izinnya masih dalam pengurusan.

Anehnya, kendati kabarnya belum mengantongi izin yang jelas, PKSM tersebut tetap leluasa beroperasi hingga saat ini. Ironisnya lagi, kegiatan itu bisa berjalan aman karena disebut-sebut mendapat perlindungan dari oknum-oknum tertentu. Pihak Pemerintah Kota Dumai juga terkesan tutup mata.

Beberapa waktu lalu, aktifitas di Pabrik Kelapa Sawit Mini (PKSM) milik Rohani juga merenggut nyawa manusia. Salah seorang karyawannya, Riski Wandana (22) meregang nyawa setelah tersiram air panas pengolahan brondolan sawit, Sabtu (09/01/21) lalu.

Korban Riski sempat dirawat selama enam hari di rumah sakit. Namun karena luka bakar yang ia alami sangat serius, nyawa korban tidak bisa diselamatkan. Korban menghembuskan nafas terakhir, Kamis (14/01/21).

Kasus ini sempat menjadi perhatian serius dari aparat kepolisian. Proses penyelidikan serta penyidikan langsung dilakukan. Malah sejumlah pihak telah diambil keterangannya terkait kasus kecelakaan kerja di PKSM milik Rohani itu.

" Proses pemeriksaan sedang berjalan dan sejumlah saksi telah dilakukan pemeriksaan," jawab Kapolres Dumai yang masa itu dijabat oleh AKBP Andri Ananta Yudhistira.

Tidak hanya pihak kepolisian, kasus kecelakaan kerja itu juga menjadi sorotan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai. Komisi I DPRD memanggil Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai serta managemen PKS Mini yang bernaung di bawah wadah Koperasi Jasa Mandiri Jaya Lestari.

Pada saat hearing yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I Hj Haslinar itu akhirnya terungkap nama pemilik PKSM serta belum diterapkannya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dalam menjalankan usaha.

“ Pengakuan mereka (Pengelola PKSM) bukan kelalaian, tapi belum menjalankan SOP dalam menerapkan K3. Kemudian mengenai sanksi belum menerapkan K3 itu wewenangnya Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, ujar Parulian, yang masa itu menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai.

Terkait kapasitas GM PT IBP, Melong di Pabrik Kelapa Sawit Mini itu, menurut Sutris selaku pengurus koperasi tidak ada hubungannya. Namun yang ada kaitannya adalah istri Melong yang bernama Rohani.

“ Istri pak Melong sebagai investor dalam usaha ini. Namanya Rohani," kata Sutris menjawab pertanyaan yang dilontarkan anggota Komisi I DPRD Dumai saat hearing tersebut.

Pada saat itu Komisi I DPRD Dumai sempat menegaskan akan menerbitkan rekomendasi untuk menghentikan operasional kegiatan yang berlangsung di Pabrik Kelapa Sawit Mini (PKSM) tersebut jika pihak pengelola tidak melengkapi perizinan yang ada. Diantaranya melengkapi perizinan tentang tenaga kerja, dengan batas waktu yang diberikan selama 1 minggu.(*)

Share
Berita Terkait
  • 2 bulan lalu

    Polres Dumai Jenguk Petugas KPPS yang Tersengat Listrik saat Pasang Tenda TPS

    Usai menyampaikan apresiasi dan dukungan tersebut, Ipda J. Munthe didampingi Ps. Kanit 4 Sat Intelkam Polres Dumai Aiptu Suardi Hasibuan, Ps. Kanit 1 Sat Intelkam Polres Dumai Brip
  • 4 bulan lalu

    Perayaan Natal, PT Pelita Agung Agrindustri Berikan Bantuan Sembako kepada Lansia dan Anak Yatim

    Salah satu penerima bantuan, Marlina mengatakan bantuan sembako yg diterima sangat membantu memenuhi kebutuhan.
  • 4 bulan lalu

    Perampokan Kapal Mulai Marak Terjadi di Perairan Dumai

    Kondisi tersebut hingga kini belum mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Dikhawatirkan hal ini akan memperburuk citra pelabuhan Dumai sebagai kawasan industri dan pe
  • 5 bulan lalu

    Serahkan Santunan 491 Anak Yatim dan Piatu, Walikota Minta Doa Agar Kota Dumai Mendapat Keberkahan

    Dalam sambutannya, Walikota Dumai H. Paisal, SKM., MARS menyampaikan bahwa hal ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dengan tujuan untuk dapat meringankan beban masyarakat kh
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.