Kamis, 10 September 2015 17:02:00
Kadishub Dumai: Kita Larang Anggota Kutip Parkir di Jalan Nasional dan Provinsi
DUMAI- Terkait laporan adanya kutipan parkir pada jalan lintas Provinsi dan nasional di Kota Dumai hal tersebut dibantah oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai, Bambang Sumantri. Ditegaskannya bahwa sejak 2014 dirinya sudah perintahkan agar tidak memungut parkir lagi.
"Kita sedang berjuang bagaimana jalan Provins dan Nasional di Dumai menjadi jalan protokol kota Dumai, sehingga bisa menjadi sumber pemasukan bagi daerah. Selama upaya tersebut saya sudah perintahkan anggota untuk tidak memungut parkir sejak 2014," ujarnya.
Hal tersebut kata Bambang sesuai surat yang ditembuskan kepada kementrian perhubungan Senin (6/9) lalu.
"Kita sudah surati kementrian perhubungan agar bagaimana jalan Provinsi dan nasional menjadi jalan protokol Kota Dumai sehingga kita bisa meraup pemasukan bagi PAD dari parkir jalan tersebut,"
Ditambahkannya terlebih saat ini PAD Dumai terancam hilang milyaran rupiah akibat Termina AKAP, Terminal Barang yang ingin diambil oleh pemerintah pusat.
Diberitakan sebelumnya sesuai undang-undang lalu lintas bahwa di pinggir jalan nasional dan jalan provinsi tidak dibenarkan lagi pengelolaan parkir. Namun, sejumlah laporan dari masyarakat di Kota Dumai bahwa oknum Dinas Perhubungan masih melakukan pengutipan uang parkir.
"Terkait hal itu diluar kewenangan saya, jika ada anggota kedapatan melakukan kutipan parkir dijalan nasional dan Provinsi silahkan laporkan dan akan saya tindak tegas," sebutnya.(dmz/egy)