• Home
  • Dumai
  • Ilegal Logging Marak di Dumai, Aparat Penegak Hukum Diminta Jangan Tutup Mata
Kamis, 14 Oktober 2021 19:12:00

Ilegal Logging Marak di Dumai, Aparat Penegak Hukum Diminta Jangan Tutup Mata

Foto Ilustrasi.

DUMAI, globalriau.com - Aparat penegak hukum diminta tidak melakukan pembiaran terhadap aktifitas pembalakan haram (ilegal logging,red) yang terjadi di kawasan hutan yang berada di Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai. Apalagi praktek pengrusakan lingkungan itu dilakukan secara terang-terangan. Malah kabarnya ada keterlibatan sejumlah oknum yang membeking dan menikmati “saweran” setiap bulan.



“ Aparat hukum, baik kepolisian dan lainnya jangan tutup mata. Pembabatan hutan secara ilegal harus ditindak dan diberi sanksi tegas,” ujar aktivis lingkungan, Fatahuddin kepada Koran Pesisir Pos.

Menurutnya, menyelamatkan lingkungan menjadi tanggungjawab bersama. Setiap warga negara bertanggung jawab melakukan upaya-upaya untuk melestarikan lingkungan hidup.

“ Pemeliharaan dan pelestarian lingkungan menjadi tanggung jawab semua pemangku kepentingan,” ujarnya.

Menurut Fatahuddin, saat ini Indonesia menjadi salah satu negara penghasil oksigen terbaik bagi dunia. Akan tetapi predikat tersebut mulai dikhawatirkan menjadi hilang akibat adanya perambahan hutan secara liar, tanpa ijin, dan dilakukan secara sistematis baik oleh penduduk pribumi, maupun oleh perusahaan-perusahaan yang memiliki ijin usaha pengelolaan hutan, yang kemudian disalahgunakan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan secara cepat, tanpa memikirkan dampak dari perbuatan yang telah dilakukan tersebut.

Penebangan hutan, pencurian kayu (menjadi kayu gelondongan) yang dilakukan tersebut, dikatakan fatahuddin berakibat pada kerusakan hutan yang sangat parah, yang kemudian dikenal dengan istilah illegal logging. Illegal logging bisa diidentikkan dengan tindakan atau perbuatan yang berakibat merusak hutan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 50 ayat (2) UU No. 41 Tahun 1999. Pada aspek hukum dapat dilihat bahwa perusakan hutan menurut UU No. 41 Tahun 1999 dalam penjelasan Pasal 50 terjadinya perubahan fisik, sifat fisik atau hayatinya, yang menyebabkan hutan tersebut terganggu atau tidak dapat berperan sesuai dengan fungsinya.

“ Tindak pidana illegal logging menurut Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dirumuskan dalam Pasal 50 dan ketentuan pidana diatur dalam Pasal 78,” jelasnya.

Sebelumnya, pemberitaan tentang maraknya pembalakan haram (ilegal logging) di Kota Dumai tidak membuat ciut para pelaku perusak lingkungan itu. Malah mereka menantang agar diterbitkan pemberitaan yang lebih banyak lagi.

“ Tak ada yang bisa menghalangi kami. Kau buat saja berita terus, kapan perlu dibaca oleh Jokowi,” ujar suara pria yang menghubungi Redaksi Koran Pesisir Pos, Selasa (12/10/21).

Sikap arogan yang ditunjukkan itu makin menguatkan dugaan adanya keterlibatan “orang kuat” dibalik maraknya perambahan hutan tersebut. Apalagi santer terdengar, tidak sedikit pihak yang menerima “saweran”. Kabarnya, uang pengamanan yang beredar nilainya mencapai ratusan juta setiap bulannya. Pendistribusian uang dilakukan melalui orang-orang yang ditunjuk pengusaha kayu ilegal sebagai humas.

“ Bagaimana mereka tidak aman. Setiap bulan uang yang didistribusikan untuk pengamanan berkisar 200 hingga 300 juta rupiah,” ujar salah seorang sumber Koran Pesisir Pos.

Sementara informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan praktik illegal logging di sejumlah kawasan hutan di Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai makin marak. Lebih-lebih dimasa pandemi Covid 19. Kesibukan aparat dalam mensosialisasikan penanganan corona serta suntik vaksin sepertinya dimanfaatkan pelaku untuk membabat kayu.

