Senin, 22 April 2019 14:14:00
KPU Dumai Didesak Tuntaskan PSU dan PSL Rekomendasi Bawaslu
DUMAI, globalriau.com - Adanya indikasi kelalaian yang dilakukan oleh KPPS di sejumlah TPS serta banyaknya warga yang belum sempat menggunakan hak suaranya meski sudah mendaftar dengan berbagai kendala di Dumai, Bawaslu merekomendasikan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).
Adapun PSU yang direkomendasikan Bawaslu diantaranya TPS, 01, TPS 08 Dumai Kota, TPS 27 dumai Timur, TPS 12 Dumai Selatan. Sementara untuk PSL TPS 08 dan TPS 07 Dumai Kota.
Adanya rekomendasi Bawaslu tersebut, ketua KPPD DPD PAN kota Dumai, Mulyono, mendesak agar KPU selaku penyelenggara menjalankan amanat oleh Bawaslu.
"Kita minta agar KPU menjalankan rekomendasi dari Bawaslu. KPU selaku penyelenggara harusnya bersikap adil dalam mengakomodir masyarakat yang hendak menggunakan hak suaranya. " ujarnya.
Ketua KPPD DPD PAN menilai KPU harus adil dalam menjalankan PSU dan PSL jangan hanya sebagian yang dijalankan sementara di Dumai Kota tidak diputuskan.
"Kita menilai KPU sudah ditenggarai, mengingat dengan adanya PSU dan PSL merupakan langkah untuk mengakomodir suara dan memastikan warga menggunakan hak pilihnya." sebutnya.
Ada 4 PSU dan 9 PSL yang sudah direkomendasikan Bawaslu yang harus dilaksanakan oleh pelaksana pemilu yakni KPU
DPD PAN menilai tidak adanya koordinasi oleh KPU terkait dua TPS yang sudah diputuskan untuk PSU. "Kenapa kita pihak partai tidak dilibatkan bahkan tidak ada pemberitahuan. Kita menilai ada keanehan bahkan pihak KPU kita konfirmasi tiada ada jawaban memuaskan." ucap Mulyono.
Menurutnya Pemilu harus jujur dan adil (Jurdil). Sementara dilapangan DPD PAN menemukan berbagai kecurigaan terutama di Kecamatan Dumai Kota.
"Berbagai keanehan kita dapati, misalkan format C1 hanya tertulis perolehan satu partai dan itu diisi oleh saksi itu merupakan pelanggaran. Belum lagi ada pemilih tak terdaftar dan adanya pemilih ganda." jelasnya.
Keanehan lain menurutnya minim pembekalan terhadap administrasi oleh KPPS hingga saksi dari parpol tidak mendapat perlakuan dan hak semestinya.
"Ada KPPS mengatakan bahwa saksi hanya untuk kabupaten dan kota. Hingga C1 diberikan sesuai perolehan kabupaten kota, dan itu diminta KPPS dengan alasan mereka capek, ini menurut kita tidak profesional dan merugikan parpol," ujarnya.(egy)