Kamis, 11 Oktober 2018 19:51:00
Enam Jabatan Baru di RSUD Dumai Diduga "Siluman"
DUMAI, Globalriau.com - Buntut dari pelantikan pejabat eselon III dan IV dilingkungan Pemko Dumai beberapa waktu lalu menuai berbagai kericuhan ditengah-tengah masyarakat. Belum selesai dugaan transaksional dalam penempatan pejabat. Kini kembali publik dihebohkan adanya jabatan baru di lingkungan RSUD Dumai.
Diduga penempatan pejabat yang ditenggarai ada unsur transaksional tersebut berbuntut pada munculnya enam jabatan baru yang dinilai mendahului peraturan presiden. Dimana aturan terkait jabatan tersebut hingga kini belum disahkan atau masih dalam pembahasan.
Sebelumnya, kabag humas Pemko Dumai sempat menyanggah terkait dugaan transaksional dalam penempatan pejabat. Namun dengan adanya pelanggaran aturan penempatan struktural OPD ini dugaan tersebut bisa saja benar, sehingga Wali Kota Dumai dinilai melampaui kewenangannya dalam penempatan pejabat meski aturan hukum yang melandasinya belum jelas.
Menyikapi persoalan penempatan pejabat eselon III dan IV pada
RSUD Kota Dumai tersebut, jika dilihat dari perspektif administrasi pemerintahan. Eks Anggota DPRD Dumai periode 2009-2014, Prapto Sucahyo menyebutkan bahwa hal ini patut ditindaklanjuti secara serius. Pasalnya jika dugaan menyalahi kewenangan walikota itu benar maka, sudah terjadi tindak pidana korupsi dari penerimaan yang diperoleh pejabat dengan jabatan baru tersebut.
Dijelaskan Cahyo, bahwa status RSUD yang sebelumnya merupakan Lembaga Teknis
Daerah (LTD) diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 15 PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Pemerintah Daerah (OPD). Dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan
daerah, instrumen kebijakan tersebut selanjutnya dijabarkan melalui dengan Perda
Nomor 15 Tahun 2008 tentang LTD Kota Dumai.
Berdasarkan Perda tersebut susunan perangkat daerah pada RSUD Kota Dumai diisi oleh 1 pejabat eselon III.a dan 4 pejabat eselon III.b sert 9 pejabat eselon IV.a yang terdiri dari 1 Direktur, 1 Bagian yang membawahi 3 Subbag serta 3 Bidang yang masing-masing membawahi 2 Seksi.
Namun paska terbitnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sesuai
ketentuan Pasal 209 ayat (2) menyebutkan bahwa Perangkat Daerah kab/kota terdiri
atas: sekretariat daerah; sekretariat DPRD; inspektorat; dinas; badan; dan kecamatan.
Pemberlakuan UU Pemerintahan Daerah tersebut praktis menghapus LTD dari susunan perangkat daerah. Sebagai gantinya, berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sesuai Pasal 43 disebutkan unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota di bidang kesehatan berupa rumah sakit Daerah kabupaten/kota dan pusat kesehatan masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sebagai penjabaran lebihlanjut dari PP tersebut, Pemko Dumai telah menetapkan Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Dumai yang mana dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b disebutkan bahwa pada saat Perda ini mulai berlaku: Perda Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kota Dumai sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kembali pada pokok persoalan, Kondisi ‘ajaib’ yang dimaksudkan dalam judul tulisan tersebut di atas adalah penambahan jabatan perangkat daerah RSUD Kota Dumai yang hampir dapat dipastikan tidak memiliki payung hukum. Sebab, paska pelantikan pejabat tersebut, susunan perangkat daerah pada RSUD bertambah 1 eselon III.b dan 5 eselon IV.a yang terdiri dari 1 Bidang, 1 Subbag, dan 4 Seksi. Apa gak konyol tuh, masak Bagian di RSUD yang notabene UPT-nya Dinas Kesehatan bisa membawahi 4 Subbag. Sedangkan di sekretariat saja 1 Bagian paling banyak membawahi 3 Subbag.
"Kondisi tersebut tentu tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 11 huruf e Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Dumai yang jelas-jelas menyebutkan bahwa pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: kelembagaan Rumah Sakit Daerah yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan Peraturan Walikota tentang Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah berdasarkan Peraturan Presiden tentang kelembagaan Rumah Sakit Daerah. Pertanyaannya, apakah Peraturan Presiden tersebut telah terbit? Jika belum lalu apa dasar ‘pemekaran’ jabatan pada RSUD tersebut...? Wallahuallam." jelasnya.
Mestinya, lanjut Cahyo, hal itu tak perlulah dipaksakan jika aspek legalnya belum terpenuhi. Hal itu jelas dinyatakan dalam Pasal 5 huruf a UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan bahwa penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan berdasarkan asas legalitas.
"Sedangkan di lain pihak, penggunaan anggaran dalam kondisi tersebut tentu berpotensi
mengakibatkan terjadinya tindak pidana korupsi. Merurut hemat kami hal itu patut disayangkan dan mestinya tak perlu terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan makakala keputusan dan/atau tindakan yang diambil oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan sesuai dengan hak yang dimiliki dan didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintahan, dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik." tandasnya.(egy)