Dikutip dari media online Detik12.Com, salah seorang mafia kayu yang bermain di wilayah tersebut berinisial RW. Dalam satu malam bisa mengeluarkan puluhan kubik kayu dari hasil pembalakan haram.

Bahkan berdasarkan hasil pemantauan kru Detik12 di lapangan, ditemukan indikasi kejahatan illegal logging itu juga dibeking oleh oknum LPMK dengan melibatkan masyarakat lokal di sekitar kawasan hutan. Pengusaha atau pengepul kayu memanfaatkan orang-orang lokal untuk melakukan penebangan.

“ Anehnya pengusaha satu ini sepertinya kebal hukum. Padahal mafia kayu di Kecamatan Sungai Sembilan kabarnya sudah KO dan tiarap. Ini sepertinya kebal, atau mereka sudah setor,” ungkap Direktur detik12.

Menjelang penghujung tahun 2020 lalu, aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti papan tebal dan broti dari 5 lokasi penumpukan kayu hasil ilegal logging di Kelurahan Basilam Baru Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Masing-masingnya 30 kubik kayu di Jalan Simpang Kanal PU RT 015, 25 kubik dari Jalan PU Kanal RT 015, 25 kubik dari Jalan PU Kanal RT 014 dan 30 kubik di Jalan PU Kanal 14 serta dari dalam kanal di sepanjang Jalan PU Kanal RT 014.

Pada kisaran Bulan Juli 2021, aparat baru berhasil menangkap 4 pelaku ilegal logging di Jalan Lintas Dumai – Rohil, tepatnya di Simpang PU Kanal RT. 004 Kelurahan Sungai Geniot Kecamatan Sungai Sembilan. Empat pelaku yang diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai tersebut masing-masingnya berinisial SO (32), SS (38) dan MT (22) selaku supir dan MR (19) selaku kernet. Pengungkapan kasus dugaan ilog ini bermula pada saat Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai bersama Tim Opsnal Polsek Sungai Sembilan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di RT. 004 Kelurahan Sungai Geniot Kecamatan Sungai Sembilan terdapat sejumlah mobil yang mengangkut kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Saat mendatangi lokasi, petugas menemukan 1 unit mobil Daihatsu Rocky BK 768 TG warna hitam menarik gerobak bermuatan kayu sekitar lebih kurang dua ton yang dikemudikan oleh SS (38). Tak jauh dari situ, juga ditemukan 1 unit mobil Daihatsu Rocky tanpa nomor polisi warna hitam sedang menarik gerobak bermuatan kayu sekitar lebih kurang 2 ton yang dikemudikan SO (32). Kemudian 1 unit Mobil Daihatsu Rocky BM 9748 RF warna hitam menggandeng gerobak bermuatan kayu sekitar lebih kurang 1,5 ton.(*)

Share
Berita Terkait
  • 11 jam lalu

    Apical Dumai Serahkan Ribuan Paket Sembako ke Masyarakat Sekitar Perusahaan

    Melalui usaha patungan, Apical juga memiliki operasi pemrosesan dan distribusi di Brasil, India, Pakistan, Filipina, Uni Emirat Arab, Amerika Serikat dan Vietnam.
  • 11 jam lalu

    Pj Gubri Diminta Copot Kadisdik Riau, Buntut Bnyak Sekolah Pungut Duit Siswa

    Hal semacam ini kata Erwin tidak saja bisa dicegah dengan sebatas himbauan saja. Harus ada tindakan tegas dan terukur terhadap oknum sekolah yang nakal.
  • kemarin

    Jaksa Agung Hadiri Pertemuan Konsultasi ke-2 Membentuk Badan atau Entitas Para Jaksa ASEAN

    Jaksa Agung mengajak para Jaksa ASEAN/peserta forum untuk berkomitmen bersama menjadikan forum Pertemuan Konsultasi ke-2 Jaksa se-ASEAN di Bali sebagai langkah penguatan sinergi da
  • 2 hari lalu

    Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan

    Batik Dayun binaan BSP dan Batik Srikandi binaan SPR Langgak. Kemudian juga produk UMKM dari Umah Oleh-oleh Bagansiapiapi dan produk cemilan buatan PKK Mandau binaan PHR
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